artikel

calendar_today

30 Mei 2025

Awas Zonk! 7 Mitos Pembiayaan Syariah yang Menyesatkan dan Fakta Sebenarnya!

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha dan investor yang melirik pembiayaan syariah sebagai alternatif pendanaan yang adil, etis, dan berbasis kepercayaan. 

Namun, sayangnya, masih banyak mitos yang beredar di masyarakat dan menimbulkan salah kaprah tentang apa itu sebenarnya pembiayaan syariah. Jika Anda pernah ragu, atau bahkan menjauh karena anggapan yang salah, kami akan membantu Anda meluruskan anggapan miring yang beredar. 

Mari kita bahas satu per satu dengan pendekatan ringan, tapi tetap tajam dan berdasarkan Al Quran dan Hadis. 

1. Pembiayaan Syariah Hanya untuk Muslim

Fakta sebenarnya: pembiayaan syariah atau pendanaan syariah bersifat universal. Prinsip dasar syariah seperti keadilan, transparansi, dan tanpa riba adalah nilai-nilai yang justru relevan untuk siapapun, apapun agama atau latar belakangnya. 

Banyak non-Muslim di berbagai negara menggunakan produk keuangan syariah karena dinilai lebih etis dan stabil. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
(QS. Al-Ma'idah: 2)

Baca juga: Ajukan Sekarang! 7 Keunggulan Pembiayaan Syariah yang Bikin UKM Makin Berjaya!

Ayat ini menjelaskan pentingnya kerja sama dalam hal-hal yang mengarah pada kebaikan dan takwa. Pembiayaan syariah yang berlandaskan prinsip keadilan, kejujuran dan dapat diakses siapa saja, bukan hanya umat Muslim. Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia." (HR. Ahmad, No. 8729. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)

Hadis ini menunjukkan bahwa nilai-nilai universal dalam Islam, termasuk keuangan syariah, mengarah pada penyempurnaan akhlak, yang dapat diterapkan oleh siapa pun yang mencari sistem keuangan yang lebih adil dan bermartabat.

2. Pembiayaan Syariah Sama Saja dengan Konvensional

Ini adalah anggapan yang sangat keliru. Pembiayaan syariah menghindari riba (bunga), maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan). Dalam praktiknya, pembiayaan syariah menggunakan kontrak berbasis kemitraan seperti mudharabah atau musyarakah, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil. Ini sangat berbeda dengan sistem bunga tetap pada pembiayaan konvensional.

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menggarisbawahi perbedaan prinsip antara jual beli yang sah dan riba yang diharamkan. Pembiayaan syariah atau disebut juga pendanaan syariah berdiri di atas transaksi nyata, bukan eksploitasi bunga.

3. Pembiayaan Syariah Susah dan Ribet Ngurusnya

Itu anggapan yang sangat keliru. Kini, dengan kehadiran platform digital seperti securities crowdfunding, proses pembiayaan syariah menjadi jauh lebih praktis dan efisien. Anda bisa mendaftar, mengajukan, hingga menerima dana secara online tanpa harus bertemu tatap muka atau membawa tumpukan dokumen.

4. Pembiayaan Syariah Tidak Bisa Dipakai untuk Startup 

Justru sebaliknya. Pembiayaan syariah melalui securities crowdfunding sangat cocok untuk bisnis yang belum bankable seperti startup, UKM, atau industri kreatif. Pendekatan kemitraan memungkinkan bisnis dengan model baru untuk memperoleh pendanaan syariah berdasarkan kepercayaan dan potensi usaha, bukan semata-mata dari kepemilikan atau agunan fisik.

5. Imbal Hasilnya Kecil karena Tidak Ada Bunga

Anggapan ini banyak berseliweran di kalangan investor. Sebetulnya, dalam skema syariah, Anda tidak mendapatkan bunga tetapi bagi hasil untuk sukuk atau dividen untuk saham dari proyek yang didanai dalam skema pembiayaan syariah. 

Jika bisnisnya tumbuh sehat, potensi imbal hasilnya bisa lebih besar daripada instrumen bunga tetap. Di sisi lain, risiko dan keuntungannya juga lebih adil. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam; harus sama dan sejenis dan secara tunai. Jika berbeda jenisnya, juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai."
(HR. Muslim, No. 1587)

Hadis ini menjadi dasar dari prinsip keadilan dan kesetaraan dalam transaksi. Bukan bunga yang dijanjikan secara tetap, melainkan nilai tukar yang setara dan transparan yang menjadi acuan dalam pembiayaan syariah.

6. "Pembiayaan Syariah Tidak Ada yang Bisa untuk Sukuk atau Saham"

Ini salah besar. Faktanya, saat ini sudah tersedia platform securities crowdfunding yang mendukung penerbitan sukuk dan saham. Skema ini memberikan fleksibilitas pendanaan hingga miliaran rupiah dan tetap sesuai dengan prinsip keadilan. 

Baca juga: Butuh Modal Cepat? Ini 5 Skema Pembiayaan Syariah yang Cocok untuk UKM

Apalagi OJK telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding), termasuk ketentuan khusus untuk efek syariah seperti sukuk dan saham syariah.

7. Pembiayaan Syariah Bisa Diajukan Sesuai Kebutuhan

Di securities crowdfunding, Anda bisa mengajukan pembiayaan syariah hingga miliaran rupiah melalui skema sukuk dan saham. Jadi, ini bukan cuma pembiayaan kecil-kecilan, ini adalah peluang besar untuk pertumbuhan bisnis Anda.

Jangan biarkan mitos-mitos tentang pembiayaan syariah menghalangi Anda untuk maju. Di era digital ini, Anda bisa mendapatkan akses ke pendanaan etis dan adil melalui securities crowdfunding LBS Urun Dana. 

LBS Urun Dana menawarkan pembiayaan syariah hingga Rp10 miliar dengan skema sukuk dan saham. Saatnya Anda menjadikan pembiayaan syariah sebagai bagian dari strategi pertumbuhan usaha. Ajukan sekarang di LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID