berita

calendar_today

26 April 2025

Astaghfirullah! Uang Korupsi Capai Rp 984 Triliun, Hancurkan Investasi?

Di tahun 2024, PPATK mengungkapkan temuan mengejutkan terkait transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, mencapai Rp984 triliun. Angka ini diungkap oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) dalam menganalisis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Ivan, total transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana ini mencapai Rp1.459 triliun, dan hampir dua pertiga dari jumlah tersebut berhubungan langsung dengan kasus korupsi.

Di samping korupsi, transaksi yang mencurigakan terkait dengan tindak pidana lainnya juga cukup besar, seperti dugaan tindak pidana perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun. 

Baca juga: Terbongkar! Ini Kronologi Lengkap Kasus Emas Palsu Antam 109 Ton!

Korupsi, menurut Ivan, merupakan tindak pidana terbesar yang mengancam kestabilan perekonomian negara, dan sudah seharusnya menjadi fokus utama dalam pemberantasannya.

Dikutip dari CNBC pada Jumat (25/4/2025), Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menekankan bahwa kerja sama antara KPK dan PPATK memainkan peran besar dalam membongkar jaringan korupsi ini. Dukungan dari PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menyasar hingga akar-akarnya. Kolaborasi lintas instansi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi dan Iklim Investasi

Korupsi yang terjadi di tingkat negara berpotensi merusak iklim investasi dan bisnis. Tindak pidana yang melibatkan kebocoran dana negara, ketidaktransparanan, dan ketidakpastian hukum jelas merugikan para investor yang berusaha menanamkan modal kerja di Indonesia. Kepercayaan adalah kunci dalam dunia investasi, dan korupsi jelas mengganggu rasa aman yang diperlukan oleh investor.

Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempengaruhi kita semua. Bila korupsi terus berkembang, maka perekonomian yang sehat dan berkelanjutan menjadi semakin sulit untuk dicapai. Ini juga berpengaruh langsung pada dunia investasi, yang menjadi kurang menarik bagi para investor global maupun lokal.

Sebagai investor yang bijak, kita harus sadar bahwa tidak ada yang lebih penting dari transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Dan tentu saja, kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih bersih dan lebih terpercaya.

Solusi Investasi yang Halal dan Transparan

Bagi Anda yang mulai atau sudah berinvestasi, memilih instrumen investasi yang halal dan transparan adalah langkah tepat. Di LBS Urun Dana, kami menawarkan peluang investasi yang bebas dari praktik korupsi, riba dan unsur haram lainnya. Sistem pengawasan dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang dan berbasis pada prinsip keadilan.

Baca juga: Indonesia Darurat! Transaksi Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun

Anda bisa berinvestasi di berbagai sektor halal dengan modal yang terjangkau, sambil memastikan bahwa dana Anda digunakan untuk usaha yang sah dan bermanfaat. Ini adalah cara kita berkontribusi pada perekonomian yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mendapatkan keuntungan investasi seperti ROI yang kompetitif. 

Melalui LBS Urun Dana Anda bisa berinvestasi di berbagai sektor halal dengan modal yang terjangkau, sambil memastikan bahwa dana Anda digunakan untuk usaha halal dan bermanfaat. Mulai investasi halal dan raih keberkahan dalam bermuamalah.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID