artikel

calendar_today

16 April 2025

Riba Ribet! Ini Perbandingan Pinjaman Bank vs Pendanaan Syariah

Setiap pengusaha pasti menghadapi satu pertanyaan penting di awal perjalanan bisnisnya: dari mana mendapatkan modal usaha? Sebagian besar langsung teringat pada pinjaman bank sebagai solusi utama. Namun, belakangan ini muncul solusi pendanaan yang semakin diminati yaitu pendanaan syariah.

Pendanaan syariah hadir tidak hanya sebagai solusi finansial, tapi juga sebagai jawaban atas kebutuhan modal yang lebih etis dan adil. Lantas, mana yang lebih baik? Mari kita kupas satu per satu untuk membandingkan dua pendekatan pendanaan tersebut dari berbagai aspek.

Apa Itu Pendanaan Syariah?

Pendanaan syariah adalah skema pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, di mana setiap transaksi harus mengikuti aturan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis. Sistem ini menghindari praktik riba atau bunga yang sudah ditentukan, serta melarang spekulasi dan transaksi yang mengandung gharar (ketidakpastian) maupun dzalim.

Lembaga pendanaan syariah seperti securities crowdfunding menyediakan berbagai skema kerja sama, seperti mudharabah (kerja sama modal usaha), ijarah (sewa), hingga musyarakah (kerja sama bagi hasil). Berbeda dengan pinjaman bank yang menggunakan bunga, pendanaan syariah lebih fokus pada sistem bagi hasil atau margin yang disepakati di awal antara pemilik dana dan pelaku usaha.

Apa Itu Pinjaman Bank?

Pinjaman bank seringkali membawa dampak negatif karena bergantung pada sistem bunga, yaitu imbalan tetap atas pinjaman yang diberikan. Bunga ini tidak hanya memberatkan nasabah, tetapi juga dapat memicu ketidakadilan, karena keuntungan yang diperoleh pihak pemberi pinjaman bersifat sepihak dan bisa semakin menjerat nasabah dalam utang yang terus berkembang. Sistem ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya diterapkan dalam dunia finansial. 

Keuntungan dan Risiko Pinjaman Bank 

Sebagai salah satu cara memperoleh modal usaha, pinjaman bank mempunyai sejumlah keuntungan yang dapat membantu pengembangan usaha. Di sisi lain harus dipahami juga banyak risiko yang menghantui. 

Baca juga: LBS Urun Dana Ajak UMKM Hijrah ke Pendanaan Syariah yang Bebas Riba

Keuntungan Pinjaman Bank 

1. Akses Dana Besar dan Proses Relatif Cepat

Bank, sebagai lembaga keuangan formal, memiliki kapasitas untuk menyediakan dana dalam jumlah besar baik untuk modal kerja harian maupun ekspansi usaha jangka panjang. Pelaku usaha bisa mengakses kredit hingga ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah, tergantung pada kapasitas bisnis dan agunan yang disediakan.

2. Prosedur Legal, Terbuka, dan Terstruktur

Pinjaman bank diatur oleh sistem regulasi yang jelas dan ketat. Semua biaya, bunga, dan tenor dijelaskan secara transparan dalam perjanjian. Ini memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dan menghindarkan dari risiko pinjaman ilegal atau rentenir.

3. Pilihan Kredit yang Beragam dan Fleksibel

Ada berbagai pilihan kredit yang ditawarkan bank, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, kredit perumahan, dan kredit kendaraan. Pilihan kredit yang tepat bergantung pada kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. 

Risiko Pinjaman Bank 

1. Bunga yang Membebankan

Bank tidak peduli apakah toko Anda sepi, usaha sedang lesu, atau pasar sedang turun. Selama Anda meminjam uang, cicilan dan bunga harus tetap dibayar tepat waktu. Tidak ada toleransi atas kerugian atau perubahan kondisi pasar. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang awalnya ingin menyelamatkan bisnis justru makin tenggelam dalam tumpukan cicilan yang menumpuk setiap bulan. 

2. Bahaya Aset Melayang karena Gagal Bayar 

Jika Anda menjaminkan ruko, rumah, kendaraan operasional, atau bahkan surat tanah milik keluarga demi mendapatkan pinjaman, ketahuilah bahwa bank memiliki hak hukum untuk menyita semua itu jika Anda gagal membayar. Banyak pengusaha kehilangan alat produksi, tempat usaha, bahkan tempat tinggal karena salah langkah dalam mengambil pinjaman.

3. Proses Pengajuan Sulit 

Meskipun bank menyediakan akses pembiayaan, persyaratannya cukup ketat: laporan keuangan, histori transaksi, legalitas usaha, dan agunan sering kali menjadi kendala, khususnya bagi usaha mikro yang belum terdigitalisasi atau tidak memiliki pencatatan keuangan rapi.

4. Skema Pembayaran Kurang Fleksibel

Pinjaman bank biasanya memiliki tenor tetap dengan skema pembayaran bulanan yang tidak fleksibel. Ini menyulitkan bagi usaha yang memiliki pendapatan musiman atau bersifat fluktuatif. Berbeda dengan sistem pendanaan alternatif seperti pendanaan syariah, yang bisa disesuaikan berdasarkan hasil usaha atau margin kesepakatan.

Keuntungan dan Risiko Pendanaan Syariah 

Pembiayaan syariah menjadi pilihan strategis dalam pembiayaan bisnis yang tidak hanya sesuai dengan prinsip Islam, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui sukuk, saham di securities crowdfunding. Sementara itu terdapat risiko yang harus diketahui. Berikut keuntungan dan risiko dari pembiayaan syariah:

Keuntungan Pendanaan Syariah 

1. Bebas dari Riba, Tenang Menjalankan Usaha

Salah satu keunggulan utama pembiayaan syariah untuk modal usaha adalah tidak adanya riba (bunga). Sistem ini sangat berbeda dari pinjaman bank konvensional yang membebankan bunga tetap. Dalam pembiayaan syariah, akad disusun berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi. Hal ini memberikan ketenangan hati bagi pelaku usaha yang ingin menjaga keberkahan dalam aktivitas bisnisnya.

Baca juga: Awas Tekor! 10 Jurus Atur Pendanaan Syariah untuk Bisnis Makin Berkah!

2. Solusi Modal Usaha untuk UMKM dan Startup

Pendanaan syariah sangat mendukung pelaku UMKM dan startup yang membutuhkan modal usaha dengan skema yang ringan dan tanpa tekanan bunga. Baik melalui pembiayaan langsung, penerbitan sukuk mikro, atau penerbitan saham melalui securities crowdfunding berbasis syariah, sistem ini membuka akses yang luas dan merata bagi siapa pun yang ingin tumbuh bersama ekonomi umat.

3. Keadilan dalam Pembagian Risiko dan Keuntungan

Berbeda dengan sistem konvensional yang cenderung membebankan risiko pada peminjam, pembiayaan syariah mengedepankan konsep profit and loss sharing. Melalui akad seperti musyarakah dan mudharabah, investor dan penerima dana berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional. Model ini menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.

4. Fleksibel dan Digital: Dari Sukuk hingga Crowdfunding

Seiring perkembangan teknologi keuangan (fintech), akses terhadap modal usaha berbasis pembiayaan syariah semakin mudah. Kini, pelaku usaha bisa memperoleh pendanaan melalui platform securities crowdfunding syariah, yang memungkinkan investor membeli saham atau berpartisipasi dalam proyek bisnis sesuai prinsip syariah. Bahkan, beberapa usaha kecil mulai menerbitkan sukuk skala mikro sebagai sumber dana jangka menengah.

5. Diawasi dan Terpercaya, Sesuai Prinsip Syariah

Seluruh proses pendanaan syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam skema securities crowdfunding, proses penawaran saham atau sukuk wajib lolos verifikasi syariah. Hal ini memberikan jaminan keamanan, transparansi, serta meminimalkan risiko penipuan. Kepercayaan terhadap sistem ini pun semakin meningkat, terutama di kalangan pelaku usaha yang ingin menjaga integritas bisnis mereka.

Risiko Pendanaan Syariah

1. Gagal Bayar Akibat Kondisi Tak Terduga

Penerima pembiayaan syariah bisa saja mengalami kondisi tak terduga seperti PHK, jatuh sakit, kecelakaan berat, atau bahkan wafat. Jika hal ini terjadi, maka kemampuan mereka untuk melunasi kewajiban bisa terganggu. Dalam skema securities crowdfunding, risiko ini menjadi perhatian serius karena akan berdampak pada investor yang membeli saham atau berpartisipasi dalam pendanaan proyek. 

2. Risiko Penipuan atau Pemalsuan Data

Meski proses verifikasi dalam pembiayaan syariah cukup ketat, tetap ada kemungkinan penerima dana memalsukan dokumen, mengaburkan informasi keuangan, atau menyembunyikan kondisi usaha yang sebenarnya. Hal ini dapat menyebabkan investor salah menilai prospek bisnis yang mereka danai, baik dalam bentuk sukuk maupun saham.

3. Krisis Ekonomi yang Mengguncang Semua Sektor

Kondisi makro seperti inflasi tinggi, resesi, atau ketidakstabilan pasar global bisa berdampak langsung pada kinerja penerima pembiayaan syariah. Jika usaha mereka terpukul, pembayaran cicilan atau bagi hasil bisa terganggu. Baik investor sukuk maupun pemegang saham di platform securities crowdfunding harus sadar bahwa pendanaan tetap terpapar risiko ekonomi.

4. Penyelenggara Mengalami Kebangkrutan

Meskipun penyelenggara securities crowdfunding syariah diwajibkan menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan diawasi oleh OJK serta DSN-MUI, tetap ada kemungkinan mereka mengalami tekanan operasional atau masalah likuiditas hingga akhirnya pailit.

Jika hal ini terjadi, akses terhadap laporan proyek, data sukuk, saham, dan aktivitas pembiayaan bisa terganggu.

Baca juga: 7 Strategi Mengelola Modal Usaha, Biar Keuangan Gak Bocor!

Lebih Baik Pinjaman Bank atau Gunakan Pendanaan Syariah?

Dalam membangun atau mengembangkan usaha, pemilihan sumber dana sangat menentukan arah pertumbuhan bisnis ke depan. Di antara banyak pilihan, pendanaan syariah menjadi solusi yang tidak hanya etis secara prinsip, tapi juga lebih adil dan berkelanjutan dibanding pinjaman bank konvensional. 

Ingin cari pendanaan syariah yang aman, halal, dan penuh berkah? LBS Urun Dana adalah jawabannya. Kami adalah mitra yang menjaga prinsip syariah dalam setiap langkah usaha melalui pendanaan syariah. Yuk, wujudkan impian bisnis Anda tanpa riba. Ajukan pendanaan sekarang dan mulai perjalanan usaha dengan lebih tenang dan berkah!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID