artikel
31 Mei 2025
Masih Ragu? Ini Bukti Legalitas dan Regulasi Resmi Securities Crowdfunding
Pernahkah Anda berpikir untuk mendanai bisnis orang lain dan mendapatkan imbal hasil, tanpa harus menjadi pemilik usaha secara penuh? Atau, sebagai pengusaha, pernahkah Anda membayangkan mendapatkan modal usaha tanpa bunga bank yang menjerat.
Kalau iya, saatnya Anda mengenal lebih dekat apa itu securities crowdfunding dan mengapa Anda tidak perlu ragu soal legalitas dan keamanannya. Ya, securities crowdfunding di Indonesia kini makin berkembang dan sudah dilindungi oleh regulasi resmi yang kuat.
Apa Itu Securities Crowdfunding?
Securities crowdfunding adalah metode penghimpunan dana dari masyarakat melalui penawaran efek seperti saham dan sukuk yang dilakukan secara daring melalui platform berizin. Di sinilah pelaku usaha dan calon investor bertemu untuk berkolaborasi.
Berbeda dari crowdfunding biasa yang bersifat donasi atau hadiah, dalam securities crowdfunding, Anda sebagai investor membeli efek. Imbal hasilnya bisa dalam bentuk dividen jika Anda membeli saham, atau bagi hasil jika Anda membeli sukuk. Semuanya terstruktur, transparan, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi Securities Crowdfunding di Indonesia
Securities crowdfunding di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Landasan hukumnya jelas, yaitu Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: Nyaman Banget! Ini Cara Kerja Securities Crowdfunding untuk Investor Pemula
Regulasi ini mengatur secara lengkap tentang batasan investasi, perlindungan investor, mekanisme pelaporan, dan peran platform penyelenggara. Dengan kata lain, ini bukan layanan bodong tetapi sudah menjadi bagian resmi dari ekosistem keuangan nasional.
Legalitas Securities Crowdfunding: Apakah Aman?
Jawabannya adalah legal dan diawasi resmi. Setiap penyelenggara Securities Crowdfunding di Indonesia wajib mengantongi izin resmi dari OJK dan bekerja sama dengan pihak-pihak pendukung seperti Biro Administrasi Efek (BAE) dan KSEI. Untuk platform seperti LBS Urun Dana juga terdapat pengawasan langsung dari pakar Fikih Muamalah, Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Jadi Anda tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga terjaga secara nilai, terutama bila Anda menghindari riba dan lebih memilih investasi berbasis syariah.
Siapa Saja yang Bisa Investasi di Securities Crowdfunding?
Securities crowdfunding memberikan kesempatan yang besar bagi kita untuk berinvestasi dengan dana yang terjangkau. Misalnya di LBS Urun Dana, Anda bisa investasi sukuk dan saham mulai dari Rp500 ribu dari bisnis yang halal.
Prosesnya pun mudah dan transparan. Anda cukup mendaftar di LBS Urun Dana, melengkapi KYC dengan data diri dan dokumen seperti KTP serta selfie, dan menunggu verifikasi maksimal satu hari kerja.
Baca juga: Mantap Jiwa! 7 Keuntungan Pembiayaan Securities Crowdfunding untuk Bisnis Makin Ngebut!
Setelah akun terverifikasi, Anda bisa memilih proyek yang tersedia baik saham maupun sukuk. Saham memberikan hak kepemilikan serta potensi dividen, sementara sukuk adalah instrumen investasi dengan sistem bagi hasil tanpa unsur riba. Seluruh produk yang ditawarkan telah melewati proses kurasi dan diawasi oleh OJK.
Siapa yang Boleh Ajukan Pendanaan di Securities Crowdfunding?
Setiap securities crowdfunding mempunyai aturan tersendiri mengenai syarat pengajuan dana, tetapi konsepnya sama yakni memberikan akses maksimal kepada pengusaha. Misalnya di LBS Urun Dana yang membantu pelaku usaha dalam memperoleh akses pendanaan langsung dari masyarakat, tanpa riba dan transaksi haram lainnya.
Untuk mengajukan pendanaan di LBS Urun Dana, perusahaan wajib memiliki status hukum yang jelas. Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perubahan Terakhir (jika ada), SK Menkumham Terbaru serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Disiapkan pula profil perusahaan, laporan keuangan (1 tahun terakhir untuk sukuk dan 3 tahun terakhir untuk saham), rencana penggunaan dana dan proposal investasi. Untuk sukuk, diperlukan juga dokumen proyek dan jaminan. Setelah semua berkas lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pendanaan.
Baca juga: Jangan Takut! Ini Regulasi Securities Crowdfunding Syariah & Keunggulannya
Securities crowdfunding bukan sekadar tren keuangan digital. Ini adalah jembatan antara mimpi dan peluang, baik untuk Anda yang ingin mendanai bisnis berdampak, maupun Anda yang tengah mencari modal usaha tanpa harus berurusan dengan bunga bank.
Di LBS Urun Dana, semua bisa dimulai dengan proses yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Mau investasi saham atau sukuk? Bisa. Mau ajukan pendanaan? Bisa. Semuanya dalam satu platform terpercaya yang diawasi langsung oleh OJK dan Pakar Fikih Muamalah Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA. LBS Urun Dana hadir untuk bantu Anda bertumbuh, bersama-sama. Yuk, mulai sekarang!