artikel

calendar_today

30 Agustus 2025

Geger! Menyibak Duri di BPJS Kesehatan, Adakah Unsur Haram di Dalamnya?

Jaminan kesehatan adalah hak mendasar setiap warga negara. Dalam Islam, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk akses pada pelayanan kesehatan yang layak. Namun, jika kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk menanggung seluruh biaya kesehatan, maka negara diperbolehkan membebankan sebagian biaya kepada warga yang mampu untuk membantu yang kurang mampu.

Dasarnya jelas. Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Maidah: 2:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadits riwayat Muslim:

“Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.”

Kedua dalil ini menjadi pijakan bahwa sistem jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, merupakan bentuk nyata tolong-menolong dalam kebaikan. Dalam sejarah dunia Islam, konsep ini dikenal dengan istilah Dhaman Ijtima, yang berarti jaminan sosial bersama.

Baca juga: Asuransi Haram? Ini Kata Ustadz Erwandi Tarmizi Biar Gak Terjerat Dosa Duniawi!

Di Indonesia, bentuk implementasinya diwujudkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai lembaga negara yang mengelola program jaminan kesehatan bagi masyarakat. 

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana pandangan Islam terkait sistem ini? Merujuk pada penjelasan dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, berikut pembahasan mengenai kedudukan BPJS Kesehatan dalam tinjauan syariah.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program ini resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Tujuan BPJS adalah menyediakan sistem jaminan kesehatan yang murah, terjangkau, dan bersifat inklusif. Konsep dasarnya menyerupai asuransi takaful dalam Islam, di mana akadnya adalah hibah, yaitu sumbangan antarwarga untuk saling membantu. Gharar (ketidakpastian) dalam akad hibah dimaafkan karena tujuan utamanya adalah kebersamaan dan saling tolong-menolong.

BPJS bukan pihak yang untung atau rugi dari klaim peserta. Perannya murni sebagai pengelola. Bila ada surplus dana, dikembalikan ke kas negara. Bila terjadi defisit, negara yang menutupi. Dari sisi prinsip, hal ini sesuai dengan nilai syariah.

Permasalahan dalam Praktik BPJS Kesehatan

Meski konsep BPJS sesuai syariah, dalam praktik sehari-hari masih ditemukan sejumlah masalah yang membuatnya diperdebatkan:

1. Kemiripan dengan Asuransi Konvensional

BPJS memungut premi dan memberikan layanan berdasarkan premi. Beberapa rumah sakit bahkan masih memperlakukan pasien peserta BPJS dengan birokrasi berbelit, sehingga pelayanan tidak sesuai dengan nilai syariah yang menekankan keadilan dan kemudahan.

2. Dana Dikelola oleh Bank Konvensional

Dana peserta ditempatkan di bank kustodian konvensional. Selama itu, dana bisa diputar melalui produk ribawi. Ini menimbulkan persoalan serius karena berarti terdapat unsur tolong-menolong dalam praktik riba.

3. Sistem Kapitasi

BPJS membayar rumah sakit dengan sistem kapitasi, yakni dana tetap per pasien terdaftar, tidak peduli jumlah kunjungan. Bila pasien banyak, rumah sakit rugi; bila sedikit, rumah sakit untung berlebih. Model ini menimbulkan gharar (ketidakjelasan) dalam akad.

Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!

4. Denda Keterlambatan

Peserta mandiri dikenakan denda 2% per bulan jika terlambat membayar premi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Unsur ini jelas-jelas riba, karena mengambil tambahan dari keterlambatan pembayaran. 

Bagaimana Pandangan Ulama Tentang BPJS Kesehatan?

Para ulama berbeda pendapat, namun ada garis besar yang bisa disimpulkan:

1. Gharar dalam kapitasi dinilai relatif kecil dan masih bisa ditoleransi. Ulama membolehkan gharar ringan bila tujuannya maslahat, sebagaimana ditegaskan Al-Qarafi: gharar besar membatalkan akad, gharar kecil tidak merusak akad.

2. Riba dalam denda keterlambatan adalah masalah utama. Inilah yang membuat keikutsertaan peserta mandiri dinilai bermasalah secara syariah.

Dengan demikian, status hukum BPJS dibedakan berdasarkan kategori peserta:

1. Peserta Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sepenuhnya ditanggung negara. Hukumnya boleh, karena gratis dan bebas dari denda.

2. Peserta Non-PBI (PNS, Polri, TNI, pegawai swasta)

Iurannya sebagian atau penuh ditanggung negara/perusahaan. Hukumnya boleh, karena akadnya hibah dan tidak terkena denda.

3. Peserta Mandiri

Membayar premi sendiri. Hukumnya haram karena berpotensi terkena denda riba bila terlambat.

Bagaimana Jika Terpaksa Ikut?

Dalam kondisi pemerintah mewajibkan seluruh warga ikut BPJS, dan bila tidak ikut maka hak-hak sipil tidak diberikan (misalnya pelayanan publik), maka ikut BPJS diperbolehkan karena terpaksa. Hukumnya mirip asuransi jiwa yang sudah termasuk harga tiket pesawat yang tidak bisa dihindari.

Namun ada catatan penting:

1. Peserta tidak halal menikmati layanan melebihi premi yang dibayarkan karena akadnya mengandung riba.

2. Jika terlanjur, solusi taubat adalah menghitung selisih antara premi dan manfaat layanan, lalu menyedekahkannya kepada fakir miskin.

3. Bagi fakir miskin, jika layanan yang diperoleh melebihi premi yang dibayar, hal ini diperbolehkan karena riba dihalalkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Solusi dari Ustadz Erwandi Tarmizi

Agar BPJS benar-benar sejalan dengan prinsip syariah, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret:

1. Menghapus denda keterlambatan. Sebagai gantinya, bisa diterapkan penghentian sementara keanggotaan bila menunggak 3–6 bulan.

2. Memindahkan dana ke bank syariah, agar pengelolaannya bersih dari unsur riba.

3. Mengkaji ulang sistem kapitasi sehingga tidak merugikan rumah sakit maupun peserta.

4. Meningkatkan pelayanan di rumah sakit mitra BPJS agar tidak ada diskriminasi antara pasien umum dan pasien BPJS.

Baca juga: Clear Ya! Ini Pandangan Ustadz Erwandi Soal Dropship: Boleh atau Tidak?

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang lahir dari semangat kebersamaan dan tolong-menolong. Dari sisi konsep, sejatinya selaras dengan prinsip syariah karena akadnya hibah dan bukan transaksi komersial. Namun, praktiknya masih menghadapi masalah serius, terutama terkait denda keterlambatan yang berunsur riba dan pengelolaan dana melalui bank konvensional.

Harapannya, pemerintah segera memperbaiki regulasi agar BPJS menjadi sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, amanah, dan sesuai syariah. Dengan begitu, niat mulia menolong sesama benar-benar terwujud tanpa melibatkan praktik yang dilarang agama. Wallahu a’lam bish-shawab.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID