investasi

calendar_today

1 April 2025

Hijrah Finansial! Ketahui 4 Fakta Menarik Seputar Securities Crowdfunding Syariah!

Saat ini pelaku usaha yang membutuhkan modal maupun investor yang ingin menanamkan dananya kini memiliki lebih banyak pilihan. Salah satu solusi yang semakin populer adalah securities crowdfunding seperti LBS urun Dana yang memungkinkan pengusaha UKM maupun skala besar memperoleh pendanaan dengan mudah, sekaligus memberikan peluang investasi yang transparan bagi masyarakat. 

Namun, bagaimana jika Anda ingin memastikan bahwa semua proses ini berjalan sesuai dengan prinsip syariah? Di sinilah securities crowdfunding syariah hadir sebagai jawaban. Artikel ini akan membahas bagaimana regulasi securities crowdfunding syariah di Indonesia serta hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi atau menggalang dana.

Apa Itu Securities Crowdfunding Syariah? 

Securities Crowdfunding adalah metode penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan secara daring melalui platform yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui skema ini, pelaku usaha atau penerbit menawarkan efek seperti saham atau sukuk kepada investor, memberikan peluang investasi yang lebih mudah dan terjangkau. Adapun untuk securities crowdfunding syariah, semua transaksinya sesuai prinsip Islam dan bebas dari riba dan unsur haram lainnya.

Perbedaan Securities Crowdfunding Syariah dan Fintech Lainnya

Securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan equity crowdfunding dan P2P lending. Dalam securities crowdfunding, investor mendapatkan kepemilikan dalam bentuk saham atau sukuk dari penerbit yang mengajukan pembiayaan, tergantung pada skema yang digunakan. 

Baca juga: Berkah Bersama! Begini Cara LBS Urun Dana Bantu Investor & Pengusaha Naik Kelas!

Berbeda dengan equity crowdfunding yang hanya menawarkan saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan, securities crowdfunding juga dapat menggunakan sukuk sebagai instrumen investasi berbasis syariah. Adapun P2P lending berfokus pada pinjaman langsung antara pemodal dan peminjam, di mana investor mendapatkan keuntungan dari bunga setiap peminjaman. 

Sementara itu securities crowdfunding syariah hampir mirip dengan konvensional. Aspek yang membedakan adalah seluruh proses investasi tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), atau dzalim (ketidakadilan). Selain itu, seluruh transaksi harus mengikuti akad yang jelas dan disepakati sejak awal, seperti musyarakah atau mudharabah.

Regulasi Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia 

Di Indonesia, securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi berbagai UMKM, startup hingga perusahaan besar dalam menggalang dana melalui platform resmi.

Sementara untuk securities crowdfunding syariah, mereka diatur oleh Fatwa DSN-MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 menjadi pedoman lebih lanjut dalam menentukan kriteria penerbit syariah, mekanisme distribusi imbal hasil, serta larangan transaksi yang bertentangan dengan prinsip Islam. Dengan adanya fatwa ini, investor dan pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memastikan setiap transaksi tetap dalam koridor yang halal.

Jenis Efek di Securities Crowdfunding Syariah

Dalam securities crowdfunding konvensional maupun syariah, terdapat beberapa jenis efek yang dapat diterbitkan sebagai instrumen investasi, yaitu sukuk, saham, dan saham syariah.

1. Sukuk 

Surat berharga yang mewakili kepemilikan aset atau proyek tertentu sesuai prinsip pembiayaan syariah. Sukuk memberikan keuntungan kepada investor melalui skema bagi hasil atau sewa (ijarah). 

2. Saham

Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya atas keuntungan (dividen) serta hak suara dalam pengambilan keputusan. Di securities crowdfunding, saham yang diterbitkan umumnya berasal dari UKM atau startup serta dijual-belikan di Pasar Sekunder

3. Saham Syariah 

Saham syariah yang tersedia di securities crowdfunding syariah memiliki prinsip yang sama dengan saham biasa, tetapi harus memenuhi kriteria syariah, seperti tidak berasal dari bisnis yang mengandung haram. Perusahaan penerbit saham syariah harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK dan DSN MUI, sehingga investasi tetap sesuai dengan prinsip Islam.

Baca juga: Cair Bos! 7 Trik Jitu Investasi di Securities Crowdfunding Agar Makin Cuan!

Investasi dan Pembiayaan Syariah di LBS Urun Dana

Sebagai salah satu penyelenggara securities crowdfunding yang telah berizin OJK, LBS Urun Dana memastikan seluruh proses investasinya amanah dan sesuai dengan prinsip Islam. LBS Urun Dana hanya menawarkan pendanaan kepada penerbit yang menjalankan usaha halal, dengan bimbingan dari Pakar Fiqih Mualamah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. 

Melalui produk saham dan sukuk, LBS Urun Dana telah membantu banyak UMKM berkembang, sekaligus memberikan peluang investasi yang terjangkau dan transparan bagi masyarakat luas. Yuk mulai dari yang kecil, tapi bernilai besar. Investasi dan ajukan pembiayaan syariah di LBS sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID