berita

calendar_today

4 Agustus 2025

Ngeri! Preman Ganggu Kawasan Industri, Investor Kabur, PHK Naik?

Investasi di Indonesia menghadapi tantangan serius. Bukan hanya dari ketidakpastian global atau fluktuasi pasar saham, tetapi juga dari ancaman yang justru muncul di dalam negeri. Premanisme atau aksi preman brutal dan ketidakstabilan keamanan di kawasan industri membuat iklim investasi Indonesia terganggu. 

Potensi masuknya investasi asing berisiko batal hanya karena persoalan keamanan yang tak kunjung dituntaskan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menyebut bahwa keberadaan preman di kawasan industri menjadi penyebab langsung lesunya aktivitas produksi. 

Bukan hanya mengganggu jalannya usaha, situasi ini bahkan berdampak pada tingkat penyerapan tenaga kerja. Banyak perusahaan yang gagal berkembang hingga akhirnya memilih opsi terakhir: pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Mengapa Premanisme Menyebabkan Investasi Kabur? 

Beberapa wilayah disebut sebagai titik rawan. Tangerang, Bekasi, Karawang, Subang, hingga Kepulauan Riau menjadi contoh kawasan yang dinilai tidak ramah investasi. Gangguan keamanan di lokasi-lokasi ini menciptakan ketakutan dan ketidakpastian. 

Investor yang semula antusias mulai menarik diri. Bukan hanya kerugian operasional yang dirasakan pelaku usaha, negara pun kehilangan peluang masuknya modal yang bisa menggerakkan ekonomi secara luas.

Baca juga: Serem! 70% Hotel & Restoran Jakarta Ramai-ramai PHK Karyawan

Tekanan di sektor usaha pun mulai tercermin dari angka pemutusan hubungan kerja. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 42.385 pekerja terkena PHK sepanjang kuartal I-2025. Angka ini melonjak 32,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Jawa Tengah mencatat PHK terbanyak dengan 10.995 kasus, diikuti oleh Jawa Barat dan Banten. Situasi ini menciptakan beban baru bagi ekonomi nasional yang masih dalam masa pemulihan.

Dikutip dari CNBC pada Senin (4/8/2025), Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa lonjakan PHK ini bukan fenomena musiman. Ia menyebutkan hasil survei internal yang menunjukkan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja masih terus berjalan. 

Fenomena premanisme investasi di Indonesia bukan kejadian insidental, melainkan tren yang menuntut respons kebijakan yang tegas dan sistematis.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 150 ribu pekerja telah mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2025. Lebih dari 100 ribu di antaranya sudah mengajukan klaim manfaat jaminan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak gangguan iklim usaha terhadap struktur ketenagakerjaan nasional.

Investasi Halal Tawarkan Transparansi dan Keadilan

Di tengah fluktuasi global dan ancaman domestik, pendekatan investasi yang berbasis prinsip syariah atau investasi halal menawarkan solusi berkelanjutan. Investasi halal bukan hanya soal bebas riba. 

Investasi ini juga menjunjung tinggi transparansi, keadilan, dan kemitraan produktif yang saling menguntungkan. Instrumen seperti sukuk dan saham menjadi pilihan yang semakin relevan bagi investor yang mencari keberkahan sekaligus dampak nyata bagi ekonomi.

Baca juga: Ironis! Realisasi Investasi Indonesia Capai Ratusan Triliun, Tapi PHK Membludak!

Apalagi investasi halal kini semakin mudah melalui LBS Urun Dana, securities crowdfunding  yang mendukung UKM produktif melalui skema investasi 100% bebas riba dan haram lainnya. 

Mulai dari Rp500 ribu, Anda tidak hanya berpotensi meraih keuntungan tetapi berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tenang, semua transaksi halal di LBS Urun Dana diawasi oleh OJK dan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA, jadi insya Allah berkah. Gabung dengan 12 ribu lebih investor lainnya, daftar dan isi KYC untuk raih peluang investasi produktif bersama LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID