artikel

calendar_today

15 Mei 2025

Merinding! Ini Azab Bagi Pelaku Korupsi, Ditagih Sampai Akhirat! (Bagian Kelima)

Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Ia telah menjadi musuh dalam selimut yang diam-diam menggerogoti sendi kehidupan bangsa. Di tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data mengejutkan: transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun.

Lebih mencengangkan lagi, hampir dua pertiga dari total dugaan transaksi ilegal sebesar Rp1.459 triliun tersebut berkaitan langsung dengan korupsi. Sementara itu, ratusan triliun lainnya terhubung dengan kejahatan lain seperti penggelapan pajak, perjudian, dan narkotika. 

Angka-angka ini bukan sekadar statistik mereka adalah cermin bobroknya integritas sebagian pengelola amanah publik. Bagaimana Islam memandang fenomena ini? Mari kita membahas bagaimana bahaya korupsi dan dosa korupsi berdasarkan buku Harta Haram karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. 

Korupsi Adalah Pengkhianatan 

Dalam pandangan syariat, korupsi termasuk dalam kategori ghulul, yaitu pengkhianatan terhadap amanah yang dititipkan oleh umat. Seorang pegawai yang diangkat untuk menjalankan tugas telah memegang amanah dari masyarakat.

Jika ia menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, maka ia telah berbuat khianat. Dalam hadits riwayat Abu Daud, Nabi ﷺ bersabda:

Baca juga: Berani Menimbun Barang? Rasulullah ﷺ Peringatkan Balasan Pedih di Akhirat! (Bagian Keempat)

"Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat ghulul atau mencuri." (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)

Ghulul bukan hanya sekadar pencurian biasa. Menurut Raudhatun Na’im, ghulul adalah penggelapan harta umat Islam atau harta negara, yaitu baitul maal.

Hadits dan Ayat Al Quran Tentang Dosa Korupsi 

Nabi ﷺ memperingatkan keras terhadap penggelapan harta negara, bahkan menyebutkan hukuman akhirat bagi pelakunya. Dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jangan sampai aku melihat salah seorang dari kalian memikul unta, kambing, kuda, emas, atau perak di pundaknya di akhirat. Lalu orang itu berkata, 'Wahai Rasulullah, tolonglah aku!' Maka aku akan berkata, 'Aku tidak dapat menolongmu, bukankah aku telah memperingatkanmu sebelumnya?'"

Rasulullah ﷺ tidak akan memberi syafaat kepada koruptor, bahkan jika orang itu adalah sahabat beliau sendiri. Hadits ini menegaskan bahwa penggelapan harta rakyat adalah dosa besar yang sangat tercela. Dalam riwayat lain:

“Barang siapa yang kami amanahi untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan (menggelapkan) sebuah peniti atau lebih, maka ia akan memikulnya di akhirat.” (HR. Muslim). 

Baca juga: Derita Dunia Akhirat! Ini Status Akad Jual Beli dan Sanksi Pengusaha Penipu (Bagian Ketiga)

Allah ﷻ sangat keras dalam memperingatkan kaum mukmin untuk menjaga amanah dan menjauhi pengkhianatan. Dalam surah Al-Anfaal ayat 27, Allah ﷻ berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan jangan (pula) mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”

Imam Ar-Razi menafsirkan ayat ini dengan tegas. Menurutnya, penggelapan harta rampasan perang—atau harta negara—sama dengan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Sebab, harta itu adalah amanah umat yang dititipkan kepada para pemimpin atau aparat.

Ibnu Hajar Al-Haitami mengklasifikasikan ghulul sebagai dosa besar dalam kitab Az-Zawajir. Menurut beliau, siapa saja yang menggelapkan harta umat dari baitul maal, termasuk zakat dan dana publik, maka ia termasuk pelaku ghulul. Fatwa No. 9450 dari Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi juga menyatakan bahwa:

“Mengambil harta negara secara curang, baik dari baitul maal atau lainnya, termasuk ghulul dan haram.”

Bentuk Korupsi Modern dalam Kehidupan Sehari-Hari

Korupsi tidak selalu dalam bentuk mencuri uang dalam jumlah besar. Dalam konteks sekarang, korupsi juga bisa berbentuk:

1. Menggunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi
2. Tidak bekerja sesuai jam kerja, padahal menerima gaji penuh
3. Menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan tertentu

Allah Ta’ala juga berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)

Jika seseorang tidak menepati akad kerja dan menerima gaji penuh, maka gaji itu tidak halal. Perbuatannya termasuk ghulul yang harus ditinggalkan dan ditaubati.

Korupsi bukan sekadar tindakan tidak etis. Menurut syariat, pelakunya akan memikul harta yang dikorupsinya di hadapan seluruh manusia di akhirat. Ia akan dipermalukan, dan perbuatannya menghalangi masuk surga, meski ia mati syahid.

Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang mundur dari tugas karena takut akan dosa ghulul. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang diberi amanah oleh kami, hendaklah ia tunaikan amanah tersebut. Jika kami beri bagian (upah), terimalah. Tapi jika sesuatu tidak diberikan kepadamu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim). 

Baca juga: Nauzubillah! Ini Bahaya dan Azab Menipu dalam Jual Beli (Bagian Pertama)

Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara. Ia merusak keberkahan hidup, menutup pintu rezeki yang halal, dan membuka jalan menuju azab. Tapi di tengah gelapnya praktik keuangan haram, Islam selalu menawarkan jalan keluar yang bersih, adil, dan penuh keberkahan bagi siapa saja yang ingin kembali lurus.

LBS Urun Dana hadir sebagai solusi nyata. Melalui skema investasi syariah berbasis saham dan sukuk, Anda bisa menanamkan dana secara legal, aman, dan bebas riba. Bukan hanya meraih keuntungan, tapi juga ikut membangun ekonomi yang sehat dan bertanggung jawab. 

Saatnya pilih investasi yang halal, berdampak, dan diberkahi. Yuk, mulai langkah hijrah finansial Anda bersama LBS Urun Dana hari ini. Klik di sini untuk investasi

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID