artikel
15 Mei 2025
Merinding! Ini Azab Bagi Pelaku Korupsi, Ditagih Sampai Akhirat! (Bagian Kelima)
Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Ia telah menjadi musuh dalam selimut yang diam-diam menggerogoti sendi kehidupan bangsa. Di tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data mengejutkan: transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun.
Lebih mencengangkan lagi, hampir dua pertiga dari total dugaan transaksi ilegal sebesar Rp1.459 triliun tersebut berkaitan langsung dengan korupsi. Sementara itu, ratusan triliun lainnya terhubung dengan kejahatan lain seperti penggelapan pajak, perjudian, dan narkotika.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik mereka adalah cermin bobroknya integritas sebagian pengelola amanah publik. Bagaimana Islam memandang fenomena ini? Mari kita membahas bagaimana bahaya korupsi dan dosa korupsi berdasarkan buku Harta Haram karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Korupsi Adalah Pengkhianatan
Dalam pandangan syariat, korupsi termasuk dalam kategori ghulul, yaitu pengkhianatan terhadap amanah yang dititipkan oleh umat. Seorang pegawai yang diangkat untuk menjalankan tugas telah memegang amanah dari masyarakat.
Jika ia menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, maka ia telah berbuat khianat. Dalam hadits riwayat Abu Daud, Nabi ﷺ bersabda:
Baca juga: Berani Menimbun Barang? Rasulullah ﷺ Peringatkan Balasan Pedih di Akhirat! (Bagian Keempat)
"Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat ghulul atau mencuri." (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)
Ghulul bukan hanya sekadar pencurian biasa. Menurut Raudhatun Na’im, ghulul adalah penggelapan harta umat Islam atau harta negara, yaitu baitul maal.
Hadits dan Ayat Al Quran Tentang Dosa Korupsi
Nabi ﷺ memperingatkan keras terhadap penggelapan harta negara, bahkan menyebutkan hukuman akhirat bagi pelakunya. Dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jangan sampai aku melihat salah seorang dari kalian memikul unta, kambing, kuda, emas, atau perak di pundaknya di akhirat. Lalu orang itu berkata, 'Wahai Rasulullah, tolonglah aku!' Maka aku akan berkata, 'Aku tidak dapat menolongmu, bukankah aku telah memperingatkanmu sebelumnya?'"
Rasulullah ﷺ tidak akan memberi syafaat kepada koruptor, bahkan jika orang itu adalah sahabat beliau sendiri. Hadits ini menegaskan bahwa penggelapan harta rakyat adalah dosa besar yang sangat tercela. Dalam riwayat lain:
“Barang siapa yang kami amanahi untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan (menggelapkan) sebuah peniti atau lebih, maka ia akan memikulnya di akhirat.” (HR. Muslim).
Baca juga: Derita Dunia Akhirat! Ini Status Akad Jual Beli dan Sanksi Pengusaha Penipu (Bagian Ketiga)
Allah ﷻ sangat keras dalam memperingatkan kaum mukmin untuk menjaga amanah dan menjauhi pengkhianatan. Dalam surah Al-Anfaal ayat 27, Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan jangan (pula) mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”
Imam Ar-Razi menafsirkan ayat ini dengan tegas. Menurutnya, penggelapan harta rampasan perang—atau harta negara—sama dengan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Sebab, harta itu adalah amanah umat yang dititipkan kepada para pemimpin atau aparat.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengklasifikasikan ghulul sebagai dosa besar dalam kitab Az-Zawajir. Menurut beliau, siapa saja yang menggelapkan harta umat dari baitul maal, termasuk zakat dan dana publik, maka ia termasuk pelaku ghulul. Fatwa No. 9450 dari Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi juga menyatakan bahwa:
“Mengambil harta negara secara curang, baik dari baitul maal atau lainnya, termasuk ghulul dan haram.”
Bentuk Korupsi Modern dalam Kehidupan Sehari-Hari
Korupsi tidak selalu dalam bentuk mencuri uang dalam jumlah besar. Dalam konteks sekarang, korupsi juga bisa berbentuk:
1. Menggunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi
2. Tidak bekerja sesuai jam kerja, padahal menerima gaji penuh
3. Menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan tertentu
Allah Ta’ala juga berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
Jika seseorang tidak menepati akad kerja dan menerima gaji penuh, maka gaji itu tidak halal. Perbuatannya termasuk ghulul yang harus ditinggalkan dan ditaubati.
Korupsi bukan sekadar tindakan tidak etis. Menurut syariat, pelakunya akan memikul harta yang dikorupsinya di hadapan seluruh manusia di akhirat. Ia akan dipermalukan, dan perbuatannya menghalangi masuk surga, meski ia mati syahid.
Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang mundur dari tugas karena takut akan dosa ghulul. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang diberi amanah oleh kami, hendaklah ia tunaikan amanah tersebut. Jika kami beri bagian (upah), terimalah. Tapi jika sesuatu tidak diberikan kepadamu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim).
Baca juga: Nauzubillah! Ini Bahaya dan Azab Menipu dalam Jual Beli (Bagian Pertama)
Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara. Ia merusak keberkahan hidup, menutup pintu rezeki yang halal, dan membuka jalan menuju azab. Tapi di tengah gelapnya praktik keuangan haram, Islam selalu menawarkan jalan keluar yang bersih, adil, dan penuh keberkahan bagi siapa saja yang ingin kembali lurus.
LBS Urun Dana hadir sebagai solusi nyata. Melalui skema investasi syariah berbasis saham dan sukuk, Anda bisa menanamkan dana secara legal, aman, dan bebas riba. Bukan hanya meraih keuntungan, tapi juga ikut membangun ekonomi yang sehat dan bertanggung jawab.
Saatnya pilih investasi yang halal, berdampak, dan diberkahi. Yuk, mulai langkah hijrah finansial Anda bersama LBS Urun Dana hari ini. Klik di sini untuk investasi!