berita

calendar_today

12 Agustus 2025

Cek Sekarang! 7 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Menengah, Dompet Tebal Hati Nyaman!

Bicara soal kelas menengah di Indonesia bukanlah hal yang sederhana. Para ekonom kerap berbeda pendapat ketika mencoba mendefinisikan kelompok ini. Banyak yang menggunakan rentang pendapatan sebagai patokan, namun faktanya, kelas menengah adalah konsep yang jauh lebih luas dari sekadar angka gaji. Ada faktor aset, gaya hidup, kemampuan finansial, bahkan cara mengelola risiko yang ikut menentukan posisi Anda.

Kalau begitu, bagaimana cara tahu apakah Anda sudah termasuk kelas menengah Indonesia? Mari kita telusuri beberapa indikator pentingnya.

Apakah Anda Sudah Masuk Golongan Kelas Menengah?

Anda mungkin termasuk golongan kelas menengah di Indonesia. Tanpa disadari, karier dan cara Anda berkonsumsi adalah petunjuk kuat bahwa Anda masuk dalam kelas tersebut. Dikutip dari CNBC pada Selasa (12/8/2025), ini 7 indikator yang menunjukkan Anda adalah bagian dari kelas menengah Indonesia.

1. Mempunyai Aset Rumah 

Salah satu ciri paling jelas adalah ketika sebagian besar kekayaan bersih Anda tersimpan dalam bentuk rumah atau properti. Jika nilai rumah mencapai sekitar 80% dari total aset, besar kemungkinan Anda berada di kelas menengah secara finansial.

Memiliki rumah, meski masih dalam cicilan KPR atau dibebani pajak properti yang tinggi, tetap memberi Anda kestabilan dibanding harus menyewa.

2. Tidak Tinggal di Rumah Sewa

Bagi mereka yang sudah memiliki rumah sendiri, posisi finansialnya cenderung lebih kuat dibanding mereka yang masih menyewa. Penyewa biasanya berada di batas bawah kelas menengah atau bahkan di bawahnya, karena sebagian penghasilan terus habis untuk biaya sewa tanpa menjadi aset.

Baca juga: Cara Mudah Hitung CAGR Investasi Syariah, Auto Cerdas Bebas Riba!

3. Memiliki Dana Darurat

Kelas menengah Indonesia pada umumnya memiliki tabungan yang bisa diandalkan ketika terjadi situasi tak terduga. Dana Darurat akan dipakai saat mereka kehilangan pekerjaan, kecelakaan atau sakit mendadak dan perbaikan rumah. Semua bisa diatasi karena ada dana cadangan yang siap digunakan.

4.Sudah Memulai Investasi

Bukan hanya menabung, kelas menengah di Indonesia biasanya sudah mulai berinvestasi. Mulai dari investasi sukuk, saham, reksadana dan lain sebagainya, aktivitas investasi ini menandakan adanya kelebihan pendapatan dan keberanian mengambil risiko demi pertumbuhan kekayaan jangka panjang. Investasi menjadi salah satu tanda bahwa Anda berpikir strategis untuk masa depan.

5. Punya Kebebasan untuk Pindah Pekerjaan

Kelas menengah adalah kelompok yang punya kebebasan finansial untuk meninggalkan pekerjaan lama demi peluang yang lebih baik. Hal ini bukan hanya soal tabungan yang mencukupi, tapi juga rasa percaya diri bahwa Anda bisa bertahan dan berkembang tanpa bergantung pada satu sumber penghasilan saja. 

6. Utang Tidak Menjadi Beban Berlebih

Punya cicilan mobil atau pinjaman tidak otomatis membuat Anda keluar dari kelas menengah. Selama utang tidak mengganggu kestabilan finansial dan Anda tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup, Anda berada di jalur yang sehat. Apalagi bagi kelas menengah yang menjaga transaksi halal, mereka menjauhi utang piutang karena berpotensi riba. 

7. Mampu Membiayai Pendidikan Tinggi Anak

Kemampuan membiayai kuliah anak baik di dalam negeri maupun luar negeri merupakan salah satu tanda kuat bahwa Anda berada di kelas menengah. Biaya pendidikan tinggi bisa sangat besar, dan hanya mereka yang memiliki kestabilan finansial yang mampu memenuhinya tanpa mengorbankan kebutuhan lain.

Investasi Halal untuk Kelas Menengah, Kenapa Tidak?

Jika sebagian besar tanda ini ada pada Anda, maka besar kemungkinan Anda sudah berada di kelas menengah. Dan ini adalah momen tepat untuk memperkuat posisi finansial melalui investasi halal di securities crowdfunding.

Baca juga: Cara Membaca Laporan Keuangan Syariah, Baca Teliti Investasi!

Securities crowdfunding adalah solusi investasi yang memungkinkan Anda berinvestasi di sukuk dan saham dengan prinsip yang transparan dan bebas riba. 

Karena itu, pastikan Anda memilih platform securities crowdfunding yang tepat. LBS Urun Dana hadir dengan pengalaman dan amanah, telah diawasi OJK, serta berada di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Daftar dan lengkapi KYC Anda di LBS Urun Dana, lalu mulai perjalanan menuju kebebasan finansial yang penuh berkah. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID