artikel

calendar_today

1 Mei 2025

Derita Dunia Akhirat! Ini Status Akad Jual Beli dan Sanksi Pengusaha Penipu (Bagian Ketiga)

Dalam dunia perdagangan, tidak semua keuntungan diperoleh dengan cara yang jujur. Salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi adalah ghisysy atau penipuan terselubung dalam jual beli. Ghisysy tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai keberkahan dalam transaksi. 

Setelah membahas jenis-jenis ghisysy sebelumnya, mari kita lanjutkan membahas bagaimana status akad jual beli yang mengandung unsur ghisysy dalam pandangan Fikih Muamalah, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam bukunya Harta Haram (2021).

Status Akad Jual Beli yang Mengandung Kecurangan

Dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dijelaskan secara rinci tentang status akad jual beli yang mengandung ghisysy. Para ulama menyatakan bahwa akadnya sah, namun penjualnya berdosa karena melakukan kecurangan. Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi ﷺ yang bersabda:

“Janganlah kalian melakukan tashriyah (membiarkan hewan ternak yang menyusui untuk tidak diperah agar kelihatan banyak susunya saat dijual). Siapa yang membeli hewan tersebut lalu memerahnya, maka ia boleh memilih: tetap membelinya atau mengembalikannya beserta satu sha' kurma.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Nauzubillah! Ini Bahaya dan Azab Menipu dalam Jual Beli (Bagian Pertama)

Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi penipuan, akadnya tetap sah secara hukum. Namun, pembeli memiliki hak yang disebut khiyar aib, yaitu hak untuk memilih.

Mengenal Khiyar Aib: Hak Pembeli Jika Tertipu

Dalam Islam, apabila seorang pembeli menemukan cacat tersembunyi pada barang yang dibelinya. Maksudnya cacat yang tidak diberitahukan sebelumnya oleh penjual, maka ia memiliki hak yang disebut khiyar aib

Hak ini memberikan kebebasan kepada pembeli untuk memilih salah satu dari tiga opsi: meneruskan pembelian tanpa meminta kompensasi apa pun, mengembalikan barang dan menarik kembali seluruh uang yang telah dibayar, atau jika penjual bersedia menahan barang dan meminta pengurangan harga senilai kekurangan kualitas barang tersebut, yang disebut dengan arsy.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli mobil seharga Rp54 juta, dan kemudian diketahui bahwa gigi transmisinya rusak, maka penilai profesional menaksir harga mobil tersebut dalam kondisi rusak menjadi Rp40 juta. 

Artinya terdapat selisih Rp5 juta, atau sekitar 1/9 dari harga awal. Maka pembeli memiliki hak untuk meminta pengembalian sebesar Rp6 juta (1/9 dari Rp54 juta), tentunya dengan persetujuan dari penjual.

Sanksi Pedagang Penipu: Berkaca di Zaman Rasulullah ﷺ

Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam aktivitas perdagangan. Untuk itu, pada masa Rasulullah ﷺ dibentuk lembaga hisbah, yaitu badan pengawas pasar yang bertugas memantau kecurangan seperti manipulasi timbangan, penyembunyian cacat barang, pemalsuan merek, dan praktik dagang yang merugikan konsumen.

Keteladanan Nabi ﷺ dalam menjaga pasar dari praktik curang sangat jelas. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ pernah memeriksa tumpukan gandum di pasar Madinah. Saat tangannya menyentuh bagian bawah tumpukan, beliau mendapati bagian gandum tersebut basah dan rusak, sedangkan bagian atasnya tampak bagus. 

Baca juga: Waspada! Penyanyi & Aktor Ternyata Profesi Haram? Ini Dalilnya! (Bagian Kelima)

Pedagang itu sengaja menyembunyikan cacat barang. Nabi ﷺ kemudian bersabda dengan keras, “Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim). Ini adalah peringatan keras terhadap pelaku penipuan dalam jual beli.

Sikap tegas ini dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Umar tak hanya menugaskan petugas pasar untuk mengawasi kecurangan, tetapi ia sendiri terjun langsung ke pasar. Suatu hari, ia mendapati seorang pedagang mencampur susu dengan air untuk menambah volume dagangan. 

Umar pun menyita seluruh susu tersebut dan menumpahkannya ke tanah sebagai bentuk hukuman sosial dan edukasi publik. Tak hanya itu, Umar juga pernah menjatuhkan hukuman cambuk kepada seseorang yang memalsukan stempel Baitul Maal demi mendapatkan uang dari negara. Ia memerintahkan hukuman 100 cambukan per hari selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Aturan Jual Barang Palsu dan Iklan Menyesatkan (Bagian Kedua)

Khalifah Ali bin Abi Thalib juga dikenal sering berkeliling pasar sambil membawa tongkat. Ia menyampaikan seruan moral kepada para pedagang untuk bertakwa kepada Allah dan berdagang secara jujur. 

Langkah-langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Islam tidak hanya mengatur adab personal, tapi juga menegakkan sistem perlindungan konsumen dalam ekonomi pasar. 

Dalam semangat ini pula, prinsip investasi yang halal dan bebas dari penipuan menjadi landasan penting dalam membangun keberkahan harta.

Cari cara aman dan halal untuk mengembangkan harta? Investasi di LBS Urun Dana jawabannya. Sukuk dan saham dari sektor rill serta bisnis halal. Mulai investasi sekarang insya allah membawa keberkahan!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID