berita

calendar_today

20 Mei 2025

Bye Tekor! APBN 2025 Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun

Setelah tiga bulan awal tahun ini diwarnai defisit, akhirnya ada kabar baik yang bisa bikin kita sedikit bernafas lega. APBN 2025, yang semula defisit, kini justru berbalik arah.

Kita mencatatkan surplus! Di tengah situasi ekonomi global yang masih gonjang-ganjing dan daya beli masyarakat yang cenderung menurun, berita ini rasanya seperti embusan angin segar.

Per April 2025, negara mencatat surplus anggaran sebesar Rp4,3 triliun atau sekitar 0,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Mungkin kalau dengar "APBN" Anda langsung terbayang uang triliunan rupiah yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: 7 Program Prioritas Di Balik Pemangkasan APBN 2025, Peluang Baru Investasi?

Tapi sebenarnya, APBN adalah cermin: dari mana negara dapat uang, bagaimana uang itu digunakan, dan apa yang menjadi fokus pembangunan.

Ketika APBN bisa balik surplus, itu tandanya pemerintah berhasil menjaga keseimbangan pemasukan dan pengeluaran. Dampaknya bisa langsung terasa buat kita semua dari subsidi, gaji ASN, layanan publik, hingga pembangunan infrastruktur.

Dari Defisit ke Surplus: Perjalanan APBN 2025

Di kuartal pertama, situasinya memang belum ideal. Hingga Maret 2025, APBN masih mencatat defisit sebesar Rp104,2 triliun (0,43% dari PDB).

Waktu itu, seperti dilansir CNBC (20/5/2025), pendapatan negara baru mencapai Rp516,1 triliun (17,2% dari target), sedangkan belanja negara sudah tembus Rp620,3 triliun (17,1%).

Tapi di bulan April, kondisinya mulai membaik. Pendapatan negara naik menjadi Rp810,5 triliun (27% dari target), sedangkan belanja negara sedikit lebih rendah di angka Rp806,2 triliun (22,3%). Hasilnya? Negara mencatatkan surplus. 

Baca juga: APBN Jebol Rp 31,2 Triliun! Gawat atau Masih Aman?

Bukan cuma itu keseimbangan primer juga positif sebesar Rp173,9 triliun, dan kas negara ikut surplus hingga Rp283,6 triliun.

Boleh dibilang, ini pencapaian yang patut diapresiasi. Karena meski sempat tekor, secara keseluruhan posisi fiskal kita masih cukup aman. Target defisit sepanjang tahun ini sebesar Rp616,2 triliun (2,53% dari PDB), dan realisasi hingga Maret baru menyentuh 16,9%. Artinya, ruang fiskal kita masih luas dan relatif fleksibel untuk manuver kebijakan.

APBN Milik Kita Bersama

Kalau selama ini Anda merasa APBN itu urusan “orang atas” saja, mungkin ini saatnya mengubah cara pandang. Karena di balik angka-angka itu, ada keputusan yang mempengaruhi hidup kita: apakah layanan kesehatan gratis tetap ada, apakah bansos cair tepat waktu, atau apakah UMKM bisa dapat dukungan nyata.

APBN adalah milik kita bersama. Setiap rupiah di dalamnya berasal dari usaha kita sebagai warga negara baik lewat pajak, konsumsi, maupun kerja keras. Dan saat APBN menunjukkan arah yang sehat, harapan untuk masa depan ekonomi Indonesia yang lebih stabil dan adil pun semakin nyata.

Baca juga: Tekor! APBN Tahun 2024 Defisit Rp507,8 Triliun

Jadi,  kabar surplus APBN 2025 ini bukan cuma berita bagus untuk halaman ekonomi media. Ini adalah tanda bahwa kita sedang menuju arah yang benar. Dan kita semua punya peran untuk menjaga keberlanjutan ini termasuk lewat pilihan investasi yang mendukung sektor riil dan UKM. 

Kita bisa ambil bagian dalam memperkuat fondasi ekonomi dengan menjadi investor yang bijak. Bukan hanya lewat konsumsi, tapi lewat investasi langsung ke bisnis halal dan produktif. Semakin banyak masyarakat yang berinvestasi secara sadar dan berkelanjutan, semakin kuat pula daya tahan ekonomi nasional.

Jangan cuma jadi penonton pertumbuhan ekonomi, tapi ambil peran langsung! Bareng LBS Urun Dana, Anda bisa investasi sukuk dan saham mulai dari Rp500 ribu di bisnis halal bebas riba. Investasi sekarang! Mari tanam kebaikan dan panen keberkahan bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID