investasi

calendar_today

24 Desember 2024

Laporan Sukuk PT Puspa Maju: Update Terkini dan Status Pembayaran Sukuk

Pada hari Selasa, 17 Desember 2024, tim Post-Listing LBS Urun Dana melakukan site visit ke outlet Mie Gacoan yang terletak di Graha Raya. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses pemantauan perkembangan proyek yang dilakukan oleh penerbit sukuk PT Puspa Maju yang didanai melalui pendanaan syariah. 

Tim kami melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memastikan progres pembangunan sesuai dengan rencana dan memastikan bahwa penggunaan dana investor yang terkumpul untuk pembiayaan syariah melalui pengadaan barang dan modal usaha, telah digunakan dengan tepat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada para investor terkait perkembangan proyek yang mereka danai. Berikut laporan sukuk PT Puspa Maju. 

Update Pengerjaan Proyek

LBS Urun Dana sebagai lembaga pembiayaan syariah bertemu dengan perwakilan dari PT Cinco Jaya Perkasa (penerbit), yaitu Pak Yanto (PIC). Meskipun tidak dapat bertemu dengan tim dari PT Pesta Pora Abadi (bouwheer), kami tetap diberikan akses untuk melakukan pengecekan fisik langsung terkait progres pekerjaan di lokasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pak Yanto, pekerjaan saat ini hampir selesai, dengan hanya menyisakan tahap pemasangan paving block. Proyek ini telah berjalan sekitar 97%, dan bangunan dalam sudah selesai 100%. 

Meskipun sempat mengalami kendala dalam pemasangan listrik akibat tidak adanya tiang listrik di kawasan khusus Graha Raya, yang memerlukan penarikan kabel dari travo bawah tanah, masalah ini berhasil diatasi dan tidak mempengaruhi kelancaran pembangunan secara keseluruhan.

Dana dari investor atau modal kerja yang digunakan untuk pengadaan barang telah habis sepenuhnya, dan saat ini sedang diminta detail pembelian barang yang sudah digunakan. Proses Berita Acara Serah Terima (BAST) dijadwalkan pada 20 Desember 2024. Setelah itu, proses invoicing akan dilakukan kepada PT Pesta Pora Abadi, dan akan ada follow-up secara berkala untuk memastikan penagihan berjalan sesuai dengan rencana awal.

Informasi Pembayaran Sukuk

Menurut informasi yang disampaikan oleh Pak Yanto, proses Berita Acara Serah Terima (BAST) akan dimulai pada 20 Desember 2024. Ini menandakan bahwa pembayaran sukuk akan dilakukan 30 hari setelah BAST diselesaikan. 

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pengembalian pokok investasi syariah akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah terdaftar di KSEI. Dengan demikian, proses ini memastikan bahwa pengelolaan pendanaan syariah untuk modal usaha berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, memberikan rasa aman bagi para investor.

Catatan Terkait Akad

Akad yang dilakukan dalam proyek ini adalah akad Musyarakah, yang kemudian dilanjutkan dengan akad jual beli. Saat ini, PT Puspa Maju belum melaksanakan akad jual beli terkait dengan hissoh milik investor. Hal ini disebabkan oleh proses pembangunan yang berlangsung cepat, sehingga pihak Puspa mengalami kesulitan dalam melakukan koordinasi untuk menyelesaikan akad.

Penting untuk dicatat bahwa dalam kondisi ini, pemahaman yang jelas dari pihak penerbit mengenai akad yang digunakan sangat diperlukan. Lembaga pembiayaan syariah seperti LBS Urun Dana menekankan pentingnya kesadaran penerbit terhadap nilai dan keabsahan akad yang diterapkan, guna memastikan bahwa transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Pantau terus website dan media sosial LBS Urun Dana untuk mendapatkan informasi terbaru seputar pendanaan syariah dan update terkait proyek-proyek yang sedang berjalan, serta tips dan insight soal keuangan dan keputusan investasi yang lebih cerdas #KarenaNyamanItuDisini dan #TransaksiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID