artikel

calendar_today

5 Mei 2025

Bukan Formalitas! Ini Alasan Penerbit LBS Urun Dana Wajib Beri Jaminan, Ada Dalilnya!

Pernahkah Anda bertanya-tanya, kenapa setiap penerbit di LBS Urun Dana wajib memberikan jaminan saat mengajukan pendanaan? Apakah ini hanya formalitas? Atau ada alasan syariah yang lebih mendalam? Jawabannya tak sekadar soal keamanan investasi melainkan menegakkan prinsip Fikih Muamalah.

Aturan ini bukan sekadar prosedur bisnis, melainkan bersumber langsung dari nilai-nilai muamalah dalam Islam, yang mengatur transaksi antar manusia dengan prinsip keadilan, amanah, dan perlindungan terhadap hak kedua belah pihak.

Menurut Murdani Aji, Chief Business Officer LBS Urun Dana sekaligus pakar Securities Crowdfunding, jaminan dalam transaksi merupakan bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab yang diatur dalam prinsip-prinsip muamalah. 

Terlebih ketika transaksi yang dilakukan termasuk dalam kategori jual beli tidak tunai, seperti dalam akad murabahah.

Baca juga: Riba Bikin Rugi! 7 Langkah Rencana Keuangan dengan Pembiayaan Syariah

“Jaminan dalam akad transaksional, apalagi ketika akad itu adalah jual beli tidak tunai, memang disyariatkan. Dan itu bukan pendapat LBS semata, tapi ada dalil yang sangat jelas tentang ini,” tegas Murdani.

Hadits Tentang Jaminan dalam Muamalah

Praktik memberikan jaminan dalam pembiayaan tidak tunai memiliki dasar dalam syariah. Salah satu contohnya berasal dari kisah ketika Rasulullah ﷺ membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

"Nabi pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (berutang), lalu beliau memberikan gadaian berupa baju besi." (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan transaksi tidak tunai, dan pada saat itu beliau menjaminkan baju besinya sebagai bentuk pengamanan dan komitmen atas pembayaran.

Baca juga: LBS Urun Dana Bagikan Tips Sukses Bisnis Digital dengan Pendanaan Syariah

Murdani menegaskan bahwa transaksi di LBS, seperti pembiayaan usaha melalui akad jual beli syariah, masuk dalam kategori serupa. Oleh karena itu, investor sebagai pihak yang mengalirkan dana memiliki hak untuk menerima jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Sebagai securities crowdfunding terpercaya, LBS Urun Dana terus menjaga agar seluruh proses pendanaan berlangsung sesuai prinsip syariah dan perlindungan maksimal terhadap hak investor. Mari bergabung dengan ekosistem pembiayaan syariah yang amanah dan penuh keberkahan. Ajukan sekarang!  

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID