artikel
30 Agustus 2025
Geger! Menyibak Duri di BPJS Kesehatan, Adakah Unsur Haram di Dalamnya?
Jaminan kesehatan adalah hak mendasar setiap warga negara. Dalam Islam, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk akses pada pelayanan kesehatan yang layak. Namun, jika kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk menanggung seluruh biaya kesehatan, maka negara diperbolehkan membebankan sebagian biaya kepada warga yang mampu untuk membantu yang kurang mampu.
Dasarnya jelas. Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Maidah: 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadits riwayat Muslim:
“Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.”
Kedua dalil ini menjadi pijakan bahwa sistem jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, merupakan bentuk nyata tolong-menolong dalam kebaikan. Dalam sejarah dunia Islam, konsep ini dikenal dengan istilah Dhaman Ijtima, yang berarti jaminan sosial bersama.
Baca juga: Asuransi Haram? Ini Kata Ustadz Erwandi Tarmizi Biar Gak Terjerat Dosa Duniawi!
Di Indonesia, bentuk implementasinya diwujudkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai lembaga negara yang mengelola program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana pandangan Islam terkait sistem ini? Merujuk pada penjelasan dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, berikut pembahasan mengenai kedudukan BPJS Kesehatan dalam tinjauan syariah.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program ini resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014.
Tujuan BPJS adalah menyediakan sistem jaminan kesehatan yang murah, terjangkau, dan bersifat inklusif. Konsep dasarnya menyerupai asuransi takaful dalam Islam, di mana akadnya adalah hibah, yaitu sumbangan antarwarga untuk saling membantu. Gharar (ketidakpastian) dalam akad hibah dimaafkan karena tujuan utamanya adalah kebersamaan dan saling tolong-menolong.
BPJS bukan pihak yang untung atau rugi dari klaim peserta. Perannya murni sebagai pengelola. Bila ada surplus dana, dikembalikan ke kas negara. Bila terjadi defisit, negara yang menutupi. Dari sisi prinsip, hal ini sesuai dengan nilai syariah.
Permasalahan dalam Praktik BPJS Kesehatan
Meski konsep BPJS sesuai syariah, dalam praktik sehari-hari masih ditemukan sejumlah masalah yang membuatnya diperdebatkan:
1. Kemiripan dengan Asuransi Konvensional
BPJS memungut premi dan memberikan layanan berdasarkan premi. Beberapa rumah sakit bahkan masih memperlakukan pasien peserta BPJS dengan birokrasi berbelit, sehingga pelayanan tidak sesuai dengan nilai syariah yang menekankan keadilan dan kemudahan.
2. Dana Dikelola oleh Bank Konvensional
Dana peserta ditempatkan di bank kustodian konvensional. Selama itu, dana bisa diputar melalui produk ribawi. Ini menimbulkan persoalan serius karena berarti terdapat unsur tolong-menolong dalam praktik riba.
3. Sistem Kapitasi
BPJS membayar rumah sakit dengan sistem kapitasi, yakni dana tetap per pasien terdaftar, tidak peduli jumlah kunjungan. Bila pasien banyak, rumah sakit rugi; bila sedikit, rumah sakit untung berlebih. Model ini menimbulkan gharar (ketidakjelasan) dalam akad.
Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!
4. Denda Keterlambatan
Peserta mandiri dikenakan denda 2% per bulan jika terlambat membayar premi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Unsur ini jelas-jelas riba, karena mengambil tambahan dari keterlambatan pembayaran.
Bagaimana Pandangan Ulama Tentang BPJS Kesehatan?
Para ulama berbeda pendapat, namun ada garis besar yang bisa disimpulkan:
1. Gharar dalam kapitasi dinilai relatif kecil dan masih bisa ditoleransi. Ulama membolehkan gharar ringan bila tujuannya maslahat, sebagaimana ditegaskan Al-Qarafi: gharar besar membatalkan akad, gharar kecil tidak merusak akad.
2. Riba dalam denda keterlambatan adalah masalah utama. Inilah yang membuat keikutsertaan peserta mandiri dinilai bermasalah secara syariah.
Dengan demikian, status hukum BPJS dibedakan berdasarkan kategori peserta:
1. Peserta Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sepenuhnya ditanggung negara. Hukumnya boleh, karena gratis dan bebas dari denda.
2. Peserta Non-PBI (PNS, Polri, TNI, pegawai swasta)
Iurannya sebagian atau penuh ditanggung negara/perusahaan. Hukumnya boleh, karena akadnya hibah dan tidak terkena denda.
3. Peserta Mandiri
Membayar premi sendiri. Hukumnya haram karena berpotensi terkena denda riba bila terlambat.
Bagaimana Jika Terpaksa Ikut?
Dalam kondisi pemerintah mewajibkan seluruh warga ikut BPJS, dan bila tidak ikut maka hak-hak sipil tidak diberikan (misalnya pelayanan publik), maka ikut BPJS diperbolehkan karena terpaksa. Hukumnya mirip asuransi jiwa yang sudah termasuk harga tiket pesawat yang tidak bisa dihindari.
Namun ada catatan penting:
1. Peserta tidak halal menikmati layanan melebihi premi yang dibayarkan karena akadnya mengandung riba.
2. Jika terlanjur, solusi taubat adalah menghitung selisih antara premi dan manfaat layanan, lalu menyedekahkannya kepada fakir miskin.
3. Bagi fakir miskin, jika layanan yang diperoleh melebihi premi yang dibayar, hal ini diperbolehkan karena riba dihalalkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Solusi dari Ustadz Erwandi Tarmizi
Agar BPJS benar-benar sejalan dengan prinsip syariah, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret:
1. Menghapus denda keterlambatan. Sebagai gantinya, bisa diterapkan penghentian sementara keanggotaan bila menunggak 3–6 bulan.
2. Memindahkan dana ke bank syariah, agar pengelolaannya bersih dari unsur riba.
3. Mengkaji ulang sistem kapitasi sehingga tidak merugikan rumah sakit maupun peserta.
4. Meningkatkan pelayanan di rumah sakit mitra BPJS agar tidak ada diskriminasi antara pasien umum dan pasien BPJS.
Baca juga: Clear Ya! Ini Pandangan Ustadz Erwandi Soal Dropship: Boleh atau Tidak?
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang lahir dari semangat kebersamaan dan tolong-menolong. Dari sisi konsep, sejatinya selaras dengan prinsip syariah karena akadnya hibah dan bukan transaksi komersial. Namun, praktiknya masih menghadapi masalah serius, terutama terkait denda keterlambatan yang berunsur riba dan pengelolaan dana melalui bank konvensional.
Harapannya, pemerintah segera memperbaiki regulasi agar BPJS menjadi sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, amanah, dan sesuai syariah. Dengan begitu, niat mulia menolong sesama benar-benar terwujud tanpa melibatkan praktik yang dilarang agama. Wallahu a’lam bish-shawab.