investasi

calendar_today

27 Desember 2024

Mengenal Perbedaan Utama Saham Syariah dan Konvensional

Investasi di pasar saham kini semakin diminati karena potensi keuntungannya yang besar. Namun, bagi sebagian orang, memilih jenis investasi yang sesuai dengan nilai dan prinsip hidup menjadi hal yang penting. Salah satu pilihan yang banyak dibicarakan adalah saham Syariah  atau investasi syariah yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip Islam.

Perbedaan saham syariah dan konvensional terletak pada aspek prinsip dan pengelolaannya. Dalam investasi syariah, hanya perusahaan yang memenuhi standar halal dan bebas dari unsur riba yang dapat dipilih, sementara saham konvensional tidak membatasi jenis bisnis yang dikelola. Dengan memahami konsep ini, investor dapat menentukan pilihan yang paling sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai mereka.

Apa Itu Saham Konvensional? 

Dalam dunia investasi saham, terdapat dua jenis saham utama yang bisa dipilih oleh investor, yaitu saham syariah dan saham konvensional. Saham syariah hanya mencakup perusahaan yang menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sementara saham konvensional mencakup seluruh saham yang terdaftar di pasar saham tanpa pembatasan terkait sektor atau bidang usahanya. Sebagai contoh, di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 890 emiten, yang berarti ada 890 saham konvensional yang dapat diperdagangkan oleh para investor.

Baca juga: apa itu saham?

Apa Itu Saham Syariah? 

Saham syariah memiliki kriteria yang lebih spesifik dibandingkan dengan investasi di saham konvensional. Saham atau investasi syariah hanya mencakup saham dari perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Berbeda dengan saham konvensional yang tidak memiliki batasan khusus, saham syariah lebih terbatas karena hanya perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat digolongkan sebagai saham syariah. Perusahaan yang termasuk dalam kategori ini tidak boleh terlibat dalam bisnis yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti perjudian, usaha yang melibatkan barang haram, jasa keuangan ribawi, atau transaksi yang mengandung unsur suap.

Selain itu, perusahaan yang masuk dalam investasi syariah juga harus bebas dari praktik riba, spekulasi berlebihan, dan kegiatan yang mengandung ketidakpastian atau perjudian. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa saham syariah sesuai dengan prinsip-prinsip agama, kriteria-kriteria ini harus dipenuhi oleh setiap emiten yang ingin terdaftar dalam pasar saham syariah.

Baca juga: apa itu saham syariah?

Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional 

Ketika berbicara tentang investasi, setiap orang memiliki preferensi yang berbeda. Namun, bagi mereka yang ingin memastikan bahwa setiap langkah investasi selaras dengan nilai-nilai agama, saham syariah menjadi pilihan yang menarik. Meski terlihat serupa dengan saham konvensional, ada banyak aspek yang membedakan keduanya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

1. Fokus pada Bidang Usaha

Perbedaan utama antara saham konvensional dan syariah terletak pada sektor usaha yang didukung. Saham konvensional dapat berasal dari perusahaan di berbagai bidang tanpa batasan. Sebaliknya, saham syariah hanya diterbitkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis sesuai prinsip Islam, seperti menghindari riba, perjudian, atau produk haram.

2. Sistem Perolehan Keuntungan

Cara mendapatkan keuntungan dari kedua jenis saham ini juga berbeda. Dalam saham konvensional, keuntungan sering kali berasal dari suku bunga, sedangkan saham syariah menggunakan sistem seperti bagi hasil, jual beli, atau sewa, yang sesuai dengan prinsip syariah.

3. Adanya Pengawasan Khusus

Saham syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan ahli fiqih muamalah kontemporer, yang memastikan bahwa aktivitas dan transaksi saham tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sebaliknya, saham konvensional hanya tunduk pada regulasi pasar umum tanpa pengawasan tambahan.

4. Orientasi Manfaat Investasi

Selain keuntungan duniawi, investasi syariah juga memberikan orientasi spiritual dengan tujuan untuk mendapatkan berkah dan manfaat akhirat. Di sisi lain, saham konvensional lebih menekankan pada keuntungan finansial semata.

5. Hubungan dengan Pemegang Saham

Dalam saham syariah, hubungan dengan investor lebih bersifat kemitraan, di mana keduanya dianggap sebagai mitra usaha. Sementara itu, saham konvensional membangun hubungan yang lebih formal, seperti kreditur dan debitur.

6. Pola Transaksi yang Berbeda

Transaksi saham syariah dilakukan sesuai prinsip syariah yang menghindari spekulasi dan gharar (ketidakpastian). Sebaliknya, saham konvensional menggunakan pola transaksi standar tanpa batasan tertentu.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda bisa menentukan mana yang lebih sesuai dengan nilai dan tujuan investasi Anda. Saham syariah tidak hanya menawarkan potensi keuntungan, tetapi juga keberkahan dan rasa tenang karena selaras dengan prinsip agama. Siapkah Anda memulai perjalanan investasi syariah?

Keunggulan Saham Syariah

Saham syariah hadir sebagai solusi bagi investor yang ingin mengoptimalkan keuangan mereka tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. Dibandingkan dengan saham konvensional, investasi syariah menawarkan pendekatan yang lebih etis dan sejalan dengan nilai-nilai Islami. 

Tidak hanya memberikan keuntungan secara finansial, saham syariah juga memungkinkan para investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa keunggulan saham syariah yang perlu Anda ketahui:

Keunggulan Saham Syariah

1. Sesuai dengan Prinsip Syariah

Setiap saham syariah telah melalui proses seleksi oleh Dewan Pengawas Syariah dan Ahli Fiqih Muamalah untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini mencakup penghindaran terhadap sektor-sektor seperti riba (bunga hutang), perjudian, dan bisnis yang bersifat haram.

2. Memberikan Keamanan dan Ketenangan Hati

Investasi pada saham syariah tidak hanya memberikan rasa aman secara finansial, tetapi juga ketenangan hati dan keberkahan, karena semua prosesnya dipastikan halal dan sesuai ajaran Islam.

3. Transparansi yang Tinggi

Perusahaan yang menerbitkan investasi syariah atau memperoleh pembiayaan syariah diwajibkan untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan, sehingga investor memiliki kejelasan mengenai ke mana dana mereka dialokasikan.

4. Mekanisme Bagi Hasil

Berbeda dengan saham konvensional yang sering kali mengandalkan bunga, saham syariah menggunakan mekanisme bagi hasil yang adil, berdasarkan keuntungan usaha yang sebenarnya.

5. Berorientasi pada Keberkahan

Selain keuntungan material, investasi syariah juga membawa orientasi keberkahan, karena berinvestasi pada sektor-sektor yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

6. Peluang Berinvestasi di Sektor Produktif

Saham syariah biasanya berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor-sektor produktif seperti manufaktur, perdagangan halal, dan jasa yang etis. Hal ini memberikan peluang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan.

Contoh Saham Syariah 

Sebagai platform securities crowdfunding syariah, LBS Urun Dana telah berpengalaman dalam memfasilitasi pendanaan berbagai proyek syariah, termasuk saham syariah. Kami memiliki portfolio yang kuat dalam menjalankan investasi syariah, dan berikut ini sejumlah contoh saham syariah yang pernah kami tawarkan. 

1. Saham PT MGI Tiga Indonesia (MFlash)

PT MGI Tiga Indonesia (MFlash) adalah usaha yang menawarkan jasa layanan perbaikan gadget khususnya handphone, tablet, laptop serta printer. Hingga saat ini MFlash Klender telah melayani perbaikan handphone, tablet serta laptop lebih dari 10.000 device dengan hasil terbaik dan tentunya akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan penjualan gadget khususnya di wilayah Jabodetabek sebagai salah satu sentra ekonomi nasional. 

2. Saham PT Kartini Bangun Bangsa (RSIA Annisa Pekanbaru)

PT Kartini Bangun Bangsa dengan unit usaha RSIA Annisa Pekanbaru bermula dari sebuah Klinik dan Rumah Bersalin Annisa Medika yang didirikan pada tahun 1997. Hingga kini RSIA Annisa Pekanbaru telah melayani lebih dari 2000 pasien bersalin yang 90% diantaranya bersalin secara normal, yang ditolong oleh Bidan berpengalaman +20 tahun, dan Dokter Spesialis Kebidanan, Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah Umum, dan Spesialis Gigi  yang berpengalaman serta Tenaga Paramedis yang sudah telaten dan profesional.

3. Saham PT Bali Internusa Gelatonesia (Frutta Gelato)

PT Bali Internusa Gelatonesia (BIG) merupakan perusahaan produsen dan penjual sajian gelato ready to eat dengan merek dagang Frutta Gelato. Dalam produksinya Frutta Gelato sudah memiliki standar BPOM dan sertifikat halal dari MUI BALI, sehingga dan menjadi satu-satunya Gelato di Bali yang memiliki sertifikat halal. 

4. Saham PT Dmamam Sehatin Indonesia (Radaza Dmamam)

PT Dmamam Sehatin Indonesia (Radaza Dmamam) menghadirkan homemade frozen food sehat untuk balita, yang telah memiliki izin edar BPOM RI MD dan Halal LPPOM MUI (dengan nilai audit A atau sangat baik). Produk juga yang dibuat tanpa MSG, tanpa pengawet, tanpa bahan kimia lainnya, serta sesuai kaidah WHO. 

5. Saham PT Makacha Boga Utama (Makacha Bakery

Makacha Bakery lahir pada 2017 sebagai usaha rumahan untuk menghadirkan roti dan kue bergizi bagi anak. Produk Makacha telah memperoleh standar BPOM dan sertifikasi Halal MUI, dan sudah memiliki toko offline di Kota Pekanbaru. Tahun 2023 Makacha Bakery menaikkan status usahanya ke badan hukum menjadi PT. Makacha Boga Utama dan terus memperluas pasar sesuai permintaan konsumen yang meningkat.

Perlu diketahui kalau kelima penawaran saham telah sukses digelar alias sudah ditutup, tapi jangan khawatir! LBS Urun Dana selalu menghadirkan peluang investasi syariah baru yang menarik untuk Anda. Ikuti terus Instagram kami @lbsurundana untuk dapatkan akses eksklusif ke bisnis syariah potensial dan bantu mereka tumbuh bersama karena #TransaksiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID