artikel

calendar_today

31 Mei 2025

Masih Ragu? Ini Bukti Legalitas dan Regulasi Resmi Securities Crowdfunding

Pernahkah Anda berpikir untuk mendanai bisnis orang lain dan mendapatkan imbal hasil, tanpa harus menjadi pemilik usaha secara penuh? Atau, sebagai pengusaha, pernahkah Anda membayangkan mendapatkan modal usaha tanpa bunga bank yang menjerat.

Kalau iya, saatnya Anda mengenal lebih dekat apa itu securities crowdfunding dan mengapa Anda tidak perlu ragu soal legalitas dan keamanannya. Ya, securities crowdfunding di Indonesia kini makin berkembang dan sudah dilindungi oleh regulasi resmi yang kuat.

Apa Itu Securities Crowdfunding?

Securities crowdfunding adalah metode penghimpunan dana dari masyarakat melalui penawaran efek seperti saham dan sukuk yang dilakukan secara daring melalui platform berizin. Di sinilah pelaku usaha dan calon investor bertemu untuk berkolaborasi.

Berbeda dari crowdfunding biasa yang bersifat donasi atau hadiah, dalam securities crowdfunding, Anda sebagai investor membeli efek. Imbal hasilnya bisa dalam bentuk dividen jika Anda membeli saham, atau bagi hasil jika Anda membeli sukuk. Semuanya terstruktur, transparan, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Regulasi Securities Crowdfunding di Indonesia

Securities crowdfunding di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Landasan hukumnya jelas, yaitu Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Nyaman Banget! Ini Cara Kerja Securities Crowdfunding untuk Investor Pemula

Regulasi ini mengatur secara lengkap tentang batasan investasi, perlindungan investor, mekanisme pelaporan, dan peran platform penyelenggara. Dengan kata lain, ini bukan layanan bodong tetapi sudah menjadi bagian resmi dari ekosistem keuangan nasional.

Legalitas Securities Crowdfunding: Apakah Aman?

Jawabannya adalah legal dan diawasi resmi. Setiap penyelenggara Securities Crowdfunding di Indonesia wajib mengantongi izin resmi dari OJK dan bekerja sama dengan pihak-pihak pendukung seperti Biro Administrasi Efek (BAE) dan KSEI. Untuk platform seperti LBS Urun Dana juga terdapat pengawasan langsung dari pakar Fikih Muamalah, Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA. 

Jadi Anda tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga terjaga secara nilai, terutama bila Anda menghindari riba dan lebih memilih investasi berbasis syariah.

Siapa Saja yang Bisa Investasi di Securities Crowdfunding?

Securities crowdfunding memberikan kesempatan yang besar bagi kita untuk berinvestasi dengan dana yang terjangkau. Misalnya di LBS Urun Dana, Anda bisa investasi sukuk dan saham mulai dari Rp500 ribu dari bisnis yang halal.

 

Prosesnya pun mudah dan transparan. Anda cukup mendaftar di LBS Urun Dana, melengkapi KYC dengan data diri dan dokumen seperti KTP serta selfie, dan menunggu verifikasi maksimal satu hari kerja.

Baca juga: Mantap Jiwa! 7 Keuntungan Pembiayaan Securities Crowdfunding untuk Bisnis Makin Ngebut!

Setelah akun terverifikasi, Anda bisa memilih proyek yang tersedia baik saham maupun sukuk. Saham memberikan hak kepemilikan serta potensi dividen, sementara sukuk adalah instrumen investasi dengan sistem bagi hasil tanpa unsur riba. Seluruh produk yang ditawarkan telah melewati proses kurasi dan diawasi oleh OJK. 

Siapa yang Boleh Ajukan Pendanaan di Securities Crowdfunding?

Setiap securities crowdfunding mempunyai aturan tersendiri mengenai syarat pengajuan dana, tetapi konsepnya sama yakni memberikan akses maksimal kepada pengusaha. Misalnya di LBS Urun Dana yang membantu pelaku usaha dalam memperoleh akses pendanaan langsung dari masyarakat, tanpa riba dan transaksi haram lainnya. 

Untuk mengajukan pendanaan di LBS Urun Dana, perusahaan wajib memiliki status hukum yang jelas. Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perubahan Terakhir (jika ada), SK Menkumham Terbaru serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Disiapkan pula profil perusahaan, laporan keuangan (1 tahun terakhir untuk sukuk dan 3 tahun terakhir untuk saham), rencana penggunaan dana dan proposal investasi. Untuk sukuk, diperlukan juga dokumen proyek dan jaminan. Setelah semua berkas lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pendanaan. 

Baca juga: Jangan Takut! Ini Regulasi Securities Crowdfunding Syariah & Keunggulannya

Securities crowdfunding bukan sekadar tren keuangan digital. Ini adalah jembatan antara mimpi dan peluang, baik untuk Anda yang ingin mendanai bisnis berdampak, maupun Anda yang tengah mencari modal usaha tanpa harus berurusan dengan bunga bank.

Di LBS Urun Dana, semua bisa dimulai dengan proses yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Mau investasi saham atau sukuk? Bisa. Mau ajukan pendanaan? Bisa. Semuanya dalam satu platform terpercaya yang diawasi langsung oleh OJK dan Pakar Fikih Muamalah Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA.  LBS Urun Dana hadir untuk bantu Anda bertumbuh, bersama-sama. Yuk, mulai sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID