artikel
14 Agustus 2025
Full Berkah! Bedah Akad Ijarah, Kunci Sewa-Menyewa Halal Tanpa Was-Was!
Pernahkah Anda ingin menyewa rumah, kendaraan, atau jasa profesional, namun ragu apakah cara tersebut sesuai prinsip syariah? Dalam fikih muamalah hal ini diatur melalui akad ijarah.
Sederhananya, akad sewa menyewa ini adalah perjanjian untuk memanfaatkan barang atau jasa milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang disepakati, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.
Akad ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dengan jangka waktu tertentu, disertai pembayaran upah atau sewa, tanpa berpindahnya kepemilikan barang.
Contohnya, menyewa ruko untuk usaha selama satu tahun atau menggunakan jasa fotografer untuk acara pernikahan. Barang atau jasanya Anda manfaatkan, namun kepemilikannya tetap pada pihak penyedia.
Apa Itu Akad Ijarah?
Pada dasarnya manusia tidak dapat terlepas dari kegiatan berinteraksi antar sesama, salah satunya adalah kegiatan sewa-menyewa atau ijarah. Kegiatan ini sudah lama menjadi bagian dari roda perekonomian. Aspek utama yang dapat dilihat melalui kegiatan ini adalah akad ijarah itu sendiri.
Baca juga: Cuan Berkah! Apa Itu Sukuk Murabahah, Investasi Halal Anti Drama Finansial!
Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah ijarah berasal dari bahasa Arab al-’Ajr yang berarti “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”. Dalam praktiknya, akad ijarah memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode yang disepakati, setelah pembayaran upah sewa, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.
Dasar Hukum Akad Ijarah
Dilihat dari fiqih, akad ijarah adalah kontrak untuk menyewa jasa seseorang atau properti tertentu dalam periode dan harga yang telah ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana untuk memindahkan hak guna (manfaat) suatu barang yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewa.
Dalam akad ini, pihak penyewa disebut musta’jir dan pihak yang menyewakan disebut ajir. Dalam konteks tradisional, ijarah tidak memindahkan kepemilikan barang. Namun, dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, akad ijarah dapat berbentuk kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, atau kendaraan bermotor yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, hingga berujung pada perpindahan kepemilikan.
Apakah Akad Ijarah Diperbolehkan?
Dalam Islam, skema akad ijarah diperbolehkan dengan syarat tertentu. Hal ini dibolehkan karena manusia membutuhkan sarana, fasilitas, atau keahlian orang lain untuk menunjang kehidupan.
Akad ini sah selama manfaat barang atau jasa tersebut dibolehkan secara syar’i, wujudnya tetap (tidak habis terpakai seperti makanan), tujuan penggunaannya jelas, dan upahnya disepakati dengan transparan.
Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!
Rukun Akad Ijarah
Agar akad sewa menyewa ini sah, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi:
1. Aaqid – pihak yang menyewakan (mu’ajjir) dan pihak yang menyewa (musta’jir).
2. Ma’qud ‘alaih – manfaat atau jasa yang disewakan beserta upahnya.
3. Shighah – kesepakatan ijab qabul antara kedua belah pihak.
Syarat Sah Akad Ijarah
Beberapa syarat penting agar akad ini sah secara syariat, antara lain:
1. Barang atau jasa yang disewakan memiliki manfaat yang jelas.
2. Tujuan penggunaannya halal dan diketahui kedua belah pihak.
3. Besaran upah atau biaya sewa ditetapkan secara pasti.
4. Terdapat batas waktu atau lingkup pekerjaan yang jelas.
5. Barang yang disewakan harus tetap wujudnya, tidak habis terpakai.
Akad Ijarah Bisa Batal Jika…
Dalam skema akad ijarah, upah biasanya dibayarkan di muka, kecuali disepakati penundaan pembayaran. Jika salah satu pihak meninggal dunia, akad tetap berjalan hingga masa sewanya berakhir. Penyewa tidak diwajibkan mengganti kerusakan barang jika hal tersebut bukan akibat kelalaiannya. Akad ini dapat batal jika:
1. Barang yang disewakan rusak atau musnah.
2. Barang belum diserahkan kepada penyewa.
3. Barang atau jasa tidak dapat dimanfaatkan karena alasan yang sah.
Contoh Akad Ijarah
Akad ijarah dapat diaplikasikan pada berbagai industri, mulai dari properti hingga pembiayaan syariah modern. Berikut beberapa contohnya:
1. Akad Ijarah di Sektor Properti
Contohnya terlihat pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah. Nasabah mencicil pembayaran rumah dalam periode tertentu sambil menempati rumah tersebut (dalam konteks sewa). Di akhir masa pembayaran, rumah menjadi milik nasabah.
2. Akad Ijarah pada Industri Transportasi
Misalnya pada penyewaan kendaraan operasional atau rental mobil. Kesepakatan harus mencakup identitas pihak yang menyewakan dan penyewa, objek yang disewakan, biaya sewa, serta durasi pemakaian sesuai perjanjian.
3. Akad Ijarah dalam Lembaga Keuangan
Penerapan akad ijarah pada lembaga keuangan dapat dilihat pada pembiayaan aset, seperti pembiayaan alat berat atau properti. Lembaga keuangan bertindak sebagai pihak yang membeli aset tersebut, lalu menyewakannya kepada nasabah dengan jangka waktu dan biaya sewa yang disepakati.
Setelah masa sewa berakhir, aset dapat dikembalikan, diperpanjang masa sewanya, atau dialihkan kepemilikannya sesuai akad yang telah disepakati di awal.
Baca juga: Cari Modal? Kenali Bedanya Dana Syariah dan Kredit Usaha Rakyat, Awas Riba Bahaya!
Akad ijarah adalah solusi bagi investor maupun pengusaha untuk bermuamalah secara bebas riba dan insya Allah berkah. Melalui skema ini, kedua pihak mendapatkan manfaat yang adil dan transparan sesuai prinsip syariah.