berita

calendar_today

24 Januari 2025

Naik Kelas! LBS Urun Dana Dorong Pengusaha Fashion Melesat Lewat Pendanaan Syariah

Bandung, 22 Januari 2025 – Pelaku usaha fashion syariah berkumpul di IDX Incubator Bandung untuk mengikuti workshop eksklusif bertajuk "Build Your Fashion Business Like Never Before!". Acara ini dihadiri para pakar industri, mulai dari Founder & CEO LBS Urun Dana Rezza Zulkasi, Co-founder & CBO Murdani Aji, hingga praktisi manajemen keuangan dan pelaku bisnis terkemuka.

Dalam sesi pembuka, CEO LBS Urun Dana, Rezza Zulkasi, memaparkan potensi pasar fashion di Indonesia yang sangat besar. Berdasarkan tren belanja Ramadan 2024, pakaian menjadi kategori paling diminati dengan angka fantastis mencapai 97%. Tak hanya itu, industri fashion di Indonesia tercatat bernilai Rp230 triliun pada tahun 2020, dengan kontribusi 18% terhadap PDB nasional.

“Ramadan adalah momen emas bagi pelaku usaha fashion. Dengan potensi pasar sebesar ini, saatnya bisnis Anda naik kelas,” ujar Rezza. Ia pun mengajak pelaku usaha memanfaatkan layanan pendanaan syariah dari securities crowdfunding LBS Urun Dana sebagai solusi untuk scale up bisnis mereka.

Pendanaan Syariah: Solusi Bisnis untuk Naik Kelas

Rezza menjelaskan bahwa securities crowdfunding adalah platform pendanaan berbasis teknologi untuk menawarkan efek secara online. Diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020, LBS Urun Dana menawarkan pendanaan syariah berbasis sukuk dan saham hingga Rp10 miliar.

Ditambahkan kalau LBS Urun Dana tidak hanya membantu Anda mendapatkan modal kerja, tetapi juga memastikan bisnis Anda bebas dari riba, gharar, dan dzalim. Semua transaksi dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah. 

Baca juga: Pembiayaan Syariah: Pahami Manfaat dan Skema Pembiayaan untuk Upgrade Bisnis UKM

Tak heran, LBS Urun Dana telah meraih penghargaan Best Number of Disbursement dari Kementerian UMKM dengan total pendanaan Rp64,5 miliar untuk 207 wirausaha Indonesia.

Co-founder & CBO LBS Urun Dana, Murdani Aji, melanjutkan dengan pembahasan tentang scale up bisnis. Menurutnya, kunci scale up adalah meningkatkan aset hingga lima kali lipat dari laba, baik melalui laba ditahan, liabilitas seperti pinjaman bank atau obligasi, maupun pendanaan syariah.

“Pendanaan syariah adalah pilihan terbaik karena tidak hanya membantu bisnis berkembang, tetapi juga menjaga keberkahan usaha dari unsur haram,” tegas Murdani.

Selain pembahasan strategi scale up, workshop ini juga menghadirkan sesi pelatihan menarik. Fandrey Nanda Afindra, Head of Marketing & Branding LBS Urun Dana, mengupas tuntas strategi digital marketing untuk pelaku bisnis fashion. Henry Arfiandi, Direktur CV Kaisar Kaya Gemilang, berbagi tips sukses membangun bisnis fashion

Ada juga pemaparan dari Praktisi Sistem Akuntansi Keuangan, Achmad Muhyidin yang memberikan pelatihan manajemen keuangan yang relevan bagi pelaku usaha pemula maupun yang sudah berkembang.

Baca juga: Pendanaan Syariah LBS Urun Dana: Solusi Halal untuk Pelaku Usaha

Bagi Sahabat LBS yang ingin meraih pendanaan syariah melalui LBS Urun Dana, kunjungi situs resmi kami di lbs.id atau hubungi Customer Service kami di 0812-9056-9559. Jangan lupa juga untuk mengikuti Instagram LBS Urun Dana agar tidak ketinggalan informasi terkini seputar investasi, pendanaan syariah, dan berbagai event menarik lainnya. #KarenaNyamanItuDisini #InvestasiHalalItuDisini

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID