artikel

calendar_today

13 Januari 2025

Kisah Tragis Sritex dan Bahaya Utang dalam Bisnis

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil dan garmen besar di Indonesia dengan 50 ribu karyawan, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur atau gagal bayar hutang.

Meskipun dinyatakan pailit manajemen memastikan tidak karyawan Sritex PHK, meskipun operasional perusahaan mengalami kendala yang menyebabkan sekitar 2.500 karyawan dirumahkan sementara dengan tetap menerima gaji. 

Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia juga, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Desember 2024 lalu, menyatakan walaupun Sritex pailit tetapi tetap beroperasi dan upaya restrukturisasi sedang dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. 

Sahabat LBS, kasus Sritex memang menjadi sorotan tajam dan membawa tamparan keras bagi industri tekstil dan garmen di Indonesia. Banyak yang mulai beranggapan bahwa sektor ini sedang "tidak baik-baik saja." Namun, penting bagi kita untuk tidak terburu-buru menyimpulkan. Sebelum menyamaratakan bahwa semua perusahaan garmen menghadapi situasi serupa, mari kita pahami akar permasalahan mengapa Sritex pailit.

Sritex Pailit Karena Utang

Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh HM Lukminto di Solo, Jawa Tengah. Berawal dari sebuah toko tekstil kecil di Pasar Klewer Solo bernama "Sri Redjeki,". Namun, berkat keuletan Lukminto, Sritex berkembang pesat menjadi salah satu perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Asia Tenggara. 

Garmen adalah salah satu produk unggulan perusahaan ini, termasuk seragam militer dan pakaian bermerek internasional. Sritex terkenal dengan inovasinya di bidang tekstil, menjadikannya mitra strategis bagi berbagai negara dan merek global.

Namun, pada tahun 2021, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius ketika tidak mampu membayar utang sindikasi sebesar US$350 juta atau setara Rp5,6 triliun. Kegagalan ini memicu kekhawatiran di kalangan kreditur lain, yang kemudian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex. 

Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan PKPU tersebut, dengan total tagihan mencapai sekitar Rp12,9 triliun. Meskipun pada Januari 2022 Sritex berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan kreditur melalui putusan homologasi, perusahaan gagal memenuhi isi perjanjian tersebut dalam dua tahun berikutnya. 

Akibatnya, pada Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang membatalkan putusan homologasi dan menyatakan Sritex pailit atau bangkrut. Berdasarkan alur peristiwa, Sahabat LBS dapat melihat bahwa kegagalan manajemen dalam mengelola risiko utang dan arus kas negatif sejak 2021 menjadi faktor utama yang membuat perusahaan ini terjerat dalam krisis keuangan dan berakhir bangkrut.

Bahaya Hutang dalam Berbisnis 

Kasus Sritex Pailit menjadi sorotan di industri garmen Indonesia, mengingat perusahaan ini sebelumnya dikenal sebagai raksasa tekstil dengan reputasi internasional. Sahabat LBS, penting bagi kita untuk memahami bahwa salah satu penyebab utama kejatuhan Sritex adalah manajemen utang yang kurang bijaksana. Berikut adalah tiga bahaya utama berutang dalam bisnis yang perlu diwaspadai:

1. Merusak Keuangan Perusahaan

Terjerat utang dengan bunga tinggi sering kali memaksa perusahaan mengalokasikan dana besar untuk membayar kewajiban, sehingga mengurangi anggaran keuangan untuk investasi strategis atau kebutuhan operasional penting lainnya.

2. Jeratan Utang yang Tak Kunjung Usai

Mengandalkan utang sebagai sumber pendanaan konvensional yang bukan dari pendanaan syariah dapat menyebabkan perusahaan terjebak dalam siklus pembayaran bunga dan pokok utang yang terus berlanjut, menggerus profitabilitas dan menghambat pertumbuhan.

3. Hilangnya Rasa Empati

Praktik riba dalam utang dapat melunturkan sifat belas kasih dan rasa simpati seseorang, yang berdampak buruk pada hubungan dengan rekan bisnis dan karyawan.

Memahami bahaya hutang dan riba dalam bisnis sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha. Mari kita belajar dari kasus Sritex dan lebih bijak dalam mengelola keuangan perusahaan, menghindari praktik riba, dan memastikan bahwa setiap keputusan finansial didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Industri Tekstil dan Garmen Indonesia Tetap Berjaya!

Sahabat LBS, meskipun kasus Sritex Pailit menjadi perhatian, hal ini tidak mencerminkan kondisi keseluruhan industri tekstil dan garmen Indonesia. Sektor ini justru menunjukkan tren positif dengan nilai ekspor yang terus meningkat.

Pada kuartal I 2024, ekspor industri tekstil Indonesia tercatat mencapai US$2,95 miliar atau Rp48 triliun, mengalami kenaikan 0,19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya seperti laporan dari situs Indonesia.go.id. Selain itu, pada Oktober 2024, nilai ekspor tekstil Indonesia mencapai US$1,01 miliar atau Rp16 triliun artinya meningkat 6,27% dibandingkan bulan sebelumnya. 

Begitu juga dengan laporan Indotextiles, yang menyatakan sektor ini mencatatkan kenaikan 7,43% (YoY) pada kuartal III 2024, membuktikan stabilitas dan potensi pertumbuhannya. Angka tersebut semakin mengukuhkan industri tekstil sebagai sektor investasi yang menguntungkan dan menarik, khususnya dalam investasi syariah.

Salah satu perusahaan garmen yang sedang bertumbuh adalah CV Kaisar Kaya Gemilang, perusahaan manufaktur garmen asal Bandung, turut berkontribusi positif dengan mencatatkan peningkatan pendapatan sebesar 33% pada tahun 2023, mencapai Rp6,6 miliar. Kesuksesan ini menunjukkan bahwa pelaku industri garmen lokal mampu bersaing di pasar global.

Industri ini menawarkan potensi investasi yang menarik, salah satunya melalui Sukuk Kaisar. Dengan total investasi sebesar Rp3.395.000.000 dan harga per lembar sukuk Rp100.000, Sukuk Kaisar memberikan proyeksi Return on Investment (ROI) sebesar 19,80% per tahun dengan tenor 8 bulan. Ini merupakan kesempatan menarik bagi Sahabat LBS yang ingin berinvestasi secara syariah dan aman.

Bagaimana Sahabat LBS, tertarik investasi syariah di Sukuk Kaisar? Segera siapkan investasi terbaik Anda, dan klik di sini untuk memulainya #KarenaNyamanItuDisini dan #TransaksiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID