berita

calendar_today

3 Mei 2025

Merosot! Proyeksi Ekonomi Indonesia Dipangkas IMF dan Bank Dunia, Ini Alasannya

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 kembali menjadi sorotan setelah dua lembaga internasional, yakni Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), menyampaikan revisi ke bawah terhadap outlook ekonomi RI. 

Keduanya sepakat bahwa tahun ini, laju pertumbuhan ekonomi RI akan melambat dan tidak sekuat tahun sebelumnya. Dalam laporan The Macro Poverty Outlook edisi April 2025, Bank Dunia memperkirakan bahwa ekonomi Indonesia pada 2025 hanya akan tumbuh sebesar 4,7%. 

Angka ini lebih rendah dibandingkan proyeksi sebelumnya yang mencapai 5,1% dan juga lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada di level 5%.

Tekanan terhadap ekonomi RI, menurut laporan tersebut, sebagian besar dipicu oleh efek berkepanjangan dari perang dagang global. 

Baca juga: Daya Beli Anjlok! Ekonomi Indonesia di Ujung Tanduk?

Ketidakpastian di pasar keuangan serta penurunan harga komoditas dianggap menjadi faktor utama yang memperlambat investasi dan ekspor. Dikutip dari CNBC pada Jumat (2/5/2025), Bank Dunia juga menilai bahwa ketidakpastian dalam kebijakan perdagangan global turut menghambat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Meski demikian, konsumsi swasta di Indonesia diprediksi masih akan tangguh, walaupun cenderung moderat akibat terbatasnya ketersediaan lapangan kerja berkualitas. Di sisi lain, investasi asing langsung (FDI) tetap dipandang sebagai sumber utama pendanaan eksternal Indonesia, dengan fokus besar diarahkan pada sektor hilirisasi industri nasional.

Pandangan serupa juga datang dari IMF yang, dalam World Economic Outlook (WEO) edisi April 2025, memperkirakan pertumbuhan ekonomi RI akan berada di angka 4,7%. Ini merupakan revisi dari WEO edisi Januari 2025 yang masih menargetkan angka 5,1% untuk tahun ini dan tahun berikutnya. 

Baca juga: Astaghfirullah! Uang Korupsi Capai Rp 984 Triliun, Hancurkan Investasi?

Penurunan tersebut selaras dengan tren perlambatan ekonomi global, terutama akibat meningkatnya ketegangan dagang yang bermula dari kebijakan tarif tinggi oleh Presiden AS Donald Trump, yang kemudian dibalas China dengan kebijakan serupa.

Dalam laporan tersebut, IMF juga menyoroti bahwa kenaikan tarif mendadak serta ketidakpastian yang ditimbulkannya bisa berdampak signifikan terhadap perlambatan pertumbuhan global, termasuk ekonomi Indonesia. 

Ekonomi Indonesia Dibayangi Inflasi 

Lembaga tersebut memproyeksikan bahwa inflasi di Indonesia akan mengalami pelemahan dari 2,3% pada 2024 menjadi 1,7% di tahun ini, sebelum naik kembali menjadi 2,5% pada 2026. Neraca transaksi berjalan juga diperkirakan akan defisit lebih dalam, dari 0,6% di tahun lalu menjadi 1,5% pada 2025, dan 1,6% pada 2026.

Dari sisi ketenagakerjaan, IMF memperkirakan tingkat pengangguran di Indonesia akan meningkat secara bertahap, dari 4,9% pada 2024 menjadi 5% pada 2025, dan 5,1% di tahun 2026. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 dari kedua lembaga besar ini pun secara umum menunjukkan perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: IHSG Rontok 9,19% Usai Libur Lebaran, Apa Penyebabnya?

Melihat tantangan ekonomi RI kedepan, penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam mengelola aset dan investasi. Di tengah ketidakpastian global, investasi bisa menjadi solusi yang lebih stabil dan berkelanjutan. 

Solusi untuk menjawab tantangan tersebut adalah berinvestasi di LBS Urun Dana. Platform securities crowdfunding yang telah membantu banyak investor meraih keberkahan dalam bermuamalah. Mulai sekarang!  

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID