berita
21 April 2025
Nyesek! Tarif Impor Produk RI di AS Diperkirakan Naik 47%
Pemerintah Indonesia menyampaikan kekhawatiran atas tambahan tarif impor yang lebih tinggi dari Amerika Serikat terhadap berbagai produk unggulan Indonesia seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang. Kenaikan tarif ini disebut lebih berat dibanding negara-negara ASEAN lainnya yang menjadi pesaing langsung Indonesia di sektor ekspor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Negosiasi Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai pertemuan dengan Departemen Perdagangan AS dan Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, tambahan tarif dari pemerintahan Presiden Donald Trump menyebabkan tarif impor Indonesia ke Amerika Serikat bisa mencapai hingga 47%. Angka yang jauh lebih tinggi dibanding tarif yang dikenakan kepada negara-negara ASEAN lainnya.
Airlangga menegaskan bahwa Indonesia menginginkan kesetaraan dalam penerapan tarif. Selama ini, menurutnya, tarif impor yang dikenakan belum mencerminkan prinsip level playing field. Pemerintah Indonesia meminta agar perlakuan tarif terhadap produk Indonesia setara dengan negara pesaing di kawasan.
Baca juga: Gawat! Tarif Impor Indonesia di AS Naik 32%, Pengusaha Harus Apa?
Politikus Golkar itu juga menyampaikan bahwa saat ini memang terdapat keringanan sementara. Misalnya, tarif tinggi sebesar 32% didiskon menjadi 10% selama 90 hari.
Namun, tarif dasar untuk produk tekstil dan garmen Indonesia tetap berada di kisaran 10% hingga 37%. Jika digabungkan dengan tambahan tarif yang diberlakukan, maka tarif impor Indonesia untuk komoditas tertentu bisa berkisar antara 20% hingga 47%.
Menurut Airlangga, kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, beban tarif tersebut berdampak langsung pada daya saing ekspor Indonesia. Biaya tambahan akibat tarif tinggi tidak hanya dibebankan kepada pembeli di Amerika, tetapi juga mempengaruhi posisi Indonesia sebagai eksportir.
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk menyelesaikan perundingan perdagangan dalam waktu 60 hari. Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga telah menyusun kerangka dan format negosiasi yang akan digunakan dalam proses penyelesaian ke depan.
Dikutip dari CNBC pada Senin (21/4/2025), tarif impor adalah instrumen kebijakan perdagangan yang digunakan negara untuk melindungi industri dalam negerinya. Namun, jika tidak diterapkan secara adil, kebijakan ini bisa menjadi hambatan bagi negara mitra dagang seperti Indonesia.
Baca juga: Donald Trump Tunda Tarif Impor, Tapi China Kena Kenaikan 125%
Kenaikan tarif impor tentu mempengaruhi keberlanjutan ekspor, yang pada akhirnya berdampak langsung pada iklim investasi, arus modal, dan daya saing pelaku usaha di dalam negeri.
Di tengah tantangan seperti ini, pelaku usaha membutuhkan strategi pendanaan yang lebih stabil, transparan, dan bebas dari tekanan suku bunga tinggi. Salah satu solusinya adalah melalui pendanaan syariah di LBS Urun Dana. Bersama kami, Anda bisa mendapatkan akses pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. Ajukan sekarang! #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini