berita

calendar_today

25 April 2025

Indonesia Darurat! Transaksi Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun

Fenomena judi online di Indonesia kian mengkhawatirkan. Tahun 2024 menjadi saksi betapa masif dan cepatnya perkembangan aktivitas ini, bukan hanya sebagai bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai sumber kerusakan ekonomi dan sosial yang nyata.

Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada November 2024. 

Kondisi ini digambarkan sebagai darurat nasional yang meresahkan berbagai lapisan masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga menyinggung persoalan ini dalam sejumlah kesempatan, menegaskan perlunya tindakan tegas.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa perputaran dana dari transaksi judi online diperkirakan meningkat drastis menjadi Rp 1.200 triliun. Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 981 triliun.

Menurut keterangan PPATK, bahaya judi online tidak hanya menyangkut perjudian itu sendiri, tetapi juga berkaitan erat dengan praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pemanfaatan teknologi kripto serta platform daring sebagai saluran baru kejahatan finansial.

Baca juga: Kacau! Utang Indonesia Naik Rp 8.809 Triliun, Alarm untuk Investasi?

Dikutip dari Tempo.co pada Kamis (24/4/2025), data yang dipublikasikan juga mencengangkan. Tercatat sekitar 8,8 juta warga Indonesia terlibat sebagai pemain judi online. Jumlah tersebut didominasi oleh masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Ironisnya, di antara para pemain tersebut terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan bahkan 80 ribu anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti fenomena ini. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemblokiran ribuan situs judi online, pemantauan aliran dana melalui perbankan, serta kampanye edukasi bahaya judi online secara masif kepada masyarakat.

Bahaya judi online tidak hanya menciptakan kehancuran ekonomi pribadi, tetapi juga menjerumuskan pelakunya ke dalam lingkaran kebiasaan buruk yang sulit dihentikan. Dampaknya menjalar hingga mengancam keharmonisan keluarga, produktivitas kerja, hingga menimbulkan utang dan keputusasaan.

Di tengah ancaman ini, perlu ada alternatif yang nyata, solutif, dan bernilai positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mengelola keuangan dengan cara yang sehat dan sesuai prinsip syariah.

Lupakan Judi Online, Mulai Investasi 

Daripada uang habis untuk judi online yang berisiko dan merusak, lebih baik dana tersebut dialihkan untuk sesuatu yang berdampak positif. Salah satu pilihannya adalah investasi sukuk dan saham melalui LBS Urun Dana. 

Baca juga: Gawat! Kredit Macet Pinjol Capai Rp 2 Triliun, Gen Z Banyak yang Terjerat!

Di sini, masyarakat bisa turut serta dalam mendanai pelaku usaha halal, mendapatkan imbal hasil yang adil, dan sekaligus berkontribusi membangun ekonomi umat. Tidak hanya memberi keuntungan finansial, investasi ini juga memberikan ketenangan batin karena terbebas dari praktik haram seperti riba dan perjudian. 

Mari arahkan langkah finansial ke arah yang lebih berkah dan berdampak. Wujudkan kemandirian finansial bersama LBS Urun Dana. Investasi halal sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID