investasi

calendar_today

31 Desember 2024

Sukuk atau Obligasi? Simak 7 Perbedaan dan Keuntungannya!

Investasi adalah salah satu cara terbaik untuk mengembangkan keuangan, tetapi memilih instrumen yang tepat bisa menjadi tantangan tersendiri. Bagi Anda yang ingin investasi syariah yang tetap menjaga prinsip halal, sukuk sering kali menjadi pilihan unggulan dibandingkan obligasi konvensional. Namun, apa perbedaan sukuk dan obligasi

Sukuk dikenal sebagai instrumen investasi syariah berbasis aset nyata, sementara obligasi lebih berbasis utang dengan bunga sebagai imbal hasilnya. Sebelum memulai investasi alangkah baiknya untuk memahami perbedaan ini penting untuk menentukan instrumen mana yang paling sesuai dengan tujuan keuangan Anda.

Apa itu Sukuk?

Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi syariah yang menerapkan prinsip islami dalam proses transaksinya. Sukuk mewakili kepemilikan aset, proyek, atau usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Sukuk tidak mewakili utang, melainkan bagian dari kepemilikan dalam suatu entitas atau proyek.

Dikutip dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) dalam buku Shari’ah Standards (2017), sukuk merupakan surat berharga yang mewakili kepemilikan bersama atas aset atau proyek tertentu. 

Misalnya jika Anda membeli sukuk, maka Anda merupakan salah satu pemilik dari aset tersebut dengan kapasitas kepemilikan berdasarkan surat sukuk yang dimiliki. Sukuk ini juga mulai berlaku setelah dana yang terkumpul dari penjualan sukuk digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Apa itu Obligasi?

Obligasi adalah surat utang jangka menengah hingga panjang yang tercatat yang diterbitkan oleh korporasi atau pemerintah. Menurut situs resmi Bursa Efek Indonesia, obligasi memberikan imbal hasil berupa bunga dalam periode tertentu serta pelunasan pokok utang pada jatuh tempo.

Instrumen investasi ini dapat berbentuk fisik atau digital, serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Bunga dalam obligasi dibayarkan secara periodik atau dibayar di muka sesuai janji dari penerbit obligasi. 

Apa Perbedaan Sukuk dan Obligasi? 

Sukuk dan obligasi adalah dua instrumen investasi yang sering digunakan oleh investor untuk mencapai tujuan keuangan mereka. Meskipun keduanya berfungsi sebagai alat untuk memperoleh pendapatan tetap, terdapat perbedaan mendasar antara sukuk dan obligasi yang perlu dipahami. Berdasarkan Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Investor karya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), berikut adalah 7 hal untuk menjawab apa perbedaan sukuk dan obligasi:

1. Prinsip Dasar Sukuk dan Obligasi

Sukuk adalah instrumen investasi berbasis kepemilikan aset yang sesuai dengan prinsip syariah seperti bebas riba (bunga utang) dan gharar (ketidakpastian). Investor sukuk memperoleh imbal hasil dari aset atau proyek yang dibiayai, yang berbagi hasil sesuai kinerja aset. 

Sementara itu, obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi, di mana investor memberikan pinjaman dan menerima imbalan bunga tetap sesuai perjanjian, tanpa melibatkan aset atau bagi hasil.

2. Aktivitas Bisnis Penerbit 

Dalam investasi syariah, sukuk memiliki ketentuan bahwa penerbitnya tidak harus merupakan entitas syariah, namun jenis usaha, aktivitas, dan pengelolaan usaha yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip syariah. 

Sedangkan, obligasi tidak dibatasi oleh prinsip syariah, sehingga penerbitnya bisa saja terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariah. 

3. Penggunaan Dana Investasi 

Dana atau pembiayaan syariah yang diperoleh dari penerbitan sukuk harus digunakan untuk proyek atau kegiatan yang sesuai dengan prinsip islami, seperti proyek halal yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan obligasi tidak terikat pada aturan syariah dan dana yang diperoleh dapat digunakan untuk berbagai tujuan oleh penerbit obligasi.

4. Sifat Kepemilikan Instrumen Investasi

Sukuk merupakan sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan atas suatu aset, di mana pemiliknya memiliki hak atas bagian tertentu dari aset tersebut. 

Di sisi lain, obligasi adalah instrumen yang berfungsi sebagai pernyataan hutang, di mana penerbit obligasi berjanji untuk membayar kembali pokok utang beserta bunga pada waktu yang telah ditentukan.

5. Jenis Transaksi 

Sukuk dapat berbentuk sukuk jual-beli, sewa dab penyertaan modal di mana pemilik sukuk memiliki hak atas aset atau proyek tertentu sesuai dengan prinsip syariah. 

Sebaliknya, obligasi merupakan instrumen yang berbentuk pinjaman, di mana pemegang obligasi memberi dana kepada penerbit dengan imbalan pembayaran kembali pokok utang beserta bunga pada waktu yang telah ditentukan.

6. Keuntungan Investasi

Investasi syariah sukuk memberikan imbal hasil kepada pemegangnya melalui margin atau selisih transaksi jual beli aset dengan harga tertentu atau melalui hasil sewa, yang disepakati dalam akad antara pemegang sukuk dan penerbitnya.

Kemudian ujrah atau bagi hasil, yang disesuaikan dengan akad yang digunakan dalam transaksi tersebut, sehingga sesuai dengan prinsip syariah. Adapun obligasi memberikan keuntungan berupa bunga atau imbalan atas pinjaman yang diberikan kepada penerbit, dan capital gain jika harga obligasi naik di pasar sekunder.

7. Proses Penerbitan Investasi

Penerbitan sukuk melibatkan proses yang lebih kompleks karena harus mengikuti prinsip syariah dan melibatkan dewan pengawas syariah untuk memastikan kesesuaian dengan hukum Islam, sekaligus tetap mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain penerbitan obligasi tidak menerapkan prinsip syariah, tetapi harus mengikuti UUD 1945 dan peraturan OJK.

Keuntungan Investasi Sukuk di LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana hadir sebagai platform Securities Crowdfunding (SCF) berbasis syariah di Indonesia, yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan syariah yang memberikan akses bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Platform SCF ini membuka kesempatan bagi para investor untuk mendukung pendanaan bisnis yang halal dan beretika. LBS Urun Dana menawarkan pilihan sukuk, yang menawarkan berbagai keuntungan berikut ini: 

1. Berlandaskan Prinsip Syariah

LBS Urun Dana mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam setiap produk dan layanan yang ditawarkan, menjadikannya pilihan utama bagi investor yang menginginkan investasi yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

2. Diawasi Secara Ketat oleh OJK

Sebagai lembaga yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LBS Urun Dana menjamin keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia.

3. Bimbingan dari Ahli Fiqih Muamalah

LBS Urun Dana didampingi oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, seorang pakar fiqih muamalah yang diakui, untuk memastikan bahwa seluruh produk dan proses investasi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah.

4. Proyeksi Return on Investment (ROI) hingga 20%

Investor investasi syariah di LBS Urun Dana berpotensi mendapatkan return on investment (ROI) yang menarik, dengan proyeksi keuntungan hingga 20%, memberikan peluang keuntungan yang kompetitif di pasar investasi syariah.

5. Mendukung Ekonomi Berkelanjutan

Investasi syariah sukuk di LBS Urun Dana berfokus pada pendanaan UKM di sektor ekonomi riil, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Investasi syariah melalui sukuk tidak hanya memberikan keuntungan bagi Anda yang mencari investasi syariah, tetapi juga berperan dalam mendukung perekonomian kerakyatan dan berkelanjutan. 

Di tahun 2025 ini, waktunya mulai berinvestasi sukuk syariah di LBS Urun Dana dan merasakan manfaatnya. Klik di sini untuk memulai investasi Anda, dan jangan lupa ikuti Instagram @lbsurundana untuk mendapatkan informasi terbaru tentang listing sukuk serta edukasi investasi syariah yang bermanfaat.

 

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID