investasi

calendar_today

11 Maret 2025

6 Keuntungan Investasi Sukuk Ritel, Auto Cuan Bebas Drama!

Sukuk ritel adalah salah satu instrumen investasi syariah yang semakin diminati dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan investor yang mencari alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Instrumen ini merupakan bagian dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah dan menawarkan imbal hasil kompetitif serta keamanan investasi yang tinggi. 

Selain memberikan keuntungan bagi investor, penerbitan sukuk ritel juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Dana yang dihimpun melalui instrumen ini digunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berbagai proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Cari tahu lebih lanjut bagaimana sukuk ritel bisa menjadi pilihan investasi yang menguntungkan sekaligus berdampak positif bagi negara!

Apa Itu Sukuk Ritel?

Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) menurut Kementerian Keuangan adalah produk investasi syariah yang diterbitkan pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia. Sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan, Sukuk Ritel menawarkan kepastian imbal hasil serta dijamin oleh negara. Selain itu, investasi ini sesuai dengan prinsip syariah karena bebas dari unsur riba, gharar, dan dzalim, sehingga menjadi pilihan ideal bagi investor yang ingin berinvestasi secara halal dan beretika.

Baca juga: Dijamin Negara! Ketahui Keuntungan dan Risiko Investasi Sukuk Ritel

Keunggulan lain dari Sukuk Ritel adalah kemudahannya dalam pembelian serta nominal investasi yang terjangkau, sehingga cocok untuk berbagai kalangan, termasuk pemula. Imbal hasil yang dibayarkan secara berkala menjadikannya sumber pendapatan pasif yang stabil. Selain mendapatkan keuntungan finansial, investor juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui dana yang dihimpun dari penerbitan sukuk. 

Keuntungan Investasi Sukuk Ritel 

Berinvestasi dalam sukuk ritel semakin populer di kalangan investor yang mencari instrumen investasi aman, menguntungkan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk ritel menawarkan berbagai manfaat yang menjadikannya pilihan investasi cerdas bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa keuntungan utama berinvestasi di sukuk ritel:

1. Jaminan Keamanan dari Pemerintah

Sukuk ritel merupakan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dijamin sepenuhnya oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN. Hal ini memastikan bahwa baik nilai pokok investasi maupun imbal hasil yang dijanjikan akan dibayarkan secara penuh, sehingga risiko gagal bayar tidak ada. Keamanan ini menjadikannya salah satu pilihan investasi yang stabil dan minim risiko.

2. Imbal Hasil Kompetitif dan Stabil

Dibandingkan dengan deposito bank konvensional, sukuk ritel menawarkan tingkat imbal hasil yang lebih tinggi melalui skema ujrah (uang sewa) atau bagi hasil. Dengan imbalan yang tetap dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar, investor dapat menikmati pendapatan pasif yang stabil setiap bulannya. Hal ini sangat menguntungkan bagi mereka yang menginginkan return optimal tanpa terpapar volatilitas yang tinggi.

3. Bebas dari Unsur Riba, Gharar, dan Dzalim

Bagi investor yang mengutamakan kepatuhan syariah, sukuk ritel adalah pilihan ideal karena bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan dzalim (ketidakadilan). Instrumen ini telah melalui proses sertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga dapat dipastikan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

4. Akses Mudah dan Transaksi Online

Salah satu keunggulan utama sukuk ritel adalah kemudahan aksesnya. Saat ini, investor dapat membeli sukuk ritel melalui berbagai platform digital yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Proses pemesanan, pembayaran, hingga pemantauan investasi bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor fisik, membuat investasi ini semakin praktis dan mudah dijangkau oleh semua kalangan.

5. Likuiditas yang Fleksibel

Meskipun memiliki tenor investasi tiga tahun, investor tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola dananya. Sukuk Ritel dapat diperjualbelikan di pasar sekunder setelah masa holding period berakhir, memungkinkan investor untuk mencairkan dana sebelum jatuh tempo jika membutuhkan likuiditas.

6. Diversifikasi Portofolio dengan Aset Stabil

Menambahkan sukuk ritel ke dalam portofolio investasi dapat membantu investor dalam diversifikasi aset. Instrumen ini memberikan keseimbangan antara keamanan dan keuntungan, sehingga cocok bagi mereka yang ingin mengurangi risiko dalam investasi tanpa mengorbankan potensi imbal hasil.

Perbedaan Sukuk Ritel dan Obligasi

Sebagai instrumen investasi yang berbasis surat berharga negara, sukuk ritel dan obligasi konvensional memiliki beberapa perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami oleh para investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:

1. Sifat Instrumen

Sukuk ritel merupakan sertifikat kepemilikan atas aset negara yang digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk. Dengan kata lain, investor yang membeli sukuk ritel secara tidak langsung memiliki bagian dari aset yang dikelola oleh negara dan berhak mendapatkan manfaat dari aset tersebut. 

Sementara itu, obligasi konvensional adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan, yang mana investor bertindak sebagai pemberi pinjaman dan berhak menerima pembayaran pokok beserta bunga pada waktu yang telah ditentukan.

2. Pengelolaan Keuntungan

Mekanisme keuntungan dalam sukuk ritel didasarkan pada skema bagi hasil atau imbal hasil tetap yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti ujrah (sewa) atau margin keuntungan dari aset yang dibiayai. Imbal hasil ini disepakati sejak awal penerbitan dan tidak mengandung unsur riba. 

Sebaliknya, obligasi konvensional memberikan keuntungan dalam bentuk pembayaran kupon atau bunga secara periodik, yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai pokok pinjaman.

3. Pengawasan Syariah


Salah satu aspek yang membedakan sukuk ritel dari obligasi konvensional adalah adanya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas memastikan bahwa penerbitan dan pengelolaan sukuk ritel sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga terhindar dari unsur haram. Dalam obligasi konvensional, tidak ada pengawasan syariah karena sistem keuangannya mengikuti mekanisme pasar bebas yang mengizinkan praktik pembayaran bunga.

Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, investor dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan prinsip keuangan dan tujuan investasi mereka. Bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari unsur riba, sukuk ritel menjadi pilihan yang lebih sesuai dibandingkan obligasi konvensional.

Cara Berinvestasi di Sukuk Ritel

Berinvestasi dalam sukuk ritel merupakan pilihan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk ritel tidak hanya menawarkan keuntungan finansial, tetapi juga memberikan kesempatan bagi investor untuk turut serta dalam pembangunan negara melalui instrumen investasi yang bebas riba. Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli sukuk ritel:

1. Mendaftar melalui Mitra Distribusi

Langkah pertama yang harus dilakukan calon investor adalah mendaftar di salah satu Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Mitra Distribusi ini bisa berupa bank syariah, bank konvensional dengan layanan syariah, sekuritas, atau platform investasi online yang memiliki izin untuk menjual sukuk ritel. Pendaftaran biasanya dilakukan secara online maupun offline dengan mengisi data pribadi, mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP dan NPWP (jika diperlukan), serta melakukan verifikasi identitas.

2. Memesan Sukuk Ritel

Setelah memiliki akun di Mitra Distribusi, investor dapat memesan sukuk ritel saat masa penawaran dibuka oleh pemerintah. Pemesanan dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh masing-masing Mitra Distribusi. Setiap investor bisa mulai berinvestasi dengan nominal minimal Rp 1 juta, sedangkan batas maksimal investasi biasanya ditentukan oleh pemerintah pada setiap penerbitan sukuk ritel.

3. Melakukan Pembayaran

Setelah pesanan sukuk ritel dikonfirmasi, investor diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui transfer bank, mobile banking, internet banking, atau metode pembayaran lain yang disediakan oleh Mitra Distribusi. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka pesanan akan otomatis dibatalkan.

4. Menerima Imbalan Bulanan

Keuntungan dari investasi sukuk ritel berupa imbal hasil tetap (ujrah/margin) yang akan dibayarkan secara bulanan ke rekening investor. Besaran imbal hasil ini telah ditetapkan sejak awal dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar. Tenor sukuk ritel umumnya adalah tiga tahun, yang berarti investor akan menerima imbal hasil setiap bulan selama periode tersebut.

Baca juga: Untung dan Aman! 5 Alasan Mengapa Sukuk Cocok untuk Investor Pemula

5. Menjual atau Mencairkan Sebelum Jatuh Tempo

Meskipun sukuk ritel memiliki tenor yang tetap, investor tetap memiliki opsi untuk mencairkan dana sebelum jatuh tempo melalui dua cara:

  • Menjual di Pasar Sekunder – Investor dapat menjual kepemilikan sukuk ritel di pasar sekunder kepada pihak lain sesuai harga pasar saat itu.
  • Fasilitas Early Redemption – Pemerintah biasanya memberikan kesempatan untuk pencairan lebih awal (early redemption) dengan syarat dan ketentuan tertentu, seperti minimal kepemilikan yang harus tersisa setelah pencairan.

Dengan proses yang mudah dan keuntungan yang menarik, sukuk ritel menjadi salah satu pilihan investasi terbaik bagi mereka yang ingin berinvestasi secara aman, halal, dan menguntungkan.

Selain sukuk ritel, ada opsi investasi yang menarik melalui LBS Urun Dana. Sebagai securities crowdfunding berbasis prinsip Islam, LBS Urun Dana menawarkan investasi syariah sukuk dan investasi saham dari sektor riil dengan proyeksi ROI hingga 20%. Tunggu apa lagi? Mulai investasi halal sekarang bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID