artikel
14 Maret 2025
Waspada! Penyanyi & Aktor Ternyata Profesi Haram? Ini Dalilnya! (Bagian Kelima)
Musisi, aktor, aktris, dan penyanyi adalah profesi yang banyak digeluti di dunia hiburan. Namun, tidak sedikit dari mereka yang justru terjerumus dalam perbuatan yang mengundang dosa. Hal ini terjadi ketika profesi tersebut melibatkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti menampilkan aurat, menyampaikan pesan yang mengandung kesyirikan atau kemaksiatan, serta mempromosikan gaya hidup yang jauh dari tuntunan syariat.
Dalam Islam, penghasilan dari pekerjaan yang mengandung unsur haram tidak hanya berdampak pada individu yang melakukannya, tetapi juga pada harta yang diperolehnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami batasan syariat dalam mencari rezeki agar tidak terjerumus dalam perkara yang dilarang.
Berikut ini beberapa jenis jasa haram yang kerap dijadikan sumber penghasilan oleh sebagian orang, sebagaimana dikutip dari buku Harta Haram (2021), karya pakar Fiqih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
1. Hukum Bekerja Jadi Musisi & Penyanyi
Menurut ajaran Islam alat musik hukumnya haram, sehingga memainkan musik dan menerima bayaran dari aktivitas tersebut, baik sebagai musisi maupun penyanyi, juga tidak diperbolehkan dan tergolong haram. Harta yang diperoleh dari profesi ini termasuk harta yang tidak halal.
Al-Minhaji, seorang ulama mazhab Syafi’i, menjelaskan:
"Menyewakan alat musik (serta memainkannya), seperti gendang, seruling, rebab, dan sejenisnya, hukumnya haram. Memberikan maupun menerima upah untuk itu juga haram, karena transaksi ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Begitu pula, tidak boleh memberikan imbalan jasa kepada para penyanyi."
Baca juga: Awas! Ini Hukum Gelatin Babi & Alkohol dalam Islam (Bagian Ketiga)
Pandangan ini telah disepakati oleh para ulama dari berbagai mazhab, sebagaimana disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqih Islam. Bahkan, tingkat keharamannya semakin besar jika disertai pelanggaran lain, seperti penyanyi wanita yang menyanyikan lagu dengan lirik berisi kesyirikan atau maksiat, berpakaian terbuka yang mengumbar aurat, atau melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan mengembalikan kita semua kepada jalan yang lurus.
2. Hukum Seni Peran
Seni peran adalah salah satu cara paling efektif untuk menyampaikan ide atau pesan tertentu. Dibandingkan dengan tulisan atau lisan, seni peran memiliki keunggulan dalam menggambarkan makna yang lebih mendalam dan mudah dipahami oleh banyak orang.
Bahkan, Rasulullah ﷺ pernah menggunakan metode ini saat mengajarkan tata cara shalat kepada para sahabat. Beliau berdiri di atas mimbar, lalu mempraktikkan gerakan shalat agar dapat dilihat dan ditiru secara langsung.
Namun, dalam perkembangannya, seni peran banyak dikelola oleh orang-orang non-Muslim dan seringkali menampilkan adegan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti adegan yang membangkitkan syahwat, ritual kesyirikan, hingga aksi kekerasan.
Muhammad Musa dalam tesisnya "Ahkam at-Tamtsil Fil Fiqh Islami" menyimpulkan bahwa para ulama kontemporer sepakat mengharamkan akting yang mengandung unsur kerusakan akhlak, mempertontonkan hal-hal yang mengundang syahwat, adegan porno, atau ajakan untuk mengikuti gaya hidup orang kafir.
Baca juga: Hati-Hati! Jualan 6 Barang Ini Gak Berkah dan Haram! (Bagian Keempat)
Lantas, bagaimana hukum memerankan sosok orang lain dalam dunia seni peran, jika terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan? Para ulama kontemporer memiliki dua pendapat utama mengenai hal ini.
Pendapat Pertama: Akting Hukumnya Haram
Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama, seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Syaikh Bakr Abu Zaid.
Dalil utama yang mereka gunakan adalah bahwa seni peran pada dasarnya merupakan kebohongan, karena semua yang terjadi dalam sebuah drama tidaklah nyata. Padahal, berbohong jelas diharamkan dalam Islam.
Namun, pendapat ini mendapat sanggahan dari Syaikh Al-Utsaimin. Menurutnya, akting tidak termasuk kebohongan, karena seorang aktor tidak pernah mengklaim bahwa dirinya benar-benar menjadi sosok yang diperankan. Ia hanya menirukan karakter tertentu, dan para penonton pun memahami bahwa itu hanyalah sebuah peran.
Pendapat Kedua: Akting Hukumnya Boleh
Pendapat ini didukung oleh ulama seperti Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Al-Utsaimin, Syaikh Dr. Abdullah Al-Jibrin, dan Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Mereka berpendapat bahwa seni peran hanyalah sarana. Jika digunakan untuk menyampaikan pesan kebaikan, maka hukumnya boleh.
Dalil yang mereka gunakan antara lain:
a. Penjelmaan Malaikat dalam Wujud Manusia
Dalam beberapa riwayat, malaikat pernah menjelma dalam bentuk manusia. Salah satunya adalah ketika Jibril muncul dalam rupa sahabat Dihyah Al-Kalbi saat perang melawan Bani Quraizah. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Dia bukan Dihyah, tetapi malaikat Jibril yang diutus Allah untuk mengguncang pertahanan Yahudi Bani Quraizah dan menanamkan ketakutan dalam hati mereka." (HR. Al-Hakim, dishahihkan oleh Az-Zahabi)
Jika memerankan sosok orang lain adalah sesuatu yang haram, tentu malaikat Jibril tidak akan melakukannya.
b. Kisah Sahabat yang Berpura-pura Makan di Hadapan Tamu
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, suatu malam Rasulullah ﷺ menerima tamu, tetapi tidak ada makanan di rumah beliau. Beliau lalu meminta para sahabat untuk menjamu tamu tersebut.
Salah seorang sahabat Anshar menyanggupi dan membawa tamu itu ke rumahnya. Namun, yang tersedia hanya makanan untuk anak-anak mereka. Sang suami berkata kepada istrinya:
"Siapkan makanan itu, nyalakan lampu, lalu tidurkan anak-anak jika mereka meminta makan." (HR. Abu Hurairah).
Sang istri pun mengikuti perintah suaminya. Ketika makanan disajikan, ia berpura-pura memperbaiki lampu hingga akhirnya lampu padam. Dalam kegelapan, tamunya makan, sementara mereka berpura-pura ikut makan agar tamu merasa nyaman. Keesokan harinya, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya Allah tertawa, atau kagum dengan perbuatan kalian tadi malam." (HR. Abu Hurairah)
Perbuatan sahabat tersebut merupakan bentuk "akting" demi menjaga perasaan tamu. Jika akting secara mutlak dilarang, tentu Allah Ta’ala tidak akan memuji tindakan mereka.
Dari perbedaan pendapat di atas, bisa disimpulkan bahwa seni peran hukumnya bergantung pada isi dan tujuan dari akting itu sendiri. Jika mengandung unsur haram, seperti pornografi, ajakan maksiat, atau merusak akhlak, maka akting hukumnya jelas haram. Namun, jika digunakan untuk menyampaikan pesan kebaikan dan mendidik masyarakat, maka hukumnya diperbolehkan.
3. Hukum Bekerja Sebagai Aktor & Aktris
Dari pemaparan sebelumnya, seni peran dapat dikelompokkan menjadi dua jenis:
- Akting yang Disertai Hal-Hal Haram
- Akting yang Terbebas dari Hal-Hal Haram
a. Akting yang Mengandung Hal-Hal Haram
Beberapa bentuk akting yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Tidak menutup aurat
- Adegan yang menyerupai perzinahan
- Mengucapkan kata-kata syirik atau kufur
- Melakukan adegan ibadah kepada selain Allah
Upah dari peran seperti ini termasuk harta haram, berdasarkan dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. An-Nisaa’: 29)
Allah melarang memperoleh harta dengan cara batil, termasuk mengambil upah dari akting yang mengandung unsur haram.
Hadits Nabi ﷺ:
"Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, berarti Allah Ta’ala mengharamkan juga uang hasilnya." (HR. Ibnu Hibban dan Daruquthni, dishahihkan oleh Ar-Nauth)
Selain itu, jika film atau pertunjukan memiliki misi utama yang bertentangan dengan Islam, seperti menyudutkan umat Muslim, maka meskipun peran yang dimainkan sendiri tidak haram, tetap tidak diperbolehkan karena termasuk dalam larangan tolong-menolong dalam dosa.
Firman Allah Ta’ala:
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)
b. Akting yang Terbebas dari Hal-Hal Haram
Jika seni peran dilakukan tanpa unsur haram, maka upah yang diperoleh diperbolehkan.
Para ahli fiqih menetapkan bahwa suatu akad jual-beli jasa harus berupa jasa yang dibolehkan. Selain itu, hukum asal dalam muamalah adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Setiap aspek kehidupan, termasuk pekerjaan dan penghasilan, harus sesuai dengan prinsip syariah. Seni peran yang mengandung hal-hal haram jelas dilarang, sementara yang terbebas dari unsur tersebut diperbolehkan. Prinsip ini juga berlaku dalam aspek lain, termasuk investasi.
Baca juga: Bahaya Najis dalam Bisnis: Gak Berkah dan Bikin Harta Haram! (Bagian Pertama)
Memilih investasi yang sesuai syariah adalah langkah penting agar harta yang kita miliki benar-benar membawa keberkahan. Salah satu solusi investasi yang halal dan aman adalah melalui LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang amanah dan sesuai prinsip Islam.
Dengan LBS Urun Dana, Anda dapat berinvestasi dalam bisnis yang sesuai dengan prinsip Islam, tanpa riba, gharar, dan dzalim. Tidak hanya membantu bisnis berkembang, tetapi juga memastikan bahwa harta yang Anda miliki tetap bersih dan bermanfaat di dunia maupun akhirat. Jangan hanya mengejar keuntungan, tapi pastikan investasi Anda berkah!