investasi

calendar_today

22 Januari 2025

Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Securities Crowdfunding dan P2P Lending

Perkembangan teknologi telah menghasilkan berbagai jenis layanan keuangan dan investasi yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, salah satunya adalah Securities Crowdfunding (SCF) dan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol). 

Sepintas keduanya memang menawarkan peluang pendanaan, sehingga sering kali digeneralisir sebagai hal yang sama. Padahal, meskipun keduanya terbilang bagian dari ekosistem fintech, cara kerjanya, jenis instrumen yang ditawarkan, serta tujuan penggunaannya sangat berbeda. 

Mari kita kenali lebih dalam perbedaan keduanya, agar Anda bisa lebih cerdas dalam memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan Anda. Sahabat LBS, siap untuk mengetahui lebih banyak?

Apa Itu Securities Crowdfunding?

Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita kenali terlebih dahulu pengertian Securities Crowdfunding. Sesuai dengan namanya, Securities Crowdfunding adalah kegiatan pengumpulan dana dari banyak orang atau investor dengan jumlah investasi yang terjangkau.

Skema dari Securities Crowdfunding sendiri melibatkan perusahaan SCF yang berperan sebagai penghubung antara investor dan penerbit, seperti pelaku UMKM yang membutuhkan pendanaan. Dalam proses ini, perusahaan SCF akan menawarkan berbagai jenis instrumen investasi, seperti sukuk dan saham, baik saham konvensional maupun saham syariah, dengan imbal hasil yang kompetitif. 

Baca juga: Apa Itu Securities Crowdfunding? Kenali Pengertian, Karakteristik dan Manfaatnya

Pendanaan ini diatur oleh Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, yang mencakup berbagai aktivitas dalam layanan tersebut, termasuk investasi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Apa Itu P2P Lending

Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) atau yang sering disebut pinjaman online (pinjol) adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung dalam mata uang rupiah melalui sistem elektronik. Proses ini memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak untuk mendapatkan akses pendanaan atau peluang investasi tanpa melalui lembaga keuangan tradisional.

Dasar hukum yang mengatur P2P Lending di Indonesia adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pengguna layanan sekaligus memastikan operasional P2P Lending berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan Securities Crowdfunding dan P2P Lending

Sahabat LBS, di dunia fintech, Securities Crowdfunding (SCF) dan P2P Lending memiliki pendekatan yang berbeda dalam hal pendanaan dan investasi. Yuk, kita simak perbedaan keduanya!

1. Jenis Pendanaan

Securities Crowdfunding menawarkan beragam instrumen investasi dan pendanaan syariah yang memberikan fleksibilitas lebih bagi investor. Anda bisa memilih saham, saham syariah, sukuk, dan berbagai instrumen keuangan lainnya yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risiko Anda. 

Securities Crowdfunding memungkinkan pendanaan untuk berbagai jenis proyek, dari perusahaan besar hingga infrastruktur, dengan potensi hasil yang lebih stabil dalam jangka panjang. Sementara P2P Lending, meskipun memberikan kesempatan untuk pinjaman pribadi atau bisnis, lebih terfokus pada pinjaman yang bersifat lebih sempit.

2. Imbal Hasil

Di Securities Crowdfunding, Anda berinvestasi dalam proyek atau perusahaan yang berpotensi memberikan imbal hasil finansial dari instrumen keuangan yang dipilih, seperti saham atau sukuk. Ini memungkinkan Anda untuk meraih keuntungan dari ekspansi bisnis atau keberhasilan proyek dalam jangka panjang. 

Berbeda dengan P2P Lending, yang mengandalkan bunga pinjaman yang bisa lebih tinggi, tetapi tidak selalu memberikan imbalan langsung dalam bentuk hasil proyek atau perkembangan usaha.

3. Risiko

Securities Crowdfunding memang mengandung risiko seperti proyek gagal atau penerbit tidak bisa mengembalikan pendanaan. Namun, risiko ini bisa dikelola dengan memilih proyek atau perusahaan yang solid. Investor Securities Crowdfunding seringkali bisa menikmati imbal hasil lebih tinggi dari proyek yang sukses dan berkembang. P2P Lending, di sisi lain, memiliki risiko gagal bayar dari peminjam, meskipun pengembaliannya bisa lebih cepat, risiko gagal bayar tetap ada.

4. Regulasi

Securities Crowdfunding diatur oleh regulasi yang ketat, memberikan jaminan keamanan bagi para investor. Dengan adanya pengawasan dari OJK Anda bisa merasa lebih tenang karena platform SCF beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas.

Hal ini berbeda dengan P2P Lending, yang meskipun juga diatur, memiliki ruang lingkup regulasi yang lebih sempit karena lebih fokus pada pinjaman.

5. Tujuan Pendanaan 

Jika Anda mencari pendanaan untuk proyek besar, seperti ekspansi bisnis atau pembiayaan infrastruktur, Securities Crowdfunding adalah pilihan yang sangat tepat. SCF digunakan untuk tujuan pendanaan atau pembiayaan syariah yang lebih besar dan lebih panjang, dengan potensi hasil yang lebih stabil. P2P Lending, meskipun tetap relevan untuk pendanaan kecil atau modal kerja, tidak selalu cocok untuk kebutuhan pendanaan yang lebih besar.

Baca juga: Pendanaan Syariah: Solusi Tepat untuk Pengusaha

6. Jenis Badan Usaha

Securities Crowdfunding memberikan peluang bagi berbagai jenis badan usaha, dari Perseroan Terbatas (PT) hingga CV dan jenis badan usaha lainnya, untuk menawarkan instrumen investasi. Ini memberikan lebih banyak pilihan bagi investor yang ingin mendukung perusahaan dengan model bisnis beragam. Sementara P2P Lending lebih terbatas pada pinjaman yang diberikan kepada individu atau bisnis tanpa melibatkan instrumen investasi yang lebih luas.

Keuntungan Securities Crowdfunding 

Sahabat LBS, antara Securities Crowdfunding dan P2P Lending (Pinjol), keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam dunia pembiayaan syariah dan investasi. Namun, Securities Crowdfunding memiliki keunggulan yang lebih signifikan, terutama untuk Anda yang mencari investasi syariah dan pendanaan dengan prinsip Islami. Berikut adalah lima keunggulan Securities Crowdfunding yang perlu Anda ketahui:

1. Investasi Terjangkau dengan Modal Kecil

Melalui Securities Crowdfunding, Anda bisa memulai investasi syariah hanya dengan modal kecil. Ini memungkinkan siapa saja, termasuk pemula, untuk berinvestasi dalam instrumen seperti sukuk atau saham syariah tanpa harus menunggu memiliki dana besar. Berbeda dengan P2P Lending yang lebih berfokus pada pinjaman, SCF memberikan Anda kesempatan untuk berpartisipasi sebagai pemilik aset syariah.

2. Mendukung Pengembangan UKM dan Sektor Riil

Securities Crowdfunding memungkinkan Anda untuk memberikan pendanaan syariah kepada pelaku UKM yang bergerak di sektor ekonomi riil. Investasi ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi Anda, tetapi juga berdampak langsung pada pengembangan bisnis lokal, pembukaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi nasional. Dengan memilih investasi syariah, Anda juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islami.

3. Peluang Investasi Syariah yang Sesuai Prinsip Islam

Berbeda dengan P2P Lending yang cenderung menawarkan pinjaman berbasis bunga, Securities Crowdfunding berbasis syariah menjamin bahwa setiap dana yang diinvestasikan sesuai dengan prinsip Islam. Anda dapat memilih instrumen seperti sukuk dan saham syariah yang bebas dari unsur riba, gharar, atau aktivitas yang bertentangan dengan syariat. Ini menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin memastikan investasi halal dan penuh keberkahan.

Baca juga: Mengapa Investasi Syariah? Ketahui Perbedaan dengan Investasi Konvensional dan Keuntungannya

4. Diversifikasi Portofolio Investasi

Melalui Securities Crowdfunding, Anda dapat memperluas portofolio dengan investasi di berbagai sektor yang belum terdaftar di pasar saham. Pilihan seperti sukuk atau saham syariah memberikan fleksibilitas lebih untuk mendiversifikasi aset Anda. Ini membantu mengurangi risiko dan meningkatkan peluang keuntungan dibandingkan hanya mengandalkan satu jenis instrumen, seperti dalam skema P2P Lending.

5. Dividen Halal dan Keuntungan Berkah

Keuntungan dari saham syariah yang Anda peroleh melalui Securities Crowdfunding bersumber dari usaha yang halal dan sesuai syariat. Dividen yang Anda terima bebas dari unsur riba dan hanya berasal dari bisnis yang beretika. Dengan berinvestasi di saham syariah, Anda mendapatkan keuntungan finansial sekaligus keberkahan dalam setiap hasil investasi.

Jika Anda ingin memulai investasi syariah yang halal dan aman, LBS Urun Dana adalah pilihan tepat. Sebagai platform Securities Crowdfunding berbasis syariah, kami menawarkan berbagai peluang investasi seperti sukuk dan saham syariah yang dirancang sesuai dengan prinsip Islam.

Baca juga: Apa Itu Sukuk? Pengertian dan Jenis-jenisnya

LBS Urun Dana memberikan solusi pembiayaan syariah yang transparan dan beretika, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ekonomi syariah di Indonesia. Dengan bergabung di platform kami, Anda tidak hanya berinvestasi untuk masa depan finansial Anda, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi syariah yang lebih luas.

Mulai perjalanan investasi halal Anda sekarang di LBS Urun Dana! Klik di sini untuk informasi lebih lanjut, dan ikuti kami di media sosial @lbsurundana untuk mendapatkan update terbaru tentang peluang investasi syariah terbaik. #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini

 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID