artikel
13 Maret 2025
Waspada! 12 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa & Bikin Pahala Rontok!
Membatalkan puasa di bulan Ramadhan tentu bukan hal yang diinginkan oleh setiap Muslim yang menjalankannya, karena bulan suci ini membawa begitu banyak berkah dan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Apalagi Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga waktu yang tepat untuk meningkatkan ibadah, memperbanyak amal saleh, dan memperkuat ketakwaan.
Agar ibadah puasa semakin sempurna, penting bagi kita untuk memahami hal-hal yang membatalkan puasa serta perbuatan yang makruh saat berpuasa Ramadhan. Dengan mengetahui batasan ini, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik sesuai tuntunan fiqih, sehingga puasa yang kita lakukan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Selama menjalankan puasa Ramadhan, ada beberapa hal yang jika dilakukan, maka batal puasa dan harus diganti. Berikut adalah beberapa penyebab batalnya puasa yang perlu diperhatikan:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa, maka batal puasa. Berbeda dengan orang yang lupa, ia tidak diwajibkan mengganti puasanya. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum" (HR. Bukhari & Muslim, Shahih).
Baca juga: 10 Jurus Rahasia Biar Gak Tumbang di Kantor Saat Puasa Ramadan!
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Allah Ta’ala tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu di luar kesadarannya, sehingga lupa makan atau minum tidak membatalkan puasa.
2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Selain makan dan minum, berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Tidak hanya batal, pelakunya juga diwajibkan membayar kafarat, yaitu salah satu dari tiga pilihan: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Hal ini berdasarkan kisah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengaku telah berhubungan dengan istrinya saat berpuasa. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda:
"Wahai Rasulullah, celaka aku!" Rasulullah bertanya: "Apa yang mencelakakanmu?" Ia menjawab: "Aku menggauli istriku di siang hari Ramadhan." (HR. Bukhari & Muslim, Shahih).
Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan kafarat yang harus ia jalani, yaitu salah satu dari tiga pilihan yang telah disebutkan. Ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri di siang hari Ramadhan bukan hanya membatalkan puasa tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
3. Keluar Mani dengan Sengaja
Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti melalui onani atau rangsangan lainnya, maka puasanya batal. Namun, jika keluarnya mani terjadi tanpa sengaja, seperti dalam mimpi (ihtilam), maka hal itu tidak membatalkan puasa. Dalil mengenai kewajiban menahan diri saat berpuasa dapat ditemukan dalam hadis berikut:
Dalam Shahih al-Bukhari (no. 1984) dan Shahih Muslim (no. 1151), Rasulullah ﷺ bersabda:
"Dia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku."
Selain itu, dalam Shahih al-Bukhari (no. 7492) juga disebutkan:
"Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya karena Aku."
Hadits-hadits ini menegaskan bahwa puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang terjadi secara alami, misalnya karena sakit atau mual mendadak, tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau mencium bau yang sangat menyengat dengan niat untuk muntah, maka puasanya batal. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja maka tidak wajib qadha, tetapi barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib mengqadha." (HR. Abu Dawud dishahihkan oleh Al-Albani).
Baca juga: Kerjakan Sekarang! 15 Amalan Sunnah Ramadhan yang Bikin Hidup Makin Berkah
Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan yang disengaja dan memiliki efek langsung terhadap kondisi tubuh dapat membatalkan puasa, sedangkan yang terjadi di luar kendali tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa.
5. Keluar Darah Haid dan Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Jika darah haid atau nifas keluar di siang hari, maka puasanya batal, dan ia wajib menggantinya di lain waktu setelah Ramadhan. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
"Kami (para wanita) dahulu mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Bukhari & Muslim, Shahih).
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam syariat Islam, wanita diberikan keringanan untuk tidak berpuasa saat haid dan hanya diwajibkan mengganti puasanya setelah Ramadhan.
6. Melakukan Infus atau Suntikan Mengandung Nutrisi
Para ulama berpendapat bahwa infus atau suntikan yang mengandung nutrisi yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dapat membatalkan puasa. Namun, suntikan yang bersifat pengobatan, seperti insulin atau obat bius, tidak membatalkan puasa karena tidak memberikan efek nutrisi pada tubuh.
Infus atau suntikan yang mengandung nutrisi, seperti glukosa atau vitamin, dapat membatalkan puasa karena menggantikan fungsi makan dan minum. Namun, suntikan yang hanya bersifat pengobatan, seperti insulin, antibiotik, atau obat bius, tidak membatalkan puasa karena tidak memberikan asupan nutrisi atau energi bagi tubuh.
7. Muntah dengan Sengaja
Nabi Muhammad ﷺ telah menetapkan hukum mengenai muntah saat berpuasa dalam hadits berikut:
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, Shahih).
Hadits ini menjelaskan bahwa hukum muntah saat berpuasa bergantung pada apakah hal tersebut terjadi secara sengaja atau tidak. Jika seseorang muntah dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau mencium sesuatu yang dapat memicu muntah, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain hari. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, seperti karena sakit atau rasa mual yang tiba-tiba, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu menggantinya.
Hal-hal yang Makruh Saat Puasa
Selain hal-hal yang membatalkan puasa, ada juga aktivitas yang sebaiknya dihindari selama menjalankan ibadah ini. Hal ini karena hukumnya makruh dan bahkan berpotensi membatalkan puasa jika dilakukan secara berlebihan atau tidak berhati-hati. Berikut beberapa di antaranya:
1. Berkumur atau Memasukkan Air ke Hidung Secara Berlebihan
Berkumur merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu dan dianjurkan dalam kondisi biasa. Namun, bagi orang yang sedang berpuasa, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati agar air tidak tertelan secara tidak sengaja.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits berikut:
"Dari Laqith bin Shabrah RA, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.’" (HR. Arba'ah, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
Hadits ini menegaskan bahwa berkumur tetap diperbolehkan saat puasa, tetapi sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan. Larangan untuk berlebih-lebihan dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) juga dianalogikan oleh para ulama dengan berkumur. Oleh karena itu, saat berpuasa, seseorang dianjurkan berkumur secukupnya agar puasanya tetap terjaga dan tidak batal.
2. Tidur Terus-menerus Tanpa Aktivitas Ibadah
Pada bulan Ramadhan, banyak dari kita yang memilih untuk tidur lebih lama dengan tujuan untuk menghindari rasa lapar dan haus. Apalagi ada hadits yang mengatakan kalau tidurnya orang berpuasa merupakan ibadah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (3/1437) menyebutkan:
"Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amal ibadahnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni." (HR. Baihaqi).
Baca juga: Tetap Fit Saat Puasa! Ini 10 Menu Buka yang Lezat dan Super Bergizi!
Hadits ini sering dikutip saat bulan Ramadhan tiba, namun para ulama menilai derajatnya sebagai hadis dhaif atau lemah. Al-Hafidz Al-Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310) dan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha'ifah (4696) menyatakan bahwa hadits ini lemah. Oleh karena itu, tidur saat berpuasa bukanlah ibadah secara otomatis, melainkan tetap merupakan perkara mubah.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa puasa sebaiknya tidak diiringi dengan terlalu banyak tidur di siang hari. Sebab, merasakan lapar dan haus justru dapat menjernihkan hati dan mendekatkan seseorang kepada Allah SWT.
Dapat disimpulkan bahwa tidur berlebihan saat berpuasa justru mengurangi esensi ibadah itu sendiri, apalagi sampai melupakan ibadah wajib seperti shalat. Puasa bukan sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjadi momen untuk meningkatkan produktivitas dan memperbanyak amal kebaikan.
3. Bercumbu Tanpa Berhubungan Badan
Dalam Islam, bermesraan seperti berpelukan, berciuman, atau saling menyentuh antara suami istri saat berpuasa hukumnya makruh. Artinya, dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan selama tidak sampai mengeluarkan mani atau berhubungan badan. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah RA:
"Nabi ﷺ mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya." (HR. al-Bukhari & Muslim, Shahih)
Namun, jika bermesraan berpotensi menimbulkan syahwat berlebih, terutama bagi yang sulit mengendalikan diri, maka sebaiknya dihindari. Rasulullah ﷺ pernah membolehkan seorang lelaki tua untuk bercumbu saat berpuasa, tetapi melarang hal yang sama bagi seorang pemuda (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan bahwa kemampuan mengendalikan diri menjadi faktor penting.
Kesimpulannya, selama bermesraan tidak menyebabkan keluarnya mani, maka puasa tetap sah. Namun, jika sampai keluar mani, maka membatalkan puasa. Oleh karena itu, kehati-hatian sangat dianjurkan agar puasa tetap terjaga dengan sempurna.
4. Mencicipi Makanan Tanpa Alasan yang Kuat
Mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh, kecuali jika ada keperluan seperti memastikan rasa makanan saat memasak. Jika sampai tertelan, maka puasa bisa batal. Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata:
"Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah atau makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan saat ia berpuasa." (HR. Ibnu Abi Syaibah & Baihaqi, Shahih)
Meskipun tidak membatalkan puasa jika tidak tertelan, tindakan ini tetap sebaiknya dihindari kecuali ada kebutuhan mendesak. Hal ini untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa dan menghindari risiko batal.
5. Bertengkar, Berkata Kasar dan Perbuatan Tercela Lainnya
Mengucapkan kata-kata kotor, bertengkar, atau berbuat gaduh saat berpuasa hukumnya makruh. Meskipun bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, perbuatan ini dapat mengurangi pahala dan esensi ibadah puasa. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Pada hari seseorang dari kalian berpuasa, janganlah ia berkata kotor dan berbuat gaduh. Jika ada yang mengajaknya bertengkar atau mencaci, hendaklah ia mengatakan: 'Saya sedang berpuasa.'" (HR. An-Nasa’i, Shahih)
Hadits ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang tidak baik. Oleh karena itu, menjaga sikap dan lisan sangat dianjurkan agar puasa lebih bermakna dan berpahala sempurna.
Baca juga: 10 Tips Mengelola Keuangan di Bulan Ramadhan, Puasa Jadi Makin Nyaman!
Sebagaimana kita menjaga keabsahan ibadah puasa dengan menjauhi hal-hal yang membatalkannya, demikian pula dalam mencari rezeki dan mengelola keuangan, kita harus memastikan segalanya sesuai dengan prinsip Islam. Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan berinvestasi secara syariah, tanpa riba, gharar, dan dzalim.
Di LBS Urun Dana, Anda bisa berinvestasi dalam bisnis halal yang tumbuh bersama prinsip Islam. Mari manfaatkan momen Ramadhan ini untuk menata keuangan dengan cara yang diridhai Allah Ta’ala. Investasi halal, berkah berlipat bersama LBS Urun Dana!