berita

calendar_today

31 Januari 2025

Bangkrut! Kisah 4 Perusahaan Besar di Indonesia yang Hancur karena Utang

Sejumlah perusahaan besar yang pernah berjaya pada masanya kini mengalami kebangkrutan dengan berbagai penyebab. Salah satu faktor utama yang sering menjadi alasan adalah utang dalam jumlah besar yang sulit terbayar.

Sahabat LBS, mari kita bahas 4 perusahaan yang sempat menjadi raksasa namun akhirnya tumbang, serta pelajaran penting yang bisa diambil terkait modal kerja, pendanaan syariah, dan pembiayaan yang sehat.

1. PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA)

SAEA adalah perusahaan teh legendaris yang berdiri sejak 1973 dan terkenal dengan produk teh celupnya. Sayangnya, perusahaan ini dinyatakan pailit pada 2018 karena tidak mampu membayar cicilan kredit utang kepada Bank ICBC Indonesia. Total utangnya mencapai sekitar US$ 20.505.116 atau Rp 316 miliar.

Ketidakmampuan Sariwangi dalam mengelola modal kerja dan utang dengan bijak menjadi salah satu faktor yang mempercepat kejatuhannya. Kejadian ini menjadi contoh nyata pentingnya memilih pendanaan yang tepat, termasuk mempertimbangkan pembiayaan syariah yang lebih transparan dan beretika.

2. Nyonya Meneer

Sebagai salah satu perusahaan jamu tertua di Indonesia, Nyonya Meneer telah mengukir sejarah panjang dalam dunia herbal. Namun, pada 2017 perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Penyebab utamanya adalah perselisihan internal keluarga, utang yang besar, serta kurangnya inovasi produk yang berasal dari kurangnya ide bisnis yang kreatif.

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), utang perusahaan kepada kreditur mencapai Rp 7,04 miliar. Kasus ini menyoroti bagaimana pengelolaan keuangan yang buruk dan kurangnya perencanaan modal kerja dapat membawa perusahaan besar sekalipun menuju kehancuran. 

Baca juga: Mau Bisnis Lancar? Simak 7 Tips Mengatur Modal Kerja dengan Tepat

3. 7-Eleven (Sevel)

Sevel sempat menjadi ikon convenience store anak muda Indonesia pada era 2010-an dengan produk andalannya seperti Slurpee. Namun, pada 2017 anak perusahaan PT Modern Internasional Tbk (MDRN) menutup seluruh gerai Sevel akibat tingginya biaya operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan.

Besarnya kebutuhan modal kerja untuk operasional yang tidak dikelola dengan baik menunjukkan pentingnya akses terhadap pendanaan yang efektif. Pendanaan berbasis securities crowdfunding dapat menjadi solusi modern yang sesuai dengan prinsip syariah untuk bisnis serupa yang ingin berkembang tanpa terbebani utang konvensional.

4. Kodak

Sebagai pionir industri fotografi sejak 1892, Kodak atau Eastman Kodak Company asal Amerika Serikat menghadapi kebangkrutan pada 2012 karena gagal bersaing di era digital. Keengganan untuk berinovasi membuat mereka tertinggal dari kompetitor yang lebih adaptif.

Selain inovasi, belajar dari kisah Kodak modal kerja yang sehat dan strategi pembiayaan yang tepat sangat penting untuk menghadapi dinamika pasar yang berubah cepat. 

Penyebab Umum Perusahaan Bangkrut

Dari berbagai kasus di atas, sebagaimana dikutip dari CNBC pada Jumat (31/01) ada beberapa faktor umum yang menyebabkan perusahaan, baik besar maupun kecil, mengalami kebangkrutan:

1. Utang yang Menggunung 

Terlilit utang dengan bunga tinggi dapat membuat perusahaan kesulitan mencapai laba yang cukup untuk menutupi kewajiban tersebut. Kondisi ini menjadi semakin berat ketika pembayaran bunga yang besar terus menyedot arus kas perusahaan. Akhirnya, perusahaan kesulitan menjalankan operasional dan mencapai target bisnis.

2. Manajemen yang Buruk 

Kurangnya kompetensi dalam manajemen strategis, termasuk perencanaan modal kerja, anggaran keuangan, dan operasional, dapat menyebabkan kerugian besar. Perusahaan dengan manajemen yang tidak terorganisir sering kali menghadapi keputusan bisnis yang buruk, seperti pengelolaan sumber daya yang tidak efisien atau investasi yang tidak produktif, yang pada akhirnya menggerogoti profitabilitas.

3. Penurunan Penjualan 

Penurunan signifikan dalam angka penjualan, baik karena persaingan ketat maupun kurangnya inovasi, dapat mengganggu pencapaian laba. Situasi ini semakin parah jika perusahaan tidak mampu membaca tren pasar atau memenuhi kebutuhan pelanggan. Selain itu, tanpa promosi yang efektif dan pengembangan produk, penurunan penjualan bisa terjadi secara terus-menerus hingga perusahaan kehilangan pangsa pasar.

4. Ketidakstabilan Ekonomi Global 

Saat ekonomi global melemah, daya beli masyarakat menurun, sehingga bisnis ikut tertekan. Situasi ini sering kali diperparah oleh fluktuasi nilai tukar, inflasi yang tinggi, atau krisis finansial. Contoh nyata adalah dampak pandemi COVID-19 yang membuat banyak perusahaan gulung tikar karena perubahan drastis dalam pola konsumsi dan aktivitas bisnis.

Dalam menghadapi tantangan bisnis, pendanaan syariah melalui platform securities crowdfunding LBS Urun Dana dapat menjadi pilihan yang tepat dan sesuai dengan prinsip keuangan Islam. Pendanaan syariah ini tidak hanya membantu perusahaan memperoleh modal kerja tanpa riba, tetapi juga mendorong kolaborasi yang lebih adil antara investor dan pelaku usaha.

Baca juga: 5 Manfaat Investasi di Securities Crowdfunding Syariah untuk Investor Pemula

Kisah-kisah kebangkrutan ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan modal kerja dan pembiayaan yang tepat adalah kunci untuk menjaga keberlangsungan bisnis. Bagi Sahabat LBS yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan prinsip syariah, bisa ajukan pendanaan syariah di LBS Urun Dana dan rasakan manfaat dan keberkahannya. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID