berita

calendar_today

21 April 2025

Nyesek! Tarif Impor Produk RI di AS Diperkirakan Naik 47%

Pemerintah Indonesia menyampaikan kekhawatiran atas tambahan tarif impor yang lebih tinggi dari Amerika Serikat terhadap berbagai produk unggulan Indonesia seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang. Kenaikan tarif ini disebut lebih berat dibanding negara-negara ASEAN lainnya yang menjadi pesaing langsung Indonesia di sektor ekspor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Negosiasi Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai pertemuan dengan Departemen Perdagangan AS dan Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington, Jumat (18/4/2025). 

Menurutnya, tambahan tarif dari pemerintahan Presiden Donald Trump menyebabkan tarif impor Indonesia ke Amerika Serikat bisa mencapai hingga 47%. Angka yang jauh lebih tinggi dibanding tarif yang dikenakan kepada negara-negara ASEAN lainnya.

Airlangga menegaskan bahwa Indonesia menginginkan kesetaraan dalam penerapan tarif. Selama ini, menurutnya, tarif impor yang dikenakan belum mencerminkan prinsip level playing field. Pemerintah Indonesia meminta agar perlakuan tarif terhadap produk Indonesia setara dengan negara pesaing di kawasan.

Baca juga: Gawat! Tarif Impor Indonesia di AS Naik 32%, Pengusaha Harus Apa?

Politikus Golkar itu juga menyampaikan bahwa saat ini memang terdapat keringanan sementara. Misalnya, tarif tinggi sebesar 32% didiskon menjadi 10% selama 90 hari. 

Namun, tarif dasar untuk produk tekstil dan garmen Indonesia tetap berada di kisaran 10% hingga 37%. Jika digabungkan dengan tambahan tarif yang diberlakukan, maka tarif impor Indonesia untuk komoditas tertentu bisa berkisar antara 20% hingga 47%.

Menurut Airlangga, kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, beban tarif tersebut berdampak langsung pada daya saing ekspor Indonesia. Biaya tambahan akibat tarif tinggi tidak hanya dibebankan kepada pembeli di Amerika, tetapi juga mempengaruhi posisi Indonesia sebagai eksportir.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk menyelesaikan perundingan perdagangan dalam waktu 60 hari. Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga telah menyusun kerangka dan format negosiasi yang akan digunakan dalam proses penyelesaian ke depan.

Dikutip dari CNBC pada Senin (21/4/2025), tarif impor adalah instrumen kebijakan perdagangan yang digunakan negara untuk melindungi industri dalam negerinya. Namun, jika tidak diterapkan secara adil, kebijakan ini bisa menjadi hambatan bagi negara mitra dagang seperti Indonesia. 

Baca juga: Donald Trump Tunda Tarif Impor, Tapi China Kena Kenaikan 125%

Kenaikan tarif impor tentu mempengaruhi keberlanjutan ekspor, yang pada akhirnya berdampak langsung pada iklim investasi, arus modal, dan daya saing pelaku usaha di dalam negeri.

Di tengah tantangan seperti ini, pelaku usaha membutuhkan strategi pendanaan yang lebih stabil, transparan, dan bebas dari tekanan suku bunga tinggi. Salah satu solusinya adalah melalui pendanaan syariah di LBS Urun Dana. Bersama kami, Anda bisa mendapatkan akses pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. Ajukan sekarang! #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID