artikel

calendar_today

15 April 2025

Jangan Takut! Ini Regulasi Securities Crowdfunding Syariah & Keunggulannya

Kini, mengakses modal atau mencari peluang investasi tidak lagi terbatas pada bank atau instrumen konvensional. Hadirnya securities crowdfunding membuka pintu baru bagi pelaku usaha untuk berkembang, sekaligus memberi investor kesempatan berkontribusi dalam ekonomi riil. Tapi, bagaimana jika kamu ingin semuanya berjalan halal dan thayyib? Di sinilah securities crowdfunding berbasis syariah hadir sebagai solusi.

Artikel ini akan mengulas secara ringkas bagaimana sistem ini bekerja dan apa saja regulasi yang menjadi pijakan hukumnya di Indonesia.

Apa Itu Securities Crowdfunding?

Menurut Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020, securities crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Berbeda dengan sistem pinjaman biasa, dalam crowdfunding ini pelaku usaha menawarkan instrumen efek seperti saham atau sukuk. Artinya, investor memiliki bagian kepemilikan atau klaim atas keuntungan bisnis yang dijalankan. 

Baca juga: Mantap Jiwa! 7 Keuntungan Pembiayaan Securities Crowdfunding untuk Bisnis Makin Ngebut!

Skema ini memperkuat akses ke modal kerja, terutama bagi bisnis yang kesulitan mendapatkan dana dari lembaga konvensional. Dalam konteks pembiayaan syariah, transaksi yang dilakukan bebas dari bunga, spekulasi, dan ketidakjelasan. Semua disusun berdasarkan akad-akad Islam seperti musyarakah (kemitraan) atau mudharabah (bagi hasil). 

Perbedaan Securities Crowdfunding dengan Fintech Konvensional

Masih banyak yang menyamakan securities crowdfunding dengan P2P lending atau equity crowdfunding biasa. Padahal, perbedaannya sangat signifikan, terutama dalam pendekatan syariah. Pada P2P lending, relasi hanya sebatas pinjam-meminjam, di mana investor memperoleh imbal hasil dari bunga yang dibayarkan peminjam. Sedangkan pada equity crowdfunding, investor hanya mendapatkan saham. 

Dalam securities crowdfunding syariah, investor bisa memperoleh efek berupa saham maupun sukuk, dan seluruh transaksi tunduk pada prinsip pembiayaan syariah. Selain itu, adanya kejelasan akad sejak awal menjadikan skema ini lebih adil dan transparan. Platform seperti LBS Urun Dana menjalankan semua aspek ini secara ketat dan terstruktur.

Regulasi Securities Crowdfunding

Di Indonesia, securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi berbagai UMKM, startup hingga perusahaan besar dalam menggalang dana melalui platform resmi.

Baca juga: Auto Naik Kelas! Ini Cara Securities Crowdfunding Menjadi Solusi Pendanaan bagi UMKM!

Sementara untuk securities crowdfunding syariah, mereka diatur oleh Fatwa DSN-MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 menjadi pedoman lebih lanjut dalam menentukan kriteria penerbit syariah, mekanisme distribusi imbal hasil, serta larangan transaksi yang bertentangan dengan prinsip Islam. Dengan adanya fatwa ini, investor dan pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memastikan setiap transaksi tetap dalam koridor yang halal.

Keunggulan Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan layanan investasi lainnya. Skema ini tidak hanya memberikan akses langsung ke bisnis riil, tapi juga menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Berikut beberapa keunggulannya:

1. Investasi Terjangkau

Mulai dari ratusan ribu rupiah, siapapun bisa menjadi investor dan memiliki bagian dari bisnis potensial.

2. Potensi Imbal Hasil Menarik

Investor dapat menikmati hasil usaha berupa dividen (untuk saham) atau bagi hasil (untuk sukuk) sesuai performa bisnis.

3. Diversifikasi Portofolio

Anda bisa menyebar investasi ke berbagai sektor usaha, dari kuliner, fashion sampai peternakan. 

4. Koneksi Langsung dengan Pelaku Usaha

Securities crowdfunding menciptakan hubungan yang lebih personal antara investor dan penerbit, karena keterlibatan langsung dalam perkembangan usaha.

5. Transparan dan Terdaftar Resmi

Setiap penawaran wajib mengungkap informasi secara terbuka dan hanya boleh dilakukan di platform yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

6. Pilihan Syariah yang Amanah

Dengan adanya platform securities crowdfunding yang berbasis syariah, Anda bisa berinvestasi sesuai nilai-nilai Islam tanpa riba dan spekulasi. 

Baca juga: Cair Bos! 7 Trik Jitu Investasi di Securities Crowdfunding Agar Makin Cuan!

Saatnya Anda berinvestasi melalui LBS Urun Dana. Mulai dari Rp500 ribu, Anda sudah bisa ikut investasi saham dan sukuk dari penerbit di sektor produktif dengan potensi ROI hingga 20%.

Jangan lewatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam ekonomi riil sekaligus menjaga nilai-nilai keuangan yang berkah. Yuk, investasi halal sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID