artikel

calendar_today

12 Maret 2025

Hijrah Sekarang! Ini Peluang & Tantangan Startup Raih Pendanaan Syariah!

Pendanaan syariah semakin berkembang sebagai pilihan terbaik bagi startup yang membutuhkan modal tanpa terjebak dalam bunga pinjaman (riba). Apalagi hingga 11 Januari 2024, jumlah startup di Indonesia mencapai 2.566, menjadikannya negara dengan ekosistem startup terbesar ke-6 di dunia. 

Meski pertumbuhannya pesat, banyak startup menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan pendanaan. Sebagian besar sumber modal yang tersedia masih berbasis konvensional seperti lewat Venture Capital (VC) yang cukup menjerat. Sementara itu, investor cenderung mencari keuntungan cepat, membuat banyak startup kesulitan memperoleh dukungan finansial. Akibatnya, tak sedikit startup yang gagal bertahan karena tekanan utang dan keterbatasan modal.

Pendanaan syariah menawarkan solusi dengan skema sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, dan saham syariah di securities crowdfunding yang lebih adil dan berkelanjutan. Di tengah maraknya startup yang bangkrut akibat ketergantungan pada utang berbunga, mari kita lihat peluang dan tantangan pendanaan syariah dalam mendukung pertumbuhan startup di Indonesia.

Konsep Pendanaan Syariah untuk Startup

Pendanaan syariah merupakan inovasi menarik untuk startup yang ingin memperoleh modal tanpa bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Konsep utama dalam sistem pendanaan syariah adalah bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan dzalim (ketidakadilan dalam transaksi). 

Baca juga: Butuh Modal? Ini 7 Strategi Jitu Pilih Modal Usaha Agar Bisnis Melesat!

Dengan menerapkan prinsip ini, pendanaan menjadi lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Berbeda dengan skema pendanaan konvensional yang sering membebani pelaku usaha dengan utang berbunga tinggi, pendanaan syariah menawarkan mekanisme yang lebih berkelanjutan dan minim risiko eksploitasi.

Berbagai instrumen pendanaan syariah dapat dimanfaatkan oleh startup sesuai dengan kebutuhan bisnisnya:

1. Sukuk Musyarakah adalah skema pembiayaan syariah yang memungkinkan pola kemitraan usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama. 

2. Sukuk Mudharabah merupakan sukuk dengan skema menawarkan sistem bagi hasil antara pemodal dan pengelola bisnis. 

3. Sukuk Murabahah adalah pendanaan syariah yang berbasis jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati. 

4. Saham Syariah memberikan kesempatan kepemilikan ekuitas sesuai dengan prinsip syariah. Dengan pilihan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, pendanaan syariah mampu mendorong pertumbuhan startup secara sehat dan berkelanjutan.

Peluang Pendanaan Syariah bagi Startup

Pendanaan syariah membuka jalan bagi startup untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh skema utang berbunga, memberikan solusi finansial yang lebih adil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip syariah.

1. Pasar Muslim & Preferensi Halal Meningkat 

Pasar halal terus mengalami pertumbuhan pesat, memberikan peluang besar bagi startup berbasis halal. Mengutip bahwa National Statistics BMI-A Fitch Solutions Company sebagaimana dikutip dari situs Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), disebutkan bahwa dalam satu dekade terakhir, pasar makanan dan minuman halal menunjukkan peningkatan tajam. 

Baca juga: Makin Melesat! Ini 4 Tren dan Inovasi Digital dalam Pendanaan Syariah

Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan populasi Muslim yang signifikan. Pasar halal global diperkirakan mencapai US$ 1,3 triliun pada 2025 atau sekitar Rp 20.670 triliun melonjak dari US$ 899,9 juta pada 2018 dengan tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan 5,2% selama kurun 2018-2028.

2. Dukungan Regulasi dari OJK 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pendanaan syariah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau Securities Crowdfunding. Selain itu, OJK juga mengeluarkan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam. 

Regulasi ini mengakomodasi berbagai fatwa yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), memberikan kepastian hukum bagi startup yang ingin memperoleh pendanaan syariah.

3. Model Bagi Hasil yang Lebih Adil 

Pendanaan syariah menawarkan model bisnis yang lebih adil dibandingkan pinjaman konvensional. Dengan sistem bagi hasil, startup tidak terbebani oleh utang berbunga tetap yang bisa menjadi beban finansial dalam jangka panjang. Skema ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan keuangan startup serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara investor dan pemilik usaha.

4. Literasi Keuangan Syariah Cenderung Meningkat 

Kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah juga semakin berkembang. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024 oleh OJK, tingkat literasi keuangan syariah berada di angka 39,11%, sementara tingkat inklusi keuangan syariah tercatat sebesar 12,88%. Angka ini meningkat secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 9,14% pada 2022. Tren peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami manfaat dan mekanisme keuangan syariah, membuka peluang lebih besar bagi startup untuk mendapatkan pendanaan berbasis syariah.

Tantangan Pendanaan Syariah 

Meskipun peluang pendanaan syariah sangat besar, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, seperti keterbatasan literasi keuangan syariah, kurangnya ekosistem pendukung, serta masih minimnya pemahaman investor terhadap skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut sejumlah tantangan dalam pendanaan syariah untuk pelaku startup.

1. Kurang Memahami Skema Pendanaan Syariah

Pendanaan syariah semakin diminati sebagai pilihan yang etis dan berkelanjutan bagi dunia bisnis, termasuk startup, karena menawarkan mekanisme yang transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam hal literasi keuangan syariah. 

Banyak founder dan investor yang belum sepenuhnya memahami bagaimana skema ini bekerja, mulai dari akad yang digunakan, mekanisme bagi hasil, hingga regulasi yang mengaturnya. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi terus dibutuhkan agar pendanaan syariah dapat berkembang lebih luas dan menjadi solusi keuangan yang lebih inklusif. 

2. Investor Enggan Mengambil Risiko 

Pendanaan syariah menggunakan skema bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) yang lebih fluktuatif dibandingkan dengan sistem bunga tetap yang ditawarkan oleh pembiayaan konvensional. Investor yang terbiasa dengan kepastian pengembalian melalui bunga tetap cenderung enggan mengambil risiko dari hasil usaha yang belum pasti. Selain itu, bagi hasil bergantung pada profitabilitas bisnis, yang dalam dunia startup sering kali belum stabil di awal perjalanan mereka.

3. Tantangan Skalabilitas dan Fleksibilitas

Proses pendanaan syariah seringkali lebih kompleks dibandingkan dengan pembiayaan konvensional. Hal ini disebabkan oleh perlunya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, termasuk pengawasan Dewan Syariah dan audit kepatuhan. Proses ini bisa memakan waktu lebih lama, sementara startup membutuhkan fleksibilitas dan kecepatan dalam mendapatkan pendanaan untuk bisa tumbuh dan bersaing di pasar.

Edukasi keuangan syariah perlu ditingkatkan melalui workshop, seminar, dan konten digital agar pelaku startup dan investor memahami skema pendanaan syariah. Regulasi juga bisa disederhanakan tanpa mengurangi kepatuhan syariah, sehingga proses pendanaan lebih efisien dan mudah diakses.  

Untuk mengatasi ketakutan investor terhadap risiko bagi hasil, dapat diterapkan mitigasi seperti dan diversifikasi portofolio. Pendampingan bagi startup juga penting agar bisnis lebih stabil dan menarik bagi investor. Dengan ekosistem yang lebih inklusif dan fleksibel, pendanaan syariah bisa tumbuh lebih pesat.

Baca juga: Mau Bisnis Sukses? Ini 7 Tips Memilih Pendanaan yang Halal dan Berkah

Pendanaan syariah menawarkan peluang besar bagi startup, tetapi masih menghadapi tantangan seperti literasi keuangan yang rendah dan minimnya pemahaman investor terhadap skema bagi hasil.

LBS Urun Dana hadir sebagai securities crowdfunding yang amanah menyediakan pendanaan hingga Rp 10 miliar melalui sistem yang transparan, adil, dan sesuai prinsip Islam. Tunggu apa lagi? Ajukan sekarang dan raih keberkahan bisnis bersama LBS Urun Dana! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID