artikel

calendar_today

24 Februari 2025

Dijamin Negara! Ketahui Keuntungan dan Risiko Investasi Sukuk Ritel

Pernah dengar tentang sukuk ritel? Instrumen investasi syariah yang satu ini semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan investor yang mencari pilihan aman, halal, dan menguntungkan. Sukuk ritel merupakan surat berharga berbasis syariah yang menawarkan imbal hasil kompetitif tanpa melanggar prinsip Islam.  

Sebagai bagian dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk ritel diterbitkan langsung oleh pemerintah dengan tujuan mendukung pembangunan nasional. Artinya, selain berpotensi memberikan imbal hasil yang kompetitif, investasi ini juga berkontribusi pada kemajuan ekonomi negara.  

Ingin tahu lebih dalam tentang sukuk ritel, cara kerjanya, serta keunggulannya dibandingkan instrumen investasi lain? Kenali lebih dekat dan temukan peluang investasi syariah yang sesuai dengan kebutuhan finansial Anda!

Apa Itu Sukuk Ritel?

Sukuk ritel adalah instrumen investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan ditawarkan kepada masyarakat melalui lembaga keuangan syariah. Menurut Kementerian Keuangan, sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan kepada individu Warga Negara Indonesia sebagai pilihan investasi yang menjanjikan. 

Sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tanpa mengandung unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (bunga). Instrumen ini juga telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga memberikan kepastian bagi investor yang ingin berinvestasi secara halal dan aman.  

Dalam penerbitannya, sukuk ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana yang diperoleh digunakan untuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara serta pengadaan proyek yang nantinya disewakan kepada pemerintah. Imbal hasil bagi investor berasal dari keuntungan yang dihasilkan melalui skema investasi tersebut, sesuai dengan prinsip syariah yang telah disepakati dalam akad.

Baca juga: 7 Keuntungan Investasi Sukuk yang Wajib Diketahui, Cocok untuk Pemula!

Selain memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah, sukuk ritel juga berperan dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta proyek infrastruktur nasional. Dengan demikian, setiap dana yang diinvestasikan turut berkontribusi pada pembangunan negara.  

Sebagai instrumen keuangan berbasis syariah, sukuk ritel memiliki mekanisme imbal hasil yang berbeda dari instrumen konvensional. Keuntungan bagi investor diperoleh melalui skema bagi hasil, ujrah (sewa), atau margin yang telah disepakati sejak awal dalam akad. Sistem ini memastikan bahwa investasi tetap sesuai dengan prinsip syariah, memberikan kepastian dan keberkahan bagi investor yang ingin mengelola keuangannya secara halal.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Sebagai instrumen investasi berasal dari surat berharga milik negara, ternyata ada perbedaan yang cukup mendasar antara sukuk ritel dan obligasi.

1. Biaya Administrasi

Meskipun sukuk ritel bisa dipesan melalui lembaga perbankan, mekanisme sukuk keseluruhan sebagai investasi syariah diawasi secara khusus oleh Dewan Pengawas Syariah dari Majelis Ulama Indonesia. Perlu diketahui, di masa penerbitan sukuk ritel Anda akan menemukan biaya administrasi tambahan terkait pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah ketika Anda memesan atau membeli instrumen investasi syariah ini. Sedangkan untuk obligasi, Anda hanya perlu membayarkan biaya administrasi sesuai yang ditetapkan oleh lembaga yang menawarkan obligasi.

2. Dokumentasi Tambahan

Di setiap investasi tentu saja terdapat dokumen atau laporan pertanggung jawaban dari setiap aktivitas investasi yang dilakukan. Hal ini juga ditemukan di dalam obligasi serta sukuk ritel. Namun, untuk sukuk ritel, dalam laporan pertanggung jawaban tersebut dibutuhkan dokumentasi tambahan. Dokumen tambahan ini biasanya berisi tentang laporan transaksi pembiayaan syariah dari pihak penerbit salah satu instrumen investasi syariah ini.

3. Sifat Instrumen

Salah satu hal yang cukup mudah dibedakan dari sukuk ritel dan obligasi adalah sifat instrumennya. Sebagaimana yang telah Anda ketahui obligasi merupakan surat utang atau pernyataan utang yang keluarkan oleh negara dalam membantu meningkatkan ekonomi untuk pengembangan infrastruktur. Sedangkan sukuk ritel sendiri adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset negara untuk investor.

Keuntungan Sukuk Ritel

Sukuk ritel menjadi pilihan investasi syariah yang menawarkan keuntungan menarik sekaligus memungkinkan masyarakat berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dengan sistem yang transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah, instrumen ini semakin diminati oleh investor yang mencari alternatif investasi halal. Berikut adalah beberapa keunggulan yang membuat sukuk ritel patut dipertimbangkan.

1. Mudah Diakses dan Dibeli

Sukuk ritel kini dapat dibeli secara praktis melalui platform online yang disediakan oleh bank atau perusahaan sekuritas. Dengan sistem digital yang semakin canggih, proses investasi menjadi lebih cepat, efisien, dan terjangkau bagi berbagai kalangan.

2. Dijamin oleh Pemerintah

Salah satu daya tarik utama sukuk ritel adalah jaminan penuh dari pemerintah. Dengan perlindungan ini, risiko gagal bayar hampir tidak ada, sehingga memberikan rasa aman bagi investor yang ingin menanamkan dananya dengan minim risiko.

3. Berbasis Prinsip Syariah

Sebagai instrumen investasi syariah, sukuk ritel dikelola tanpa unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi/spekulasi). Skema ini memberikan kepastian bagi investor yang ingin mengembangkan aset secara halal dan sesuai dengan ketentuan Islam.

4. Pajak yang Lebih Rendah

Dibandingkan dengan produk investasi lainnya seperti obligasi konvensional atau deposito, sukuk ritel menawarkan keuntungan pajak yang lebih ringan. Ini membuatnya semakin menarik dari segi efisiensi dan profitabilitas bagi investor.

5. Bisa Diperjualbelikan di Pasar Sekunder

Setelah masa kepemilikan minimal satu tahun, sukuk ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Hal ini memberi fleksibilitas bagi investor yang ingin mencairkan dana sebelum jatuh tempo atau memperoleh keuntungan tambahan dari harga pasar.

6. Imbal Hasil Kompetitif

Sukuk ritel menawarkan imbal hasil yang menarik dengan pembayaran berkala. Skema ini memberikan pendapatan pasif yang stabil, menjadikannya alternatif yang lebih menguntungkan dibandingkan instrumen keuangan lain seperti deposito.

7. Tenor yang Sesuai untuk Jangka Menengah

Dengan tenor investasi sekitar 2 hingga 3 tahun, sukuk ritel cocok bagi investor yang ingin merencanakan kebutuhan keuangan dalam jangka menengah. Durasi ini memberikan keseimbangan antara fleksibilitas dan potensi keuntungan yang optimal.

Dengan berbagai manfaat tersebut, sukuk ritel menjadi instrumen investasi yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Risiko Sukuk Ritel 

Sukuk ritel adalah salah satu instrumen investasi syariah yang dijamin oleh pemerintah, sehingga dikenal memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Namun, seperti investasi lainnya, sukuk ritel tetap memiliki risiko yang perlu dipahami oleh investor agar dapat mengelola portofolio dengan lebih bijak. Berikut beberapa risiko utama dalam investasi sukuk ritel serta cara menguranginya.

1. Risiko Gagal Bayar

Risiko gagal bayar terjadi ketika penerbit tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar imbal hasil atau mengembalikan dana pokok investasi. Pada sukuk ritel, risiko ini hampir tidak ada karena pembayaran pokok dan imbal hasilnya dijamin penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariat Negara (SBSN).

2. Risiko Likuiditas 

Risiko likuiditas muncul ketika investor ingin menjual sukuk ritel sebelum jatuh tempo tetapi mengalami kesulitan menemukan pembeli di pasar sekunder dengan harga yang wajar. Investor masih dapat menjual sukuk ritel melalui mitra distribusi seperti bank atau perusahaan sekuritas yang telah ditunjuk, meskipun harga jualnya bergantung pada kondisi pasar.

3. Risiko Pasar 

Risiko pasar terjadi ketika harga sukuk ritel di pasar sekunder mengalami penurunan akibat kenaikan suku bunga. Jika suku bunga meningkat, harga sukuk ritel cenderung turun, yang dapat menyebabkan kerugian jika dijual sebelum jatuh tempo. Untuk menghindari potensi kerugian ini, investor disarankan untuk mempertahankan sukuk ritel hingga jatuh tempo agar nilai pokok tetap terjaga dan imbal hasil tetap diterima sesuai ketentuan awal.

Baca juga: Pahami 3 Perbedaan Utama Sukuk dan Saham!

Dengan memahami keuntungan dan risiko, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam mengelola investasi sukuk ritel. Perencanaan yang matang akan membantu memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan potensi kerugian.

Selain sukuk ritel, ada juga instrumen sukuk yang ditawarkan oleh securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana. Sebagai platform yang amanah dan berlandaskan prinsip Islam, kami secara rutin menghadirkan investasi sukuk dan saham dari penerbit yang sesuai dengan syariat, sehingga bebas dari riba, gharar, dan dzalim. Tunggu apa lagi? Mulai investasi halal sekarang! #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID