artikel

calendar_today

28 Mei 2025

Super Dermawan! Bongkar Rahasia Bisnis dan Keimanan Utsman Bin Affan

Pernahkah Anda membayangkan seorang miliarder yang bukan hanya kaya, tetapi juga dermawan, zuhud, dan rela wafat demi keyakinannya? Itulah sosok Utsman bin Affan, salah satu sahabat terdekat Nabi Muhammad ﷺ yang tak hanya dikenal karena hartanya, tetapi juga karena kontribusinya dalam menyebarkan Islam.

Utsman Bin Affan Lahir di Kota Mekkah

Utsman bin Affan lahir di kota Mekkah, pada tahun 576 Masehi, lima tahun setelah Tahun Gajah tahun kelahiran Nabi Muhammad ﷺ. Beliau berasal dari Bani Umayyah, salah satu kabilah Quraisy yang paling berpengaruh. 

Ayahnya bernama Affan bin Abi al-‘Ash, sedangkan ibunya Arwa binti Kurayz, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Nabi ﷺ melalui garis keturunan Abdul Manaf.

Sejak muda, Utsman dikenal sebagai pribadi yang jujur, sopan, dan cerdas dalam berdagang. Ia menolak mengikuti tradisi jahiliyah, seperti minum khamr dan menyembah berhala, bahkan sebelum masuk Islam.

Orang Keempat yang Masuk Islam

Ketika Islam mulai disyiarkan secara diam-diam, Utsman adalah orang keempat yang memeluk agama ini setelah mendengar dakwah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Keputusannya untuk masuk Islam membuat keluarganya murka. Namun, ia tetap teguh.

Kebaikan Utsman bin Affan membuat Rasulullah ﷺ mempercayakannya untuk menikahi putri beliau, Ruqayyah. Setelah Ruqayyah wafat, Utsman menikah lagi dengan putri Rasulullah ﷺ yang lain, Ummu Kultsum. Karena itu, Utsman mendapat julukan Dzun-Nurain, pemilik dua cahaya.

Baca juga: Meneladani Kesuksesan Bisnis Abu Bakar as-Siddiq yang Penuh Keberkahan

Dari pernikahannya, Utsman memiliki beberapa anak, antara lain: Abdullah bin Utsman (dari Ruqayyah), dan Maryam serta Aban bin Utsman (dari istri-istri lainnya).

Utsman bin Affan adalah salah satu sahabat terdekat Nabi Muhammad ﷺ yang dikenal tidak hanya karena ketakwaannya, tetapi juga karena kesuksesan bisnisnya yang luar biasa dan kemurahan hatinya. Sebagai seorang pedagang sukses dari Mekkah, beliau menunjukkan bagaimana kekayaan dapat digunakan untuk kebaikan umat.

Jejak Bisnis Utsman Bin Affan

Sejak muda, beliau telah terlibat dalam perdagangan lintas wilayah, menjual kain dan barang-barang mewah ke Syam (Suriah), Yaman, dan berbagai daerah Arab lainnya. Kejujuran dan integritasnya dalam berdagang membuatnya dihormati dan dipercaya oleh banyak orang.

1. Bisnis Perdagangan Internasional

Utsman bin Affan dikenal sebagai pedagang kain dan barang-barang mewah dari Mekkah yang menjual produknya hingga ke luar Hijaz. Ia memiliki armada kafilah dagang yang sangat besar dan dikenal karena kejujurannya dalam berdagang.

Beliau menjauhi penipuan, sumpah palsu, dan riba bahkan sebelum Islam diturunkan secara sempurna.

2. Sumur Raumah: Wakaf Abadi untuk Umat

Salah satu kontribusi terbesar Utsman adalah pembelian Sumur Raumah di Madinah. Sumur ini sebelumnya dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual air dengan harga tinggi. Ketika Nabi Muhammad ﷺ menyerukan siapa yang bersedia membeli sumur tersebut dan mewakafkannya, Utsman langsung menyanggupi. Beliau membeli sumur itu seharga 20.000 dirham dan mewakafkannya untuk masyarakat Madinah, sehingga umat Islam dapat mengambil air secara gratis. 

3. Sumbangan Besar di Perang Tabuk

Ketika Rasulullah ﷺ mempersiapkan pasukan untuk Perang Tabuk, Utsman bin Affan tampil sebagai donatur utama. Beliau menyumbangkan 300 ekor unta lengkap dengan perlengkapannya, 50 ekor kuda, dan 1.000 dinar emas untuk membiayai ekspedisi tersebut. Tindakan ini menunjukkan bagaimana bisnis dan iman bisa berjalan selaras, bahkan saling memperkuat. 

Utsman bin Affan tidak hanya dikenal karena kekayaannya, tetapi juga karena etika bisnisnya yang tinggi. Beliau selalu menyediakan barang berkualitas dan tidak pernah menipu pelanggan demi keuntungan semata. Selain itu, beliau dikenal sangat dermawan, sering menyumbangkan hartanya untuk kepentingan umat Islam, seperti membiayai perang, membangun masjid, dan membantu masyarakat miskin. 

Menjadi Khalifah Selama 12 Tahun

Setelah wafatnya Khalifah Umar bin Khattab pada tahun 644 M (23 H), Utsman bin Affan diangkat sebagai khalifah ketiga melalui proses musyawarah enam sahabat besar (Ahl al-Syura). Ia menjabat selama 12 tahun. Periode terpanjang dari para khulafaur rasyidin. Separuh pertama penuh keberkahan dan kemajuan, separuh berikutnya dipenuhi fitnah dan pergolakan.

1. Kodifikasi Al-Qur’an

Salah satu langkah paling monumental Utsman adalah standarisasi mushaf Al-Qur’an. Saat Islam menyebar ke luar Jazirah Arab, perbedaan dialek dan bacaan mulai menimbulkan keraguan di kalangan umat. Maka, atas saran sahabat Hudzaifah bin Yaman, Utsman memerintahkan penulisan ulang Al-Qur’an dalam dialek Quraisy atau dialek Nabi ﷺ.

Baca juga: Pemimpin Wajib Baca! Strategi Bisnis dan Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar bin Khattab

Mushaf ini lalu disalin dan disebarkan ke berbagai wilayah Islam, seperti Kufa, Basrah, Syam, dan Mesir. Langkah ini menjaga keotentikan Al-Qur’an hingga hari ini. Karena itulah, mushaf ini dikenal sebagai "Mushaf Utsmani."

2. Ekspansi Wilayah Islam

Di tangan Utsman bin Affan, peta dunia Islam berubah drastis. Wilayahnya meluas jauh ke barat dan timur yang mana Tripoli hingga Tunisia di Afrika Utara kini tunduk pada panji Islam. Di utara, Armenia dan Azerbaijan berhasil direbut dari Kekaisaran Bizantium. Bahkan, untuk pertama kalinya, umat Islam menyeberang lautan dan menguasai Pulau Cyprus, membuka babak baru dalam sejarah maritim Islam.

Bukan sekadar soal wilayah, ekspansi ini menjadi jembatan bagi penyebaran dakwah dan penguatan pusat-pusat pemerintahan. Islam tumbuh tak hanya sebagai kepercayaan, tapi juga sebagai peradaban.

3. Pembangunan dan Reformasi Administrasi

Utsman bin Affan bukan hanya seorang pemimpin spiritual, tapi juga arsitek pembangunan negara. Di bawah kepemimpinannya, Masjid Nabawi diperluas agar lebih banyak umat bisa bersujud bersama di jantung Madinah.

Tak berhenti di situ, ia membangun jalan-jalan umum, sumur, hingga saluran air yang memperlancar kehidupan rakyat di pelosok wilayah Islam. Infrastruktur yang dibangun bukan semata fisik, tapi juga sistemik.

Utsman memperkenalkan sistem pencatatan administrasi berbasis tulisan—mulai dari data pajak, pendapatan, hingga distribusi zakat. Sebuah langkah besar menuju tata kelola negara yang lebih tertib dan transparan.

Fitnah di Penghujung Kekuasaan

Sayangnya, di tahun-tahun akhir kepemimpinannya, Utsman menghadapi fitnah besar. Beberapa kebijakannya, terutama dalam mengangkat kerabatnya dari Bani Umayyah sebagai gubernur, menimbulkan kecemburuan dan tuduhan nepotisme.

Kelompok-kelompok pemberontak dari Mesir, Kufah, dan Basrah mulai menyebarkan fitnah terhadapnya. Meski tuduhan-tuduhan tersebut banyak yang tidak berdasar, Utsman memilih untuk tidak melawan dengan kekerasan demi menghindari pertumpahan darah sesama Muslim.

Keputusannya itu berujung pada peristiwa tragis: Utsman dibunuh di rumahnya saat sedang membaca Al-Qur’an, pada tahun 656 M / 35 H. Utsman bin Affan wafat pada usia 82 tahun. 

Baca juga: Teladan! Ini Kiprah Bisnis dan Politik Khalifah Ali bin Abi Thalib

Meski wafat dalam keadaan dikepung dan difitnah, Utsman bin Affan tetap dikenang sebagai pemimpin yang sangat mencintai umatnya. Utsman mungkin telah wafat, tapi jejaknya tak pernah benar-benar hilang.

Beliau membuktikan bahwa menjadi kaya bukan halangan untuk menjadi ahli surga, asal dikelola dengan iman dan amanah. Kini, giliran Anda menapaki jejaknya dengan investasi di LBS Urun Dana. 

Mulai dari Rp500 ribu, Anda bisa berinvestasi di sukuk dan saham dari bisnis halal yang membawa potensi keuntungan serta keberkahan. Jangan tunggu nanti. Mulai investasi Anda sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID