berita

calendar_today

3 Juni 2025

Buka-Bukaan! Ini 5 Paket Insentif Rp 24,44 Triliun Untuk Dorong Ekonomi Masyarakat

Pemerintah baru saja meluncurkan paket insentif senilai Rp 24,44 triliun yang dirancang khusus untuk mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian Indonesia. 

Paket ini hadir sebagai bentuk dukungan nyata bagi Anda, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha, agar dapat menghadapi tantangan ekonomi saat ini dengan lebih ringan dan penuh optimisme.

Anda mungkin bertanya-tanya, apa saja manfaat dari paket insentif ini dan bagaimana insentif pajak serta stimulus lainnya dapat langsung berdampak pada kehidupan dan usaha Anda? Mari kita telusuri bersama agar Anda dapat memanfaatkan setiap peluang yang ada.

Apa Itu Paket Insentif dan Kenapa Ini Penting untuk Anda?

Secara sederhana, insentif adalah kebijakan yang dirancang pemerintah untuk meringankan beban Anda sebagai masyarakat maupun pelaku usaha. Dalam konteks ini, insentif pajak dan stimulus ekonomi diberikan dengan tujuan utama mendorong konsumsi dan investasi agar ekonomi tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global.

Baca juga: Bye Tekor! APBN 2025 Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun

Paket insentif yang diumumkan kali ini memiliki nilai total sebesar Rp 24,44 triliun, dengan sebagian besar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi, ini adalah dukungan langsung dari pemerintah untuk memastikan Anda dan keluarga tetap bisa menjalani aktivitas dengan lebih ringan, terutama di sektor-sektor yang sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

Rincian Paket Insentif: Apa yang Bisa Anda Manfaatkan?

Pemerintah memutuskan lima paket insentif yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025 mendatang. Meskipun jumlah paket ini lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, manfaatnya tetap dirancang agar tepat sasaran dan efektif. Dikutip dari CNBC pada Selasa (3/6/2025), berikut ringkasan paket insentif yang dapat Anda nikmati:

1. Diskon Transportasi Senilai Rp 940 Miliar

Anda akan mendapatkan potongan harga tiket transportasi selama dua bulan pada masa liburan sekolah. Misalnya, diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon PPN 6% untuk tiket pesawat, dan potongan 50% untuk tiket angkutan laut. Ini tentu memudahkan Anda dan keluarga saat berlibur tanpa harus khawatir soal biaya transportasi.

2. Diskon Tarif Tol Sebesar Rp 650 Miliar

Jika Anda sering melewati jalan tol, ini kabar baik. Anda bisa menikmati diskon 20% untuk tarif tol selama dua bulan, sekitar awal Juni hingga pertengahan Juli 2025. Diskon ini akan menjangkau sekitar 110 juta pengendara di seluruh Indonesia.

Baca juga: Awas Riba! Ini Panduan Akad Pembiayaan Syariah: Prinsip, Jenis Hingga Skema

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pangan Rp 11,93 Triliun

Jika Anda termasuk penerima Kartu Sembako, ada tambahan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan selama dua bulan, plus bantuan pangan berupa 10 kg beras. Bantuan ini menyasar sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sangat membutuhkan dukungan ini.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 10,72 Triliun

Untuk Anda yang berstatus pekerja dengan penghasilan sampai Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum di kota/kabupaten Anda, pemerintah menyiapkan subsidi upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, termasuk untuk guru honorer. Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK Rp 200 Miliar

Pekerja sektor padat karya akan tetap mendapatkan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Artinya Semua Ini untuk Anda?

Dengan adanya paket insentif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa Anda sebagai bagian dari masyarakat dan dunia usaha dapat bernafas sedikit lega. Baik itu pengurangan biaya transportasi, bantuan sosial yang lebih besar, hingga subsidi upah yang langsung meringankan pengeluaran bulanan Anda.

Insentif pajak dan stimulus lainnya yang diberikan ini bukan hanya sekedar angka, tetapi wujud nyata perhatian pemerintah untuk menjaga daya beli Anda agar tetap kuat dan ekonomi nasional dapat tumbuh dengan baik meskipun dunia sedang menghadapi ketidakpastian.

Baca juga: Halal dan Berkah! Kenali Dana Syariah dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

Paket insentif terbaru ini adalah peluang emas yang tidak boleh Anda lewatkan. Manfaatkan kebijakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha untuk memperkuat bisnis dan keuangan Anda.

Stimulus ini juga jadi sinyal kuat bahwa iklim investasi Indonesia makin menarik dan aman. Saatnya Anda ikut berperan aktif! LBS Urun Dana sebagai securities crowdfunding yang amanah hadir sebagai jembatan untuk berinvestasi halal sambil membantu pertumbuhan UKM. Saatnya ambil langkah cerdas dan mulailah investasi sekarang juga

 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID