berita

calendar_today

5 Juli 2025

Elus Dada! Rp2.000 T Investasi Asing Lenyap, Izin Sulit Cuan Dikit!

Indonesia kembali menghadapi tantangan serius dalam sektor investasi. Pada tahun 2024, potensi investasi asing yang gagal masuk ke Indonesia diperkirakan mencapai Rp2.000 triliun. Sebuah angka yang mencerminkan betapa besar peluang yang terlewat jika iklim investasi tidak segera dibenahi.

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, menyatakan bahwa situasi ini bukanlah akhir, tetapi menjadi peringatan bahwa Indonesia perlu bergerak cepat. 

“Kalau kita nggak bisa manfaatkan momentum ini, kita akan semakin sulit untuk membalikkan keadaan,” ujar Elen dalam diskusi yang diselenggarakan BKPM pada 3 Juli 2025.

Iklim Global dan Target Ambisius

Dinamika global yang semakin kompleks membuat para investor lebih selektif. Ketidakpastian geopolitik, disrupsi teknologi, dan perlambatan ekonomi di beberapa kawasan mempengaruhi arus modal. Namun Indonesia memiliki peluang besar. 

“Negara kita punya potensi tinggi untuk meningkatkan investasi dan daya saing, yang ditopang iklim investasi yang lebih baik,” lanjut Elen.

Baca juga: Cuan Melimpah! 5 Keuntungan Investasi Halal yang Bikin Dompet Tebal!

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun memasang target yang sangat ambisius: pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Target ini menjadi fondasi untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan membuka jalan menuju Indonesia Emas 2045. 

“Pertumbuhan ekonomi 5% belum cukup. Kita butuh lompatan,” tegas Elen sebagaimana dikutip dari CNBC pada Jumat (4/7/2025). 

Deregulasi sebagai Strategi Kunci

Untuk mendorong percepatan investasi asing, pemerintah mengandalkan strategi deregulasi. Tujuannya jelas: menjamin regulasi yang sederhana, berkualitas, dan efektif; sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik.

“Demi mendukung pencapaian target pembangunan dan investasi, maka penataan regulasi dilakukan dengan review dan harmonisasi regulasi sektoral, pencabutan atau penggabungan regulasi, serta penyederhanaan proses bisnis,” papar Elen. Ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki persepsi investor terhadap birokrasi dan regulasi di Indonesia.

Peluang yang Tak Boleh Hilang Lagi

Dengan konteks ekonomi Indonesia 2024 yang membutuhkan pertumbuhan berkualitas, setiap peluang investasi harus dijaga. Investasi asing bukan hanya membawa modal, tetapi juga teknologi, lapangan kerja, dan perluasan pasar. Oleh karena itu, reformasi struktural dan regulasi harus berjalan beriringan dengan kemudahan teknis dalam perizinan dan pelaporan.

Di tengah geliat deregulasi dan pembenahan iklim investasi, ada tren yang semakin relevan dan menjanjikan: investasi syariah. Investasi seperti sukuk dan saham syariah menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin tetap menumbuhkan aset, namun dengan cara yang sesuai prinsip Islam.

Salah satu platform yang hadir dengan semangat ini adalah LBS Urun Dana. Bukan LBS Urun Dana hadir menawarkan investasi halal dan berkah melalui skema securities crowdfunding

Baca juga: Jebakan Riba! Ini 7 Langkah Cek Investasi Halal Biar Gak Makan Harta Haram

Di sini, investor dapat mendukung pelaku usaha riil tanpa riba, tanpa gharar dengan akad yang diawasi oleh Pakar Fikih Muamalah, Ustadz, Dr. Erwandi Tarmizi MA. 

Daripada menunggu ketidakpastian global mereda, Anda bisa memilih langkah lebih pasti: berkontribusi dalam pembangunan ekonomi umat melalui investasi yang bukan hanya menguntungkan, tapi juga bernilai ibadah. Investasi sekarang dan rasakan keberkahannya.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID