artikel
15 April 2025
Jangan Takut! Ini Regulasi Securities Crowdfunding Syariah & Keunggulannya
Kini, mengakses modal atau mencari peluang investasi tidak lagi terbatas pada bank atau instrumen konvensional. Hadirnya securities crowdfunding membuka pintu baru bagi pelaku usaha untuk berkembang, sekaligus memberi investor kesempatan berkontribusi dalam ekonomi riil. Tapi, bagaimana jika kamu ingin semuanya berjalan halal dan thayyib? Di sinilah securities crowdfunding berbasis syariah hadir sebagai solusi.
Artikel ini akan mengulas secara ringkas bagaimana sistem ini bekerja dan apa saja regulasi yang menjadi pijakan hukumnya di Indonesia.
Apa Itu Securities Crowdfunding?
Menurut Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020, securities crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Berbeda dengan sistem pinjaman biasa, dalam crowdfunding ini pelaku usaha menawarkan instrumen efek seperti saham atau sukuk. Artinya, investor memiliki bagian kepemilikan atau klaim atas keuntungan bisnis yang dijalankan.
Baca juga: Mantap Jiwa! 7 Keuntungan Pembiayaan Securities Crowdfunding untuk Bisnis Makin Ngebut!
Skema ini memperkuat akses ke modal kerja, terutama bagi bisnis yang kesulitan mendapatkan dana dari lembaga konvensional. Dalam konteks pembiayaan syariah, transaksi yang dilakukan bebas dari bunga, spekulasi, dan ketidakjelasan. Semua disusun berdasarkan akad-akad Islam seperti musyarakah (kemitraan) atau mudharabah (bagi hasil).
Perbedaan Securities Crowdfunding dengan Fintech Konvensional
Masih banyak yang menyamakan securities crowdfunding dengan P2P lending atau equity crowdfunding biasa. Padahal, perbedaannya sangat signifikan, terutama dalam pendekatan syariah. Pada P2P lending, relasi hanya sebatas pinjam-meminjam, di mana investor memperoleh imbal hasil dari bunga yang dibayarkan peminjam. Sedangkan pada equity crowdfunding, investor hanya mendapatkan saham.
Dalam securities crowdfunding syariah, investor bisa memperoleh efek berupa saham maupun sukuk, dan seluruh transaksi tunduk pada prinsip pembiayaan syariah. Selain itu, adanya kejelasan akad sejak awal menjadikan skema ini lebih adil dan transparan. Platform seperti LBS Urun Dana menjalankan semua aspek ini secara ketat dan terstruktur.
Regulasi Securities Crowdfunding
Di Indonesia, securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi berbagai UMKM, startup hingga perusahaan besar dalam menggalang dana melalui platform resmi.
Baca juga: Auto Naik Kelas! Ini Cara Securities Crowdfunding Menjadi Solusi Pendanaan bagi UMKM!
Sementara untuk securities crowdfunding syariah, mereka diatur oleh Fatwa DSN-MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 menjadi pedoman lebih lanjut dalam menentukan kriteria penerbit syariah, mekanisme distribusi imbal hasil, serta larangan transaksi yang bertentangan dengan prinsip Islam. Dengan adanya fatwa ini, investor dan pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memastikan setiap transaksi tetap dalam koridor yang halal.
Keunggulan Securities Crowdfunding
Securities crowdfunding menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan layanan investasi lainnya. Skema ini tidak hanya memberikan akses langsung ke bisnis riil, tapi juga menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Berikut beberapa keunggulannya:
1. Investasi Terjangkau
Mulai dari ratusan ribu rupiah, siapapun bisa menjadi investor dan memiliki bagian dari bisnis potensial.
2. Potensi Imbal Hasil Menarik
Investor dapat menikmati hasil usaha berupa dividen (untuk saham) atau bagi hasil (untuk sukuk) sesuai performa bisnis.
3. Diversifikasi Portofolio
Anda bisa menyebar investasi ke berbagai sektor usaha, dari kuliner, fashion sampai peternakan.
4. Koneksi Langsung dengan Pelaku Usaha
Securities crowdfunding menciptakan hubungan yang lebih personal antara investor dan penerbit, karena keterlibatan langsung dalam perkembangan usaha.
5. Transparan dan Terdaftar Resmi
Setiap penawaran wajib mengungkap informasi secara terbuka dan hanya boleh dilakukan di platform yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6. Pilihan Syariah yang Amanah
Dengan adanya platform securities crowdfunding yang berbasis syariah, Anda bisa berinvestasi sesuai nilai-nilai Islam tanpa riba dan spekulasi.
Baca juga: Cair Bos! 7 Trik Jitu Investasi di Securities Crowdfunding Agar Makin Cuan!
Saatnya Anda berinvestasi melalui LBS Urun Dana. Mulai dari Rp500 ribu, Anda sudah bisa ikut investasi saham dan sukuk dari penerbit di sektor produktif dengan potensi ROI hingga 20%.
Jangan lewatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam ekonomi riil sekaligus menjaga nilai-nilai keuangan yang berkah. Yuk, investasi halal sekarang!