artikel

calendar_today

19 Mei 2025

Gaspol Dagang! Ini 5 Alasan Kenapa Pendanaan Syariah Aman untuk UKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2023 terdapat sekitar 66 juta pelaku UMKM yang menyumbang 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara dengan Rp9.580 triliun

Selain itu, UMKM menyerap sekitar 117 juta pekerja, atau sekitar 97% dari total tenaga kerja nasional. Namun, meskipun kontribusinya sangat besar, banyak UMKM masih menghadapi tantangan dalam mengakses pendanaan syariah. Bahkan, tak sedikit pelaku usaha yang merasa ragu untuk mengajukan pendanaan syariah bagi usahanya.

Padahal, pendanaan syariah menawarkan berbagai keunggulan yang aman dan menguntungkan bagi UKM. Berikut ini penjelasan lengkap untuk menjawab kenapa pendanaan syariah aman untuk UKM. 

Apa Itu Pendanaan Syariah?

Pendanaan syariah menurut Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah sistem pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, transparansi, dan larangan riba (bunga). 

Dalam pendanaan ini, fatwa DSN MUI membagi hubungan antara pemberi dan penerima dana didasarkan pada akad-akad syariah seperti murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa). Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak berbagi risiko dan keuntungan secara adil.

Prinsip Pendanaan Syariah 

Pendanaan syariah, khususnya bagi UKM dan UMKM, bukan sekadar tentang mendapatkan modal usaha. Lebih dari itu, pendanaan UMKM syariah hadir sebagai sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan membawa keberkahan. Prinsip-prinsip dasar dalam sistem ini menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pelaku usaha yang ingin berkembang tanpa riba dan tekanan bunga.

Baca juga: LBS Urun Dana Ajak UMKM Hijrah ke Pendanaan Syariah yang Bebas Riba

1. Keadilan: Pendanaan syariah memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Sistem ini mencegah eksploitasi finansial yang umum terjadi pada pinjaman konvensional, sehingga pelaku UMKM bisa fokus pada pertumbuhan usaha dengan rasa tenang.

2. Transparansi: Semua informasi tentang nilai pendanaan, akad, bagi hasil, dan risiko disampaikan secara terbuka. Ini menciptakan rasa percaya dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

3. Kemitraan: Dalam pendanaan UMKM berbasis syariah, hubungan yang dibangun adalah kemitraan bisnis, bukan kreditur dan debitur. Baik penyedia dana maupun pelaku usaha sama-sama berbagi risiko dan hasil, sehingga terjalin kerja sama yang lebih sehat dan setara.

Dengan berpegang pada prinsip ini, pendanaan UMKM syariah menjadi alternatif yang menguntungkan, tidak hanya secara finansial tetapi juga spiritual. Usaha tetap berjalan, hati tetap tenang, dan keberkahan pun mengalir.

Kenapa Pendanaan Syariah Aman untuk UKM?

Pelaku UKM membutuhkan solusi pembiayaan syariah yang tidak hanya mendukung pertumbuhan, tapi juga memberikan rasa aman dan adil. Pendanaan syariah hadir sebagai jawaban yang menawarkan pendanaan bebas riba, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

1. Bebas dari Riba dan Praktik Merugikan

Salah satu keunggulan utama pendanaan syariah adalah bebas dari riba. Dalam sistem ini, tidak ada bunga yang dibebankan kepada peminjam. Sebagai gantinya, keuntungan diperoleh melalui skema bagi hasil atau margin keuntungan yang disepakati bersama. Hal ini mengurangi beban finansial bagi UKM dan mencegah praktik eksploitasi. 

2. Transparansi dan Keadilan dalam Transaksi

Pendanaan syariah menekankan transparansi dalam setiap transaksi. Semua syarat dan ketentuan dijelaskan secara rinci dalam akad, sehingga tidak ada ruang untuk ketidakpastian (gharar). Ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi UKM dalam menjalankan usahanya.

3. Akses Pendanaan yang Lebih Mudah

Banyak lembaga keuangan syariah, termasuk fintech syariah, menawarkan proses pengajuan yang lebih sederhana dan cepat dibandingkan lembaga konvensional. Hal ini memungkinkan UKM untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan tanpa proses yang berbelit-belit. 

4. Dukungan Pemerintah dan Lembaga Keuangan

Pemerintah Indonesia aktif mendorong pengembangan ekonomi syariah. Hingga Maret 2024, menurut Komite Nasional Ekonomi Syariah, kontribusi pembiayaan syariah bagi UMKM mencapai Rp161,03 triliun, yang merupakan 81,66% dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Artinya pendanaan syariah UMKM terus meningkat dan memberikan dampak untuk bisnis mereka. 

Baca juga: Muslim Wajib Tahu! 7 Akad Pembiayaan Syariah untuk Usaha Makin Berkah

5. Meningkatkan Daya Saing UKM

Dengan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, UKM dapat mengalokasikan dana syariah untuk inovasi dan pengembangan produk tanpa terbebani bunga tinggi. Hal ini meningkatkan daya saing mereka di pasar domestik maupun internasional. 

Jika selama pendanaan konvensional menjerat, bukan memberdayakan, maka pendanaan syariah adalah jawaban yang Anda cari. Tanpa riba, transparan, dan penuh keadilan ini bukan hanya memberi modal, tapi juga menghadirkan ketenangan batin dan keberkahan dalam berbisnis. 

Saatnya tumbuh bersama pendanaan syariah di LBS Urun Dana. LBS Urun Dana menawarkan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar melalui skema sukuk dan saham. Ajukan sekarang dan wujudkan bisnis berkah tanpa riba!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID