artikel

calendar_today

14 Agustus 2025

Full Berkah! Bedah Akad Ijarah, Kunci Sewa-Menyewa Halal Tanpa Was-Was!

Pernahkah Anda ingin menyewa rumah, kendaraan, atau jasa profesional, namun ragu apakah cara tersebut sesuai prinsip syariah? Dalam fikih muamalah hal ini diatur melalui akad ijarah. 

Sederhananya, akad sewa menyewa ini adalah perjanjian untuk memanfaatkan barang atau jasa milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang disepakati, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.

Akad ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dengan jangka waktu tertentu, disertai pembayaran upah atau sewa, tanpa berpindahnya kepemilikan barang. 

Contohnya, menyewa ruko untuk usaha selama satu tahun atau menggunakan jasa fotografer untuk acara pernikahan. Barang atau jasanya Anda manfaatkan, namun kepemilikannya tetap pada pihak penyedia.

Apa Itu Akad Ijarah? 

Pada dasarnya manusia tidak dapat terlepas dari kegiatan berinteraksi antar sesama, salah satunya adalah kegiatan sewa-menyewa atau ijarah. Kegiatan ini sudah lama menjadi bagian dari roda perekonomian. Aspek utama yang dapat dilihat melalui kegiatan ini adalah akad ijarah itu sendiri.

Baca juga: Cuan Berkah! Apa Itu Sukuk Murabahah, Investasi Halal Anti Drama Finansial!

Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah ijarah berasal dari bahasa Arab al-’Ajr yang berarti “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”. Dalam praktiknya, akad ijarah memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode yang disepakati, setelah pembayaran upah sewa, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.

Dasar Hukum Akad Ijarah

Dilihat dari fiqih, akad ijarah adalah kontrak untuk menyewa jasa seseorang atau properti tertentu dalam periode dan harga yang telah ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana untuk memindahkan hak guna (manfaat) suatu barang yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewa.

Dalam akad ini, pihak penyewa disebut musta’jir dan pihak yang menyewakan disebut ajir. Dalam konteks tradisional, ijarah tidak memindahkan kepemilikan barang. Namun, dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, akad ijarah dapat berbentuk kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, atau kendaraan bermotor yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, hingga berujung pada perpindahan kepemilikan.

Apakah Akad Ijarah Diperbolehkan?

Dalam Islam, skema akad ijarah diperbolehkan dengan syarat tertentu. Hal ini dibolehkan karena manusia membutuhkan sarana, fasilitas, atau keahlian orang lain untuk menunjang kehidupan.

Akad ini sah selama manfaat barang atau jasa tersebut dibolehkan secara syar’i, wujudnya tetap (tidak habis terpakai seperti makanan), tujuan penggunaannya jelas, dan upahnya disepakati dengan transparan.

Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!

Rukun Akad Ijarah

Agar akad sewa menyewa ini sah, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi:

1. Aaqid – pihak yang menyewakan (mu’ajjir) dan pihak yang menyewa (musta’jir).
2. Ma’qud ‘alaih – manfaat atau jasa yang disewakan beserta upahnya.
3. Shighah – kesepakatan ijab qabul antara kedua belah pihak.

Syarat Sah Akad Ijarah

Beberapa syarat penting agar akad ini sah secara syariat, antara lain:

1. Barang atau jasa yang disewakan memiliki manfaat yang jelas.
2. Tujuan penggunaannya halal dan diketahui kedua belah pihak.
3. Besaran upah atau biaya sewa ditetapkan secara pasti.
4. Terdapat batas waktu atau lingkup pekerjaan yang jelas.
5. Barang yang disewakan harus tetap wujudnya, tidak habis terpakai.

Akad Ijarah Bisa Batal Jika…

Dalam skema akad ijarah, upah biasanya dibayarkan di muka, kecuali disepakati penundaan pembayaran. Jika salah satu pihak meninggal dunia, akad tetap berjalan hingga masa sewanya berakhir. Penyewa tidak diwajibkan mengganti kerusakan barang jika hal tersebut bukan akibat kelalaiannya. Akad ini dapat batal jika:

1. Barang yang disewakan rusak atau musnah.
2. Barang belum diserahkan kepada penyewa.
3. Barang atau jasa tidak dapat dimanfaatkan karena alasan yang sah.

Contoh Akad Ijarah

Akad ijarah dapat diaplikasikan pada berbagai industri, mulai dari properti hingga pembiayaan syariah modern. Berikut beberapa contohnya:

1. Akad Ijarah di Sektor Properti

Contohnya terlihat pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah. Nasabah mencicil pembayaran rumah dalam periode tertentu sambil menempati rumah tersebut (dalam konteks sewa). Di akhir masa pembayaran, rumah menjadi milik nasabah.

2. Akad Ijarah pada Industri Transportasi

Misalnya pada penyewaan kendaraan operasional atau rental mobil. Kesepakatan harus mencakup identitas pihak yang menyewakan dan penyewa, objek yang disewakan, biaya sewa, serta durasi pemakaian sesuai perjanjian.

3. Akad Ijarah dalam Lembaga Keuangan  

Penerapan akad ijarah pada lembaga keuangan dapat dilihat pada pembiayaan aset, seperti pembiayaan alat berat atau properti. Lembaga keuangan bertindak sebagai pihak yang membeli aset tersebut, lalu menyewakannya kepada nasabah dengan jangka waktu dan biaya sewa yang disepakati. 

Setelah masa sewa berakhir, aset dapat dikembalikan, diperpanjang masa sewanya, atau dialihkan kepemilikannya sesuai akad yang telah disepakati di awal.

Baca juga: Cari Modal? Kenali Bedanya Dana Syariah dan Kredit Usaha Rakyat, Awas Riba Bahaya!

Akad ijarah adalah solusi bagi investor maupun pengusaha untuk bermuamalah secara bebas riba dan insya Allah berkah. Melalui skema ini, kedua pihak mendapatkan manfaat yang adil dan transparan sesuai prinsip syariah. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID