investasi

calendar_today

9 September 2025

Gampil! Rumus Lengkap WACC, Cara Satset Bongkar Imbal Hasil Investasi!

Kecerdasan dalam mengambil keputusan menjadi kunci agar dana investasi mampu tumbuh dan sesuai syariat. Untuk investor syariah harus memahami berbagai aspek teknis keuangan, salah satunya biaya modal rata-rata tertimbang atau WACC. 

Dengan memahami pengertian WACC dan cara kerja rumus WACC, investor dapat menilai apakah sebuah usaha mampu memberi tingkat pengembalian yang sehat sekaligus sesuai syariat. Mari pahami lebih jauh bagaimana konsep ini bekerja dan mengapa relevan bagi keputusan investasi syariah.

Apa Itu WACC?

Sebelum kita membahas lebih dalam, mari kita pahami apa itu WACC? WACC adalah singkatan dari Weighted Average Cost of Capital atau biaya modal rata-rata tertimbang. 

Pengertian WACC ini sebagai gabungan biaya dari setiap sumber pendanaan yang digunakan perusahaan, baik berupa pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang (cost of debt), maupun modal ekuitas (cost of equity), yang kemudian diberi bobot sesuai proporsi dalam struktur modal perusahaan sebagaimana dikutip dari Prawironegoro & Ari Purwanti (2008).

Sedangkan menurut Agus Harjito dan Martono (2012), biaya modal sendiri adalah pengeluaran yang harus ditanggung perusahaan untuk memperoleh dana dari berbagai sumber, seperti utang, saham preferen, saham biasa, atau laba ditahan, guna mendanai investasi maupun aktivitas operasional.

Baca juga: Simak Kuy! Pahami Margin Keuntungan Bersih Biar Gak Ketipu Omzet Kinclong!

Dengan kata lain, WACC mencerminkan rata-rata biaya yang harus dibayar perusahaan atas seluruh sumber pendanaannya, sehingga menjadi dasar penting dalam menilai kelayakan investasi maupun struktur modal yang digunakan.

Rumus WACC untuk Investor Syariah

Dalam keuangan syariah, WACC tetap dipakai untuk menilai kelayakan investasi, tetapi komponennya harus bebas dari riba. Jika konvensional memakai utang berbunga dan saham preferen, maka pada skema syariah digunakan sukuk, saham syariah, dan pembiayaan halal berbasis securities crowdfunding.

Rumus WACC

Ka=(Wd×Kd×(1−T))+(Wp×Kp)+(Ws×Ks)

Keterangan:

a. Ka = Biaya modal rata-rata tertimbang (WACC)
b. Wd = Proporsi utang (dalam syariah: sukuk) dalam struktur modal
c. Kd = Biaya sukuk atau instrumen pembiayaan syariah sebelum pajak
d. T = Tarif pajak perusahaan
e. Wp = Proporsi saham preferen (dalam syariah bisa diganti skema sesuai akad yang halal)
f. Kp = Biaya saham preferen atau instrumen pengganti syariah
g. Ws = Proporsi modal sendiri/saham biasa (syariah compliant)
h. Ks = Biaya modal saham biasa

Dengan penyesuaian tersebut, WACC bagi investor syariah tetap dapat digunakan sebagai panduan untuk memastikan bahwa setiap proyek menghasilkan tingkat pengembalian minimal sesuai prinsip halal dan bebas riba.

Contoh Perhitungan dengan Konteks Syariah

Misalnya sebuah perusahaan UKM kuliner syariah memiliki struktur modal:

a. Sukuk: 40% dengan biaya imbal hasil 8%
b. Modal saham syariah: 60% dengan biaya ekuitas 14% 
c. Tarif pajak perusahaan: 25%. 

Berikut ini hasil perhitungannya:

Ka = (Wd × Kd × (1 - T)) + (Ws × Ks)
Ka = (0.40 × 0.08 × (1 - 0.25)) + (0.60 × 0.14)
Ka = (0.40 × 0.08 × 0.75) + (0.60 × 0.14)
Ka = (0.024) + (0.084)
Ka = 0.108 atau 10.8%

Hasil ini menunjukkan bahwa proyek yang dibiayai perusahaan harus memberikan imbal hasil minimal 10,8% agar layak bagi investor syariah. Dengan perhitungan seperti ini, investor tidak hanya yakin bahwa perusahaannya sehat secara finansial, tetapi juga tenang karena seluruh instrumen modalnya bebas dari riba dan sesuai prinsip halal.

Aplikasi LBS, Solusi Investasi Halal Bebas Ribet! 

Bagi investor syariah, memahami WACC penting agar bisa menilai apakah sebuah bisnis benar-benar mampu memberikan imbal hasil yang sehat sekaligus halal. Konsep ini bukan sekedar teori, melainkan dasar dalam membaca peluang investasi yang aman, terukur, dan sesuai syariat.

Inilah alasan LBS Urun Dana menghadirkan solusi nyata melalui aplikasi investasi halal pertama di Indonesia. Aplikasi LBS dirancang agar investor tidak hanya bisa langsung berinvestasi di sukuk dan saham syariah mulai dari Rp500 ribu, tapi juga lebih mudah memahami informasi fundamental seperti ROI, proyeksi keuntungan, hingga risiko yang terkait semuanya dalam satu genggaman. 

Baca juga: 8 Cara Pilih Aplikasi Investasi Halal, Cuan Berkah Dalam Genggaman!

Dengan proyeksi ROI hingga 20%, instrumen yang diawasi OJK, dan bimbingan langsung dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, aplikasi ini menjadi jembatan antara ilmu teknis seperti WACC dengan praktik investasi halal sehari-hari. 

Tunggu tanggal mainnya! Aplikasi LBS, teman setia investasi halal Anda karena #TransaksiHalalItuDisini

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID