investasi

calendar_today

24 Agustus 2025

Gak Ribet! Ini 7 Panduan Praktis Baca Neraca Emiten Syariah, Invest Cerdas Berkah!

Kalau Anda ingin tahu seberapa sehat sebuah perusahaan, jangan hanya dengarkan klaim manajemennya. Cara paling sederhana adalah melihat laporan keuangannya. Dari neraca atau balance sheet, kita bisa melihat apa yang benar-benar dimiliki perusahaan, berapa kewajibannya, dan seberapa kuat modal pemiliknya. 

Untuk emiten syariah, neraca punya peran yang lebih dalam karena bukan hanya menilai kondisi finansial, tetapi juga memastikan semuanya bersih dari riba, jauh dari gharar, dan tidak mengandung praktik yang dzalim.

Apa Itu Balance Sheet? 

Neraca atau balance sheet merupakan bagian penting dari laporan keuangan yang memperlihatkan kondisi finansial perusahaan pada waktu tertentu. Di dalamnya tercatat berapa besar kekayaan atau aktiva yang dimiliki serta kewajiban yang harus ditanggung. James C. Van Horne mendefinisikan neraca sebagai ringkasan posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu yang menampilkan total aktiva yang seimbang dengan total kewajiban dan ekuitas pemilik (Kasmir, 2016).

Penyusunan neraca biasanya mengikuti dua prinsip utama, yaitu tingkat likuiditas dan jatuh tempo. Pada sisi aktiva, kas ditempatkan di bagian paling atas karena paling mudah dicairkan. Sementara pada sisi kewajiban, urutannya dimulai dari utang yang jatuh tempo dalam jangka pendek hingga yang jatuh tempo dalam jangka panjang. Bentuk penyajiannya pun ada dua. Pertama, bentuk skontro (account form) dengan aktiva di sebelah kiri dan pasiva di sebelah kanan. Kedua, bentuk laporan (report form) yang disusun vertikal dari atas ke bawah.

Komponen Balance Sheet

Laporan neraca atau balance sheet adalah salah satu laporan keuangan paling penting. Lewat neraca, kita bisa melihat posisi keuangan perusahaan pada satu waktu tertentu, lengkap dengan apa saja yang dimiliki dan apa saja yang menjadi tanggungan. Tiga komponen utama di dalamnya adalah aset, kewajiban, dan ekuitas.

1. Aset

Aset adalah semua sumber daya yang dimiliki perusahaan dan bisa memberi manfaat di masa depan. Aset terbagi menjadi dua:

a. Aset Lancar: harta yang mudah dicairkan dalam jangka waktu maksimal satu tahun. Misalnya kas, rekening bank, piutang dari pelanggan, persediaan barang dagang, investasi jangka pendek, hingga biaya yang sudah dibayar di muka.

Baca juga: Inspeksi! 5 Indikator Keuangan Penting Agar Investasi Bebas Boncos dan Berkah!

b. Aset Tidak Lancar: aset jangka panjang yang digunakan untuk menjalankan bisnis. Contohnya tanah, gedung, kendaraan, mesin, investasi jangka panjang, serta aset tak berwujud seperti hak cipta atau merek dagang.

2. Kewajiban

Kewajiban adalah segala bentuk utang atau tanggung jawab finansial perusahaan kepada pihak lain. Kewajiban juga terbagi dua:

a. Kewajiban Lancar: utang yang harus dilunasi dalam waktu singkat, biasanya kurang dari satu tahun. Contohnya utang usaha ke pemasok, pajak yang belum dibayar, pinjaman jangka pendek, dan biaya yang masih harus dilunasi.

b. Kewajiban Tidak Lancar: kewajiban dengan jangka waktu lebih panjang, lebih dari satu tahun. Misalnya pinjaman jangka panjang, obligasi, atau kewajiban pensiun untuk karyawan.

3. Ekuitas

Ekuitas menggambarkan hak pemilik setelah semua kewajiban diselesaikan. Dengan kata lain, ekuitas adalah sisa nilai perusahaan yang benar-benar milik pemegang saham. Komponennya bisa berupa modal saham, laba ditahan yang diputar kembali ke bisnis, tambahan modal dari investor, serta keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi.

Perlu diketahui bahwa emiten syariah tidak boleh menanggung utang berbunga, karena riba bertentangan dengan prinsip Islam. Bagi investor, neraca menjadi alat untuk menilai integritas perusahaan. Dari laporan ini dapat terlihat apakah pendanaan diperoleh dari modal sendiri atau instrumen halal seperti sukuk dan saham syariah. 

Contoh Neraca Keuangan

Dalam praktiknya, neraca keuangan biasanya disajikan dalam dua model, yaitu bentuk staffel dan bentuk skontro. Perbedaan keduanya terletak pada format penyajian laporan. Mari kita bahas satu per satu.

1. Neraca Bentuk Staffel

Model staffel menyajikan laporan keuangan dengan format memanjang ke bawah. Informasi akun ditulis di sisi kiri, sementara nominalnya dicatat di sisi kanan tabel. Urutan penulisan biasanya dimulai dari aktiva, lalu berlanjut ke kewajiban dan ekuitas secara berurutan ke bawah. Karena formatnya lebih panjang, bentuk staffel umumnya dipakai oleh perusahaan besar yang memiliki banyak akun.

2. Neraca Bentuk Skontro

Berbeda dari staffel, neraca skontro menggunakan format melebar ke samping. Laporan disusun dalam dua lajur: bagian kiri berisi informasi aset beserta nominalnya, sedangkan bagian kanan menampilkan kewajiban dan ekuitas. Dengan format yang ringkas, bentuk skontro lebih mudah digunakan oleh perusahaan yang ingin menampilkan keseimbangan posisi keuangan secara cepat dan sederhana.

Tips Membaca Balance Sheet Emiten Syariah

Membaca laporan neraca emiten syariah tidak cukup hanya melihat angka. Investor juga perlu memahami apakah perusahaan benar-benar bersih dari praktik yang dilarang syariat. Berikut beberapa hal yang penting diperhatikan:

1. Pastikan Sumber Aset Halal

Aset yang tercatat harus berasal dari usaha halal. Hindari emiten yang terlibat dalam bisnis yang diharamkan seperti alkohol, judi, atau produk berbasis riba.

2. Teliti Bagian Kewajiban

Emiten syariah tidak boleh mencatat utang berbunga. Kehadiran bunga (riba) jelas dilarang karena menzalimi salah satu pihak. Sebagai gantinya, kewajiban harus bersumber dari instrumen syariah seperti sukuk, akad mudharabah, musyarakah, atau murabahah.

3. Waspadai Gharar dalam Laporan

Gharar berarti ketidakjelasan atau spekulasi berlebihan. Jika laporan keuangan disusun tidak transparan, atau terdapat aset/kewajiban yang tidak jelas detailnya, investor patut berhati-hati. Neraca syariah wajib menjunjung keterbukaan agar terhindar dari ketidakpastian yang merugikan.

Baca juga: Tahu Gak? Ini Beda Laporan Keuangan Audited vs Unaudited Biar Gak Ketipu Investasi

4. Hindari Unsur Dzaliman

Neraca juga bisa menjadi cermin apakah perusahaan beroperasi dengan adil. Jika perusahaan mengambil keuntungan dengan merugikan pihak lain (misalnya praktik eksploitasi, manipulasi utang, atau pembagian keuntungan yang tidak adil), maka itu termasuk dzalim. Investor syariah sebaiknya menjauh dari emiten dengan pola seperti ini.

5. Analisis Rasio Lancar dan Ekuitas

Rasio lancar memperlihatkan kemampuan perusahaan melunasi kewajiban jangka pendek tanpa harus berutang riba. Ekuitas yang kuat menunjukkan perusahaan dibiayai lebih banyak dari modal pemilik dan instrumen halal, bukan dari pinjaman berbunga.

6. Lihat Tren Pertumbuhan

Periksa neraca beberapa periode untuk memastikan aset tumbuh sehat, kewajiban terkendali, dan ekuitas meningkat. Pertumbuhan yang stabil tanpa bergantung pada pinjaman berbunga adalah ciri emiten syariah yang sehat.

7.Transparansi sebagai Amanah

Laporan neraca emiten syariah seharusnya mudah dipahami, lengkap, dan tidak menyembunyikan informasi penting. Transparansi adalah bentuk amanah sekaligus cara untuk menghindari gharar dan dzalim.

Membaca neraca emiten syariah bukan sekadar melihat angka aset, kewajiban, dan ekuitas. Lebih dari itu, neraca menjadi cermin untuk menilai apakah perusahaan benar-benar menjaga prinsip halal. Investor yang cermat akan memastikan laporan keuangan bersih dari riba, bebas dari gharar yang menimbulkan ketidakjelasan, serta terhindar dari praktik dzalim yang merugikan pihak lain.

Baca juga: Terungkap! Inilah Alasan ROI Investasi Syariah Tak Selalu Tinggi!

Dengan meneliti neraca dari sudut pandang ini, keputusan investasi tidak hanya berdasar pada logika bisnis, tetapi juga pada nilai keberkahan. Inilah yang membedakan emiten syariah dengan perusahaan konvensional: integritas keuangan dijaga agar setiap rupiah yang ditanamkan tetap halal, amanah, dan mendatangkan manfaat jangka panjang.

Sudah siap menjadi investor yang cerdas dan amanah? Mulai investasi Anda di LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang diawasi OJK. Bersama kami, Anda bisa mendukung bisnis halal, transparan, dan bebas riba. Chip in sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID