artikel

calendar_today

11 Februari 2025

Untung Mana, Sukuk di LBS Urun Dana atau Sukuk Ritel Negara?

Jakarta, 6 Februari 2025 LBS Urun Dana adalah platform Securities Crowdfunding (SCF) yang menawarkan investasi dalam bentuk Sukuk dan saham. Namun, masih banyak yang bingung membedakan antara investasi syariah Sukuk yang tersedia di LBS Urun Dana dengan Sukuk Ritel yang diterbitkan oleh pemerintah.

Dalam acara Talkshow "Pemodal Investor: Kenapa Harus di LBS Urun Dana Investasi 100% Halal dan Berkah," I Made Adiputra, selaku Head of Post Listing LBS Urun Dana, dan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah sekaligus Pendiri LBS Urun Dana, memberikan penjelasan terkait perbedaan utama kedua instrumen tersebut.

Menurut Made, Sukuk di LBS Urun Dana hanya dapat diakses melalui platform resmi lbs.id dan tidak tersedia di luar kanal lain seperti di Telegram atau media sosial lainnya. 

Baca juga: Securities Crowdfunding vs Equity Crowdfunding: Mana yang Lebih Cuan?

"Jika ada pihak yang menawarkan Sukuk LBS di luar platform resmi, itu merupakan bentuk penipuan. Kami selalu mengingatkan investor untuk berhati-hati dan hanya bertransaksi di kanal resmi LBS Urun Dana," jelasnya. 

Sebaliknya, Sukuk Ritel Pemerintah tersedia di berbagai lembaga keuangan mitra dan bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, sehingga cakupan penawarannya lebih luas.

Perbedaan Karakteristik dan Risiko Sukuk

Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada karakteristik perdagangan Sukuk. Sukuk di LBS Urun Dana dan SCF lain bersifat Non-Tradable Securities, yang berarti tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. 

"Investor harus menyadari bahwa saat mereka berinvestasi di Sukuk LBS, dana mereka akan terkunci hingga masa jatuh tempo proyek selesai. Tidak bisa dicairkan sebelum waktunya," jelas Made. 

Sementara itu, Sukuk Ritel Pemerintah lebih fleksibel karena dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, memungkinkan investor mencairkan dana lebih cepat dengan tetap mempertimbangkan fluktuasi harga pasar.

Dari segi transparansi dan analisa risiko, Sukuk yang diterbitkan melalui SCF tidak diwajibkan memiliki pemeringkatan efek seperti yang berlaku di pasar modal. Namun, LBS Urun Dana tetap melakukan analisa mendalam terhadap legalitas perusahaan penerbit, keabsahan proyek yang didanai, serta kepatuhan akad syariah guna memastikan keamanan investasi.

"Kami selalu melakukan uji kelayakan sebelum penerbitan Sukuk, termasuk melihat rekam jejak perusahaan dan potensi keuntungan proyek yang akan dibiayai," tambahnya. 

Baca juga: Raih Keberkahan Finansial! Ini 6 Jenis Investasi Syariah Terbaik Tahun 2025

Imbal hasil yang ditawarkan juga menjadi faktor pembeda antara kedua jenis Sukuk ini. Karena fokus LBS Urun Dana adalah mendukung sektor UMKM, margin keuntungan yang diberikan cenderung lebih besar dibandingkan dengan Sukuk Ritel Pemerintah. 

"Imbal hasil Sukuk di LBS Urun Dana lebih kompetitif karena kami mendanai sektor UMKM yang memiliki margin lebih tinggi dibandingkan perusahaan besar atau pemerintah. Namun, investor juga perlu mempertimbangkan risiko yang melekat pada investasi ini," ujar Made. 

Sementara itu, Sukuk Ritel Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas dengan tingkat imbal hasil yang lebih rendah namun dengan risiko yang lebih kecil karena dijamin oleh pemerintah dan lebih stabil.

Baik Sukuk di LBS Urun Dana maupun Sukuk Ritel Pemerintah memiliki keunggulan masing-masing. Sukuk Ritel Pemerintah menawarkan stabilitas dan keamanan yang lebih tinggi, sementara Sukuk di SCF memberikan potensi keuntungan lebih besar bagi investor yang siap menghadapi risiko yang lebih tinggi. 

Oleh karena itu, pemahaman terhadap karakteristik masing-masing instrumen sangat penting agar investor dapat memilih Sukuk yang paling sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan mereka. 

"Investor harus memahami karakteristik masing-masing instrumen sebelum berinvestasi. Jangan hanya melihat imbal hasil yang tinggi tanpa memahami risikonya. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat memilih Sukuk yang paling sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan mereka," pungkas Made.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap kehalalan investasi dalam Sukuk. Menurutnya, keraguan terhadap kehalalan suatu investasi harus diatasi dengan ilmu dan bertanya kepada ahlinya. Ia menegaskan bahwa banyak orang ragu karena kurang memahami konsep syariah yang sebenarnya. Oleh karena itu, ia mendorong investor untuk mencari informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum tentu akurat.

Baca juga: LBS Urun Dana Hadir di PWN 2025, Perkenalkan Pendanaan dan Investasi Syariah yang Berkah

"Ya, keraguan tentu mesti diangkatkan. Bagaimana cara mengangkatkan keraguan itu? Dengan ilmu sehingga tidak ragu lagi. Dipelajari, ditanyakan pada ahlinya. Ya, insya Allah keraguan akan hilang" jelasnya.

Talkshow LBS Urun Dana adalah salah satu program yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat seputar investasi syariah, sekaligus menjawab berbagai isu terkini dengan perspektif Fikih Muamalah. Bagi yang belum menonton, silakan tonton disini dan follow kami untuk info talkshow selanjutnya. #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID