investasi

calendar_today

4 Februari 2025

Lebih Untung Mana! Pembiayaan Syariah atau Konvensional?

Sahabat LBS, memilih antara pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional sering kali menjadi keputusan penting bagi pelaku bisnis. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari cara pengelolaan hingga tujuan penggunaannya. 

Memahami perbedaan ini bisa membantu Sahabat menentukan pilihan pembiayaan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan bisnis, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai yang ingin dijalankan.

Apa Itu Pembiayaan Syariah? 

Pembiayaan syariah adalah pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, di mana setiap transaksi harus mengikuti aturan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis. Sistem ini menghindari praktik riba atau bunga yang sudah ditentukan, serta melarang spekulasi dan transaksi yang mengandung gharar (ketidakpastian) maupun dzalim

Perusahaan pembiayaan syariah menyediakan berbagai pilihan pembiayaan, seperti mudharabah (kerja sama modal usaha), ijarah (sewa), hingga musyarakah (kerja sama bagi hasil). Berbeda dengan pembiayaan konvensional yang menggunakan bunga, pembiayaan syariah lebih fokus pada sistem bagi hasil atau margin yang disepakati di awal antara nasabah dan perusahaan.

Apa Itu Pembiayaan Konvensional 

Pembiayaan konvensional sering kali membawa dampak negatif karena bergantung pada sistem bunga, yang merupakan imbalan tetap atas pinjaman yang diberikan. Bunga ini tidak hanya memberatkan nasabah, tetapi juga dapat memicu ketidakadilan, karena keuntungan yang diperoleh pihak pemberi pinjaman bersifat sepihak dan bisa semakin menjerat nasabah dalam utang yang terus berkembang. Sistem ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya diterapkan dalam dunia finansial.

Baca juga: Naik Kelas! LBS Urun Dana Dorong Pengusaha Fashion Melesat Lewat Pendanaan Syariah

Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional 

Memilih antara pembiayaan syariah dan konvensional memang membutuhkan pertimbangan yang matang, karena keduanya memiliki perbedaan yang mendalam. Bagi Anda yang ingin mengelola keuangan dengan lebih hati-hati atau memilih metode yang sesuai dengan prinsip hidup, memahami perbedaan ini sangat penting. Berikut adalah 7 perbedaan utama antara pembiayaan syariah dan konvensional yang perlu Sahabat LBS ketahui:

1. Prinsip Dasar

Pembiayaan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial. Di sini, riba (bunga) dilarang karena dianggap merugikan salah satu pihak. Sebaliknya, pembiayaan konvensional berfokus pada keuntungan finansial melalui bunga, yang sering kali memberatkan nasabah dan bisa memperburuk beban utang.

2. Produk dan Akad

Pembiayaan syariah menawarkan berbagai akad, seperti mudharabah (kerja sama modal usaha), musyarakah (kerja sama bagi hasil), dan ijarah (sewa). Semua akad ini lebih menekankan pada prinsip bagi hasil dan saling berbagi risiko. Sementara pembiayaan konvensional lebih mengutamakan produk berbasis bunga seperti kredit dengan bunga tetap atau hipotek, yang cenderung memberatkan bagi nasabah.

3. Pendekatan terhadap Denda

Denda dalam pembiayaan syariah diterapkan hanya sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh keterlambatan pembayaran dan tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi bank. Denda ini biasanya disalurkan untuk kegiatan sosial. Berbeda dengan itu, pembiayaan konvensional cenderung menjadikan denda keterlambatan sebagai tambahan pendapatan bagi bank, yang bisa menambah beban nasabah.

4. Regulasi dan Kepatuhan

Pembiayaan syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sementara pembiayaan konvensional hanya diatur oleh OJK yang lebih fokus pada regulasi suku bunga dan perlindungan konsumen tanpa mengaitkan prinsip moral atau sosial.

Baca juga: Pembiayaan Syariah: Pahami Manfaat dan Skema Pembiayaan untuk Upgrade Bisnis UKM

5. Risiko yang Ditanggung

Dalam pembiayaan syariah, risiko dibagi bersama antara bank dan nasabah, sesuai dengan akad yang disepakati. Misalnya, dalam mudharabah, jika usaha rugi, pemilik modal yang menanggung kerugian, kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola. Sementara itu, dalam pembiayaan konvensional, bank tetap menerima bunga yang telah ditentukan, meskipun nasabah mengalami kerugian atau kegagalan usaha.

6. Hubungan Sosial

Pembiayaan syariah lebih menekankan pada aspek sosial, seperti alokasi dana untuk kegiatan amal atau pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, dana yang dikumpulkan sering digunakan untuk proyek-proyek sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, pembiayaan konvensional lebih fokus pada keuntungan finansial tanpa memprioritaskan dampak sosial dari setiap transaksi.

7. Sumber Dana atau Modal

 

Pembiayaan syariah biasanya mendapatkan sumber dana dari bank-bank syariah yang memegang prinsip-prinsip Islam. Dana ini disalurkan untuk modal kerja atau modal usaha yang sesuai dengan syariah. Berbeda dengan itu, pembiayaan konvensional biasanya memperoleh dana dari bank-bank konvensional yang fokus pada bunga sebagai sumber pendapatan, yang bisa berdampak pada prinsip moral atau etika bisnis.

Dengan memahami 7 perbedaan utama ini, Sahabat LBS bisa lebih bijak dalam memilih jenis pembiayaan yang sesuai dengan nilai dan tujuan bisnis Anda, terutama jika Anda tertarik dengan securities crowdfunding atau ingin mengelola keuangan dengan cara yang lebih beretika.

Pembiayaan Syariah: Solusi Scale Up Bisnis dengan Berkah

Pembiayaan syariah menawarkan kombinasi keuntungan finansial dan keberkahan, membuatnya menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis secara etis. Dengan prinsip tanpa bunga dan berbagi risiko, Anda bisa meraih sukses dengan cara yang lebih adil.

LBS Urun Dana, sebagai platform securities crowdfunding yang meraih Best Reimbursement dari Kementerian UMKM, siap mendukung bisnis Anda dengan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. Klik sekarang jangan ragu untuk memulai perjalanan bisnis yang berkah bersama kami!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID