investasi
22 Januari 2025
Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Securities Crowdfunding dan P2P Lending
Perkembangan teknologi telah menghasilkan berbagai jenis layanan keuangan dan investasi yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, salah satunya adalah Securities Crowdfunding (SCF) dan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol).
Sepintas keduanya memang menawarkan peluang pendanaan, sehingga sering kali digeneralisir sebagai hal yang sama. Padahal, meskipun keduanya terbilang bagian dari ekosistem fintech, cara kerjanya, jenis instrumen yang ditawarkan, serta tujuan penggunaannya sangat berbeda.
Mari kita kenali lebih dalam perbedaan keduanya, agar Anda bisa lebih cerdas dalam memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan Anda. Sahabat LBS, siap untuk mengetahui lebih banyak?
Apa Itu Securities Crowdfunding?
Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita kenali terlebih dahulu pengertian Securities Crowdfunding. Sesuai dengan namanya, Securities Crowdfunding adalah kegiatan pengumpulan dana dari banyak orang atau investor dengan jumlah investasi yang terjangkau.
Skema dari Securities Crowdfunding sendiri melibatkan perusahaan SCF yang berperan sebagai penghubung antara investor dan penerbit, seperti pelaku UMKM yang membutuhkan pendanaan. Dalam proses ini, perusahaan SCF akan menawarkan berbagai jenis instrumen investasi, seperti sukuk dan saham, baik saham konvensional maupun saham syariah, dengan imbal hasil yang kompetitif.
Baca juga: Apa Itu Securities Crowdfunding? Kenali Pengertian, Karakteristik dan Manfaatnya
Pendanaan ini diatur oleh Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, yang mencakup berbagai aktivitas dalam layanan tersebut, termasuk investasi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Apa Itu P2P Lending?
Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) atau yang sering disebut pinjaman online (pinjol) adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung dalam mata uang rupiah melalui sistem elektronik. Proses ini memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak untuk mendapatkan akses pendanaan atau peluang investasi tanpa melalui lembaga keuangan tradisional.
Dasar hukum yang mengatur P2P Lending di Indonesia adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pengguna layanan sekaligus memastikan operasional P2P Lending berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Securities Crowdfunding dan P2P Lending
Sahabat LBS, di dunia fintech, Securities Crowdfunding (SCF) dan P2P Lending memiliki pendekatan yang berbeda dalam hal pendanaan dan investasi. Yuk, kita simak perbedaan keduanya!
1. Jenis Pendanaan
Securities Crowdfunding menawarkan beragam instrumen investasi dan pendanaan syariah yang memberikan fleksibilitas lebih bagi investor. Anda bisa memilih saham, saham syariah, sukuk, dan berbagai instrumen keuangan lainnya yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risiko Anda.
Securities Crowdfunding memungkinkan pendanaan untuk berbagai jenis proyek, dari perusahaan besar hingga infrastruktur, dengan potensi hasil yang lebih stabil dalam jangka panjang. Sementara P2P Lending, meskipun memberikan kesempatan untuk pinjaman pribadi atau bisnis, lebih terfokus pada pinjaman yang bersifat lebih sempit.
2. Imbal Hasil
Di Securities Crowdfunding, Anda berinvestasi dalam proyek atau perusahaan yang berpotensi memberikan imbal hasil finansial dari instrumen keuangan yang dipilih, seperti saham atau sukuk. Ini memungkinkan Anda untuk meraih keuntungan dari ekspansi bisnis atau keberhasilan proyek dalam jangka panjang.
Berbeda dengan P2P Lending, yang mengandalkan bunga pinjaman yang bisa lebih tinggi, tetapi tidak selalu memberikan imbalan langsung dalam bentuk hasil proyek atau perkembangan usaha.
3. Risiko
Securities Crowdfunding memang mengandung risiko seperti proyek gagal atau penerbit tidak bisa mengembalikan pendanaan. Namun, risiko ini bisa dikelola dengan memilih proyek atau perusahaan yang solid. Investor Securities Crowdfunding seringkali bisa menikmati imbal hasil lebih tinggi dari proyek yang sukses dan berkembang. P2P Lending, di sisi lain, memiliki risiko gagal bayar dari peminjam, meskipun pengembaliannya bisa lebih cepat, risiko gagal bayar tetap ada.
4. Regulasi
Securities Crowdfunding diatur oleh regulasi yang ketat, memberikan jaminan keamanan bagi para investor. Dengan adanya pengawasan dari OJK Anda bisa merasa lebih tenang karena platform SCF beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas.
Hal ini berbeda dengan P2P Lending, yang meskipun juga diatur, memiliki ruang lingkup regulasi yang lebih sempit karena lebih fokus pada pinjaman.
5. Tujuan Pendanaan
Jika Anda mencari pendanaan untuk proyek besar, seperti ekspansi bisnis atau pembiayaan infrastruktur, Securities Crowdfunding adalah pilihan yang sangat tepat. SCF digunakan untuk tujuan pendanaan atau pembiayaan syariah yang lebih besar dan lebih panjang, dengan potensi hasil yang lebih stabil. P2P Lending, meskipun tetap relevan untuk pendanaan kecil atau modal kerja, tidak selalu cocok untuk kebutuhan pendanaan yang lebih besar.
Baca juga: Pendanaan Syariah: Solusi Tepat untuk Pengusaha
6. Jenis Badan Usaha
Securities Crowdfunding memberikan peluang bagi berbagai jenis badan usaha, dari Perseroan Terbatas (PT) hingga CV dan jenis badan usaha lainnya, untuk menawarkan instrumen investasi. Ini memberikan lebih banyak pilihan bagi investor yang ingin mendukung perusahaan dengan model bisnis beragam. Sementara P2P Lending lebih terbatas pada pinjaman yang diberikan kepada individu atau bisnis tanpa melibatkan instrumen investasi yang lebih luas.
Keuntungan Securities Crowdfunding
Sahabat LBS, antara Securities Crowdfunding dan P2P Lending (Pinjol), keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam dunia pembiayaan syariah dan investasi. Namun, Securities Crowdfunding memiliki keunggulan yang lebih signifikan, terutama untuk Anda yang mencari investasi syariah dan pendanaan dengan prinsip Islami. Berikut adalah lima keunggulan Securities Crowdfunding yang perlu Anda ketahui:
1. Investasi Terjangkau dengan Modal Kecil
Melalui Securities Crowdfunding, Anda bisa memulai investasi syariah hanya dengan modal kecil. Ini memungkinkan siapa saja, termasuk pemula, untuk berinvestasi dalam instrumen seperti sukuk atau saham syariah tanpa harus menunggu memiliki dana besar. Berbeda dengan P2P Lending yang lebih berfokus pada pinjaman, SCF memberikan Anda kesempatan untuk berpartisipasi sebagai pemilik aset syariah.
2. Mendukung Pengembangan UKM dan Sektor Riil
Securities Crowdfunding memungkinkan Anda untuk memberikan pendanaan syariah kepada pelaku UKM yang bergerak di sektor ekonomi riil. Investasi ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi Anda, tetapi juga berdampak langsung pada pengembangan bisnis lokal, pembukaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi nasional. Dengan memilih investasi syariah, Anda juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islami.
3. Peluang Investasi Syariah yang Sesuai Prinsip Islam
Berbeda dengan P2P Lending yang cenderung menawarkan pinjaman berbasis bunga, Securities Crowdfunding berbasis syariah menjamin bahwa setiap dana yang diinvestasikan sesuai dengan prinsip Islam. Anda dapat memilih instrumen seperti sukuk dan saham syariah yang bebas dari unsur riba, gharar, atau aktivitas yang bertentangan dengan syariat. Ini menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin memastikan investasi halal dan penuh keberkahan.
Baca juga: Mengapa Investasi Syariah? Ketahui Perbedaan dengan Investasi Konvensional dan Keuntungannya
4. Diversifikasi Portofolio Investasi
Melalui Securities Crowdfunding, Anda dapat memperluas portofolio dengan investasi di berbagai sektor yang belum terdaftar di pasar saham. Pilihan seperti sukuk atau saham syariah memberikan fleksibilitas lebih untuk mendiversifikasi aset Anda. Ini membantu mengurangi risiko dan meningkatkan peluang keuntungan dibandingkan hanya mengandalkan satu jenis instrumen, seperti dalam skema P2P Lending.
5. Dividen Halal dan Keuntungan Berkah
Keuntungan dari saham syariah yang Anda peroleh melalui Securities Crowdfunding bersumber dari usaha yang halal dan sesuai syariat. Dividen yang Anda terima bebas dari unsur riba dan hanya berasal dari bisnis yang beretika. Dengan berinvestasi di saham syariah, Anda mendapatkan keuntungan finansial sekaligus keberkahan dalam setiap hasil investasi.
Jika Anda ingin memulai investasi syariah yang halal dan aman, LBS Urun Dana adalah pilihan tepat. Sebagai platform Securities Crowdfunding berbasis syariah, kami menawarkan berbagai peluang investasi seperti sukuk dan saham syariah yang dirancang sesuai dengan prinsip Islam.
Baca juga: Apa Itu Sukuk? Pengertian dan Jenis-jenisnya
LBS Urun Dana memberikan solusi pembiayaan syariah yang transparan dan beretika, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ekonomi syariah di Indonesia. Dengan bergabung di platform kami, Anda tidak hanya berinvestasi untuk masa depan finansial Anda, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi syariah yang lebih luas.
Mulai perjalanan investasi halal Anda sekarang di LBS Urun Dana! Klik di sini untuk informasi lebih lanjut, dan ikuti kami di media sosial @lbsurundana untuk mendapatkan update terbaru tentang peluang investasi syariah terbaik. #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini