investasi
1 April 2025
Hijrah Finansial! Ketahui 4 Fakta Menarik Seputar Securities Crowdfunding Syariah!
Saat ini pelaku usaha yang membutuhkan modal maupun investor yang ingin menanamkan dananya kini memiliki lebih banyak pilihan. Salah satu solusi yang semakin populer adalah securities crowdfunding seperti LBS urun Dana yang memungkinkan pengusaha UKM maupun skala besar memperoleh pendanaan dengan mudah, sekaligus memberikan peluang investasi yang transparan bagi masyarakat.
Namun, bagaimana jika Anda ingin memastikan bahwa semua proses ini berjalan sesuai dengan prinsip syariah? Di sinilah securities crowdfunding syariah hadir sebagai jawaban. Artikel ini akan membahas bagaimana regulasi securities crowdfunding syariah di Indonesia serta hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi atau menggalang dana.
Apa Itu Securities Crowdfunding Syariah?
Securities Crowdfunding adalah metode penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan secara daring melalui platform yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui skema ini, pelaku usaha atau penerbit menawarkan efek seperti saham atau sukuk kepada investor, memberikan peluang investasi yang lebih mudah dan terjangkau. Adapun untuk securities crowdfunding syariah, semua transaksinya sesuai prinsip Islam dan bebas dari riba dan unsur haram lainnya.
Perbedaan Securities Crowdfunding Syariah dan Fintech Lainnya
Securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan equity crowdfunding dan P2P lending. Dalam securities crowdfunding, investor mendapatkan kepemilikan dalam bentuk saham atau sukuk dari penerbit yang mengajukan pembiayaan, tergantung pada skema yang digunakan.
Baca juga: Berkah Bersama! Begini Cara LBS Urun Dana Bantu Investor & Pengusaha Naik Kelas!
Berbeda dengan equity crowdfunding yang hanya menawarkan saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan, securities crowdfunding juga dapat menggunakan sukuk sebagai instrumen investasi berbasis syariah. Adapun P2P lending berfokus pada pinjaman langsung antara pemodal dan peminjam, di mana investor mendapatkan keuntungan dari bunga setiap peminjaman.
Sementara itu securities crowdfunding syariah hampir mirip dengan konvensional. Aspek yang membedakan adalah seluruh proses investasi tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), atau dzalim (ketidakadilan). Selain itu, seluruh transaksi harus mengikuti akad yang jelas dan disepakati sejak awal, seperti musyarakah atau mudharabah.
Regulasi Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia
Di Indonesia, securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi berbagai UMKM, startup hingga perusahaan besar dalam menggalang dana melalui platform resmi.
Sementara untuk securities crowdfunding syariah, mereka diatur oleh Fatwa DSN-MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 menjadi pedoman lebih lanjut dalam menentukan kriteria penerbit syariah, mekanisme distribusi imbal hasil, serta larangan transaksi yang bertentangan dengan prinsip Islam. Dengan adanya fatwa ini, investor dan pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memastikan setiap transaksi tetap dalam koridor yang halal.
Jenis Efek di Securities Crowdfunding Syariah
Dalam securities crowdfunding konvensional maupun syariah, terdapat beberapa jenis efek yang dapat diterbitkan sebagai instrumen investasi, yaitu sukuk, saham, dan saham syariah.
1. Sukuk
Surat berharga yang mewakili kepemilikan aset atau proyek tertentu sesuai prinsip pembiayaan syariah. Sukuk memberikan keuntungan kepada investor melalui skema bagi hasil atau sewa (ijarah).
2. Saham
Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya atas keuntungan (dividen) serta hak suara dalam pengambilan keputusan. Di securities crowdfunding, saham yang diterbitkan umumnya berasal dari UKM atau startup serta dijual-belikan di Pasar Sekunder.
3. Saham Syariah
Saham syariah yang tersedia di securities crowdfunding syariah memiliki prinsip yang sama dengan saham biasa, tetapi harus memenuhi kriteria syariah, seperti tidak berasal dari bisnis yang mengandung haram. Perusahaan penerbit saham syariah harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK dan DSN MUI, sehingga investasi tetap sesuai dengan prinsip Islam.
Baca juga: Cair Bos! 7 Trik Jitu Investasi di Securities Crowdfunding Agar Makin Cuan!
Investasi dan Pembiayaan Syariah di LBS Urun Dana
Sebagai salah satu penyelenggara securities crowdfunding yang telah berizin OJK, LBS Urun Dana memastikan seluruh proses investasinya amanah dan sesuai dengan prinsip Islam. LBS Urun Dana hanya menawarkan pendanaan kepada penerbit yang menjalankan usaha halal, dengan bimbingan dari Pakar Fiqih Mualamah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Melalui produk saham dan sukuk, LBS Urun Dana telah membantu banyak UMKM berkembang, sekaligus memberikan peluang investasi yang terjangkau dan transparan bagi masyarakat luas. Yuk mulai dari yang kecil, tapi bernilai besar. Investasi dan ajukan pembiayaan syariah di LBS sekarang!