artikel

calendar_today

22 Mei 2025

Butuh Modal Cepat? Ini 5 Skema Pembiayaan Syariah yang Cocok untuk UKM

Persaingan bisnis yang makin ketat dan kebutuhan inovasi yang terus meningkat membuat pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia menghadapi tantangan besar. Salah satu hambatan utama yang terus muncul adalah keterbatasan modal usaha.

Berdasarkan data Kemenko Bidang Perekonomian RI, Indonesia memiliki lebih dari 65 juta pelaku UKM yang menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Namun, salah satu tantangan terbesar mereka adalah akses terhadap modal usaha. 

Banyak pelaku UKM terpaksa memilih pembiayaan berbunga tinggi karena kebutuhan mendesak, meski harus menanggung cicilan yang menggerus keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan keuangan berbasis nilai seperti pembiayaan syariah mulai dilirik sebagai solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Apa Saja Jenis Pembiayaan Syariah

Skema Pembiayaan syariah sangat beragam Lewat lembaga pembiayaan syariah, Anda bisa mendapatkan modal yang tidak hanya halal, tapi juga membawa keberkahan.

Berikut ini adalah lima jenis pembiayaan syariah atau pendanaan syariah yang paling umum dan sangat cocok untuk kebutuhan usaha kecil dan menengah:

1. Mudharabah

Dalam model mudharabah, Anda tidak perlu pusing soal modal awal. Lembaga pembiayaan syariah menjadi mitra yang menyediakan dana, sementara Anda mengelola bisnisnya. Keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan, tapi jika usaha rugi, kerugian menjadi tanggung jawab pemberi modal. Ini adalah pilihan ideal untuk Anda yang fokus mengembangkan usaha tanpa harus memikirkan bunga atau cicilan.

Baca juga: Muslim Wajib Tahu! 7 Akad Pembiayaan Syariah untuk Usaha Makin Berkah

2. Musyarakah

Musyarakah menempatkan Anda dan lembaga pembiayaan syariah sebagai mitra sejajar. Keduanya menyertakan modal, kemudian berbagi untung rugi berdasarkan porsi yang disepakati. Skema ini mempererat kemitraan dan memungkinkan Anda mendapatkan modal sekaligus berbagi tanggung jawab, sebuah contoh nyata dari prinsip keadilan dan kebersamaan dalam pendanaan syariah tanpa riba.

3. Murabahah

Jika Anda membutuhkan modal untuk membeli bahan baku atau barang dagangan, murabahah menjadi solusi praktis. Lembaga pembiayaan membeli barang tersebut dan menjualnya kepada Anda dengan margin keuntungan yang sudah disepakati sejak awal. Tidak ada bunga yang tersembunyi, sehingga pengelolaan keuangan bisnis Anda lebih transparan dan aman secara syariah.

4. Ijarah

Sering kali UKM membutuhkan alat produksi atau kendaraan operasional tapi belum bisa membeli secara langsung. Melalui ijarah, Anda bisa menyewa aset tersebut dari lembaga pembiayaan syariah dengan pembayaran sewa yang telah disepakati. Ini menjaga arus kas Anda tetap lancar tanpa beban investasi besar di awal, sambil tetap sesuai prinsip syariah.

5. Istisna

Jika Anda membutuhkan modal untuk memproduksi barang berdasarkan pesanan khusus, akad istisna’ bisa menjadi pilihan tepat. Dalam akad ini, lembaga pembiayaan syariah membiayai pembuatan barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dan Anda membayar secara bertahap sesuai kesepakatan setelah barang selesai dibuat. Skema ini sangat cocok untuk UKM yang bergerak di bidang manufaktur atau produksi khusus, dengan sistem yang tetap aman dan bebas riba.

Cara Pembiayaan Syariah Dukung UKM Melesat 

Bayangkan Anda adalah pelaku UKM yang sedang berjuang mengembangkan bisnis. Modal adalah kunci, tetapi pilihan pembiayaan konvensional sering membuat Anda pusing: bunga yang tinggi, persyaratan yang rumit, dan risiko yang menekan. Di sinilah pembiayaan syariah hadir tanpa riba sebagai solusi yang berbeda dan lebih manusiawi. 

1. Transparansi dan Berkeadilan

Dalam pembiayaan syariah bebas riba, semua kesepakatan dibuat secara terbuka dan jelas lewat akad yang mengikat kedua pihak. Jadi, Anda tahu persis hak dan kewajiban tanpa ada istilah “biaya tersembunyi” atau praktik yang memberatkan. Prinsipnya sederhana: tolong-menolong, bukan eksploitasi.

Baca juga: Naik Kelas! 10 Peluang dan Cara Pembiayaan Syariah Bantu Bisnis Digital Melesat

2. Bebas dari Riba yang Menjerat 

Anda tidak akan dibebani bunga atau riba yang membuat beban semakin berat. Keuntungan dan risiko dibagi bersama sesuai kesepakatan bagi hasil. Ini berarti modal yang Anda pinjam benar-benar adil dan sesuai nilai-nilai etika bisnis yang berkelanjutan.

3. Fleksibilitasnya sangat cocok untuk UKM

Kadang arus kas usaha naik turun dan belum tentu Anda memiliki aset untuk jaminan. Skema pembiayaan syariah tanpa riba seperti mudharabah, musyarakah, atau murabahah bisa diatur sesuai kebutuhan dan kondisi usaha Anda, sehingga tidak membebani.

4. Layanan Berbasis Kemitraan

Anda dan penyedia modal berjalan bersama-sama, berbagi untung dan rugi, bukan sekadar hubungan debitur-kreditur yang kaku. Hubungan ini mendorong kolaborasi yang sehat dan saling mendukung dalam membangun usaha.

5. Keberkahan dan ketenangan Batin

Selain untung secara materi, pembiayaan syariah memberikan Anda ketenangan karena yakin modal yang digunakan halal dan cara mendapatkannya sesuai syariah. Ini memberikan motivasi lebih dalam menjalankan usaha dengan penuh integritas. 

Dengan mengenal jenis pembiayaan syariah, Anda akan melihat bahwa ini bukan sekadar solusi modal, tapi juga cara membangun usaha yang adil dan penuh keberkahan. Melalui lembaga pembiayaan syariah yang terpercaya, modal bisa didapat tanpa bunga atau praktik yang merugikan.

Kini saatnya memanfaatkan pendanaan syariah tanpa riba yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda. Pilihan terbaik LBS Urun Dana, securities crowdfunding yang membantu bisnis  Anda naik kelas dengan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. Klik sekarang dan wujudkan bisnis halal bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID