berita

calendar_today

19 Mei 2025

Waduh! Saham Indonesia Lebih Murah dari India dan Malaysia, Cuan Gak Nih?

IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan adalah salah satu indikator utama yang digunakan untuk mengukur kinerja pasar saham di Indonesia. IHSG saat ini menjadi sorotan banyak investor karena valuasinya yang relatif murah dibandingkan dengan indeks saham utama di negara-negara Asia Pasifik lainnya.

Berdasarkan data Refinitiv untuk perdagangan yang berakhir pada Jumat, 9 Mei 2025, IHSG diperdagangkan pada Price to Earning Ratio (PER) sebesar 13,33 kali. Angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata PER IHSG selama tiga tahun terakhir yang berada di kisaran 18 kali. 

Lebih lanjut, dikutip dari CNBC pada Senin (19/5/2025), hal ini menunjukkan bahwa saham-saham yang tergabung dalam IHSG masih dihargai relatif terjangkau, sehingga membuka peluang kenaikan harga yang menarik bagi investor.

Baca juga: IHSG Rontok 9,19% Usai Libur Lebaran, Apa Penyebabnya?

Jika kita bandingkan dengan negara-negara tetangga, IHSG saat ini masih lebih murah dari indeks saham Malaysia, Jepang, Australia, dan terutama India. Berikut gambaran perbandingan PER IHSG dengan indeks saham acuan negara lain:

(Sumber: CNBC Indonesia)

Dari data juga terlihat bahwa IHSG masih kalah murah jika dibandingkan dengan indeks saham acuan dari Thailand, China, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Hongkong. Ini berarti bahwa meskipun valuasi IHSG saat ini terbilang murah, persaingan untuk mendapatkan aliran dana asing (inflow) masih ketat karena negara lain juga memiliki valuasi lebih murah.

Walaupun Murah, Saham IHSG Tetap Potensial! 

Meski demikian, peluang investasi di saham-saham dalam IHSG tetap potensial. Sepanjang kuartal pertama 2025, beberapa sektor utama yang masuk dalam IHSG adalah sektor perbankan, telekomunikasi, dan infrastruktur transportasi/logistik yang masih mencatatkan fundamental solid. 

Rata-rata pendapatan sektor-sektor tersebut naik sebesar 3,24% secara tahunan (yoy), yang berhasil mendongkrak laba bersih hingga 19,32% yoy. Ini menandakan pengendalian biaya dan efisiensi yang baik di tengah ketidakpastian pasar. Laporan keuangan positif dan momentum pembagian dividen menjadi faktor utama penggerak saham. 

Selain itu, sentimen eksternal mulai membaik setelah Amerika Serikat dan China menyepakati penurunan tarif perdagangan, walaupun sementara selama 90 hari. Perdamaian sementara antara India dan Pakistan juga memberikan efek positif dalam meredam ketidakpastian geopolitik. 

Dari dalam negeri, regulasi liquidity provider yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 diperkirakan akan meningkatkan likuiditas pasar, sehingga menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam pasar saham Indonesia. 

Baca juga: IHSG Ambruk 5%! Bursa Efek Hentikan Perdagangan Sementara!

IHSG menawarkan valuasi menarik dan potensi pertumbuhan jangka panjang. Namun, bagi Anda yang ingin solusi investasi yang tak kalah potensial, kini saatnya melirik LBS Urun Dana, securities crowdfunding yang amanah dan profesional. 

Melalui LBS Urun Dana, Anda dapat berinvestasi langsung dalam instrumen sukuk dan semuanya bebas riba dan dikelola dengan transparansi penuh. Mulai dari Rp500 ribu rupiah, Anda sudah bisa memiliki kepemilikan di bisnis riil yang sedang berkembang, dengan potensi imbal hasil yang kompetitif. 

Tunggu apa lagi? Investasi sekarang dan jadikan harta kamu tumbuh berkah bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID