artikel

calendar_today

23 Juli 2025

Hujan Duit! 8 Jurus Ampuh Susun Proyeksi Keuangan UKM, Fix Cuan Anti Goyang!

Bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), menyusun laporan dan proyeksi keuangan sering kali terasa sebagai tugas yang rumit dan membingungkan. Namun kenyataannya, proyeksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan keuangan yang matang dan profesional. Tanpa perencanaan yang baik, pengambilan keputusan bisnis tanpa arah, bahkan berisiko menghambat pertumbuhan usaha dalam jangka panjang.

Artikel ini akan membahas secara ringkas dan sistematis bagaimana menyusun proyeksi keuangan yang realistis dan dapat menjadi acuan strategis bagi pengembangan bisnis UKM, serta akses terhadap pembiayaan syariah yang lebih amanah dan berkelanjutan.

Mengapa Perencanaan Keuangan Penting untuk UKM?

Proyeksi keuangan atau perencanaan keuangan adalah gambaran estimatif mengenai kondisi keuangan suatu bisnis di masa mendatang. Dokumen ini mencerminkan rencana usaha dari sisi finansial, termasuk prediksi pendapatan, biaya operasional, arus kas, dan posisi keuangan bersih suatu perusahaan.

Dalam konteks UKM, proyeksi keuangan memiliki peran penting karena:

a. Membantu pemilik usaha memahami arah dan kapasitas keuangan bisnis secara menyeluruh.
b. Menjadi alat bantu dalam mengidentifikasi risiko maupun peluang yang muncul akibat perubahan pasar atau kebijakan ekonomi.
c. Memberikan kepercayaan bagi investor maupun lembaga keuangan terhadap kelayakan bisnis, terutama saat mengajukan pendanaan.
d. Memperkuat daya tawar dalam mengakses pendanaan berbasis pendanaan syariah, karena penyedia dana syariah memerlukan data keuangan yang terstruktur, transparan, dan realistis.

Komponen Utama dalam Proyeksi Keuangan

Dalam menyusun proyeksi keuangan yang utuh dan dapat digunakan sebagai rujukan strategis, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan:

1. Laporan Laba Rugi Proyeksi

Berisi estimasi pendapatan dan biaya usaha dalam periode tertentu, biasanya satu hingga lima tahun ke depan. Komponen ini menunjukkan potensi profitabilitas usaha dan menjadi alat penting untuk menganalisis kinerja operasional secara finansial.

2. Proyeksi Arus Kas (Cash Flow Projection)

Memberikan gambaran seberapa besar dana tunai yang akan masuk dan keluar dari perusahaan. Arus kas menjadi indikator utama dalam mengelola kebutuhan modal kerja dan menghindari masalah likuiditas.

Baca juga: Salut! Intip Kisah Jamune, Saat UKM Perempuan Melesat dengan Pembiayaan Syariah

3. Proyeksi Neraca (Balance Sheet Projection)

Mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas usaha. Proyeksi ini berguna untuk mengevaluasi kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan dan melihat struktur pembiayaan yang digunakan.

Ketiga komponen tersebut harus disusun secara konsisten dan saling mendukung, agar gambaran keuangan bisnis dapat terlihat secara utuh.

Tips Praktis dalam Menyusun Proyeksi Keuangan UKM

Membuat proyeksi keuangan bukan sekadar meramal masa depan, tetapi menyusun skenario berdasarkan data historis dan asumsi yang masuk akal. Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:

1. Kumpulkan Data Keuangan Historis

Langkah awal adalah mengumpulkan data keuangan dari periode sebelumnya, seperti pendapatan bulanan, pengeluaran rutin, biaya operasional, serta aset dan kewajiban yang dimiliki. Semakin rinci dan akurat data yang tersedia, semakin tepat pula proyeksi yang dapat disusun.

2. Tentukan Asumsi Dasar Proyeksi

Misalnya, tingkat pertumbuhan penjualan tahunan, biaya produksi, kenaikan gaji karyawan, hingga inflasi. Asumsi ini sebaiknya disesuaikan dengan kondisi pasar dan tren industri agar proyeksi tetap realistis.

3. Gunakan Alat Bantu Digital

Spreadsheet seperti Microsoft Excel atau Google Sheets sudah cukup bagi usaha kecil. Namun bagi usaha yang sudah berkembang, ada baiknya menggunakan software akuntansi yang mendukung fitur pembuatan proyeksi, terutama yang sesuai dengan prinsip keuangan perusahaan berbasis syariah.

Baca juga: Sat Set! 10 Tips Bikin Laporan Keuangan UMKM, Disiplin Usaha Pangkal Kaya!

4. Buat Proyeksi Jangka Pendek dan Jangka Menengah

Jangka pendek biasanya mencakup satu tahun ke depan, sementara jangka menengah dapat mencakup periode dua hingga lima tahun. Hal ini akan membantu dalam membuat strategi keuangan yang berkesinambungan dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan di masa depan.

5. Evaluasi dan Perbarui Secara Berkala

Proyeksi keuangan perlu ditinjau secara berkala. Perubahan dalam pasar, regulasi, atau strategi bisnis harus tercermin dalam dokumen proyeksi agar tetap relevan dan bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Perencanaan Keuangan sebagai Fondasi untuk Join di AKSES 2025

Perencanaan dan proyeksi keuangan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian mendasar dari kesiapan bisnis untuk tumbuh dan dipercaya. Bagi pelaku UKM, dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha Anda dikelola secara profesional, memiliki arah yang jelas, dan layak untuk didukung. Jika Anda ingin mendapatkan pendanaan yang sesuai prinsip halal dan transparan, menyusun proyeksi keuangan yang rapi adalah langkah awal yang tidak bisa diabaikan.

Lebih dari itu, kini Anda juga bisa bergabung dalam program AKSES 2025, hasil kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif, Disparekraf DKI Jakarta, dan LBS Urun Dana. Program ini menyediakan pelatihan, pendampingan, dan akses pembiayaan berbasis syariah yang dirancang khusus untuk sektor ekonomi kreatif. Melalui AKSES 2025, proyeksi dan analisis keuangan Anda akan menjadi alat ukur utama dalam menentukan kelayakan usaha untuk didanai.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Yuk, ikuti informasi terbarunya di Instagram @lbs.urundana dan mulai langkah pertama Anda menuju bisnis yang tumbuh besar, stabil, dan penuh keberkahan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID