artikel
30 Mei 2025
Awas Zonk! 7 Mitos Pembiayaan Syariah yang Menyesatkan dan Fakta Sebenarnya!
Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha dan investor yang melirik pembiayaan syariah sebagai alternatif pendanaan yang adil, etis, dan berbasis kepercayaan.
Namun, sayangnya, masih banyak mitos yang beredar di masyarakat dan menimbulkan salah kaprah tentang apa itu sebenarnya pembiayaan syariah. Jika Anda pernah ragu, atau bahkan menjauh karena anggapan yang salah, kami akan membantu Anda meluruskan anggapan miring yang beredar.
Mari kita bahas satu per satu dengan pendekatan ringan, tapi tetap tajam dan berdasarkan Al Quran dan Hadis.
1. Pembiayaan Syariah Hanya untuk Muslim
Fakta sebenarnya: pembiayaan syariah atau pendanaan syariah bersifat universal. Prinsip dasar syariah seperti keadilan, transparansi, dan tanpa riba adalah nilai-nilai yang justru relevan untuk siapapun, apapun agama atau latar belakangnya.
Banyak non-Muslim di berbagai negara menggunakan produk keuangan syariah karena dinilai lebih etis dan stabil. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
(QS. Al-Ma'idah: 2)
Baca juga: Ajukan Sekarang! 7 Keunggulan Pembiayaan Syariah yang Bikin UKM Makin Berjaya!
Ayat ini menjelaskan pentingnya kerja sama dalam hal-hal yang mengarah pada kebaikan dan takwa. Pembiayaan syariah yang berlandaskan prinsip keadilan, kejujuran dan dapat diakses siapa saja, bukan hanya umat Muslim. Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia." (HR. Ahmad, No. 8729. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)
Hadis ini menunjukkan bahwa nilai-nilai universal dalam Islam, termasuk keuangan syariah, mengarah pada penyempurnaan akhlak, yang dapat diterapkan oleh siapa pun yang mencari sistem keuangan yang lebih adil dan bermartabat.
2. Pembiayaan Syariah Sama Saja dengan Konvensional
Ini adalah anggapan yang sangat keliru. Pembiayaan syariah menghindari riba (bunga), maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan). Dalam praktiknya, pembiayaan syariah menggunakan kontrak berbasis kemitraan seperti mudharabah atau musyarakah, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil. Ini sangat berbeda dengan sistem bunga tetap pada pembiayaan konvensional.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menggarisbawahi perbedaan prinsip antara jual beli yang sah dan riba yang diharamkan. Pembiayaan syariah atau disebut juga pendanaan syariah berdiri di atas transaksi nyata, bukan eksploitasi bunga.
3. Pembiayaan Syariah Susah dan Ribet Ngurusnya
Itu anggapan yang sangat keliru. Kini, dengan kehadiran platform digital seperti securities crowdfunding, proses pembiayaan syariah menjadi jauh lebih praktis dan efisien. Anda bisa mendaftar, mengajukan, hingga menerima dana secara online tanpa harus bertemu tatap muka atau membawa tumpukan dokumen.
4. Pembiayaan Syariah Tidak Bisa Dipakai untuk Startup
Justru sebaliknya. Pembiayaan syariah melalui securities crowdfunding sangat cocok untuk bisnis yang belum bankable seperti startup, UKM, atau industri kreatif. Pendekatan kemitraan memungkinkan bisnis dengan model baru untuk memperoleh pendanaan syariah berdasarkan kepercayaan dan potensi usaha, bukan semata-mata dari kepemilikan atau agunan fisik.
5. Imbal Hasilnya Kecil karena Tidak Ada Bunga
Anggapan ini banyak berseliweran di kalangan investor. Sebetulnya, dalam skema syariah, Anda tidak mendapatkan bunga tetapi bagi hasil untuk sukuk atau dividen untuk saham dari proyek yang didanai dalam skema pembiayaan syariah.
Jika bisnisnya tumbuh sehat, potensi imbal hasilnya bisa lebih besar daripada instrumen bunga tetap. Di sisi lain, risiko dan keuntungannya juga lebih adil. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam; harus sama dan sejenis dan secara tunai. Jika berbeda jenisnya, juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai."
(HR. Muslim, No. 1587)
Hadis ini menjadi dasar dari prinsip keadilan dan kesetaraan dalam transaksi. Bukan bunga yang dijanjikan secara tetap, melainkan nilai tukar yang setara dan transparan yang menjadi acuan dalam pembiayaan syariah.
6. "Pembiayaan Syariah Tidak Ada yang Bisa untuk Sukuk atau Saham"
Ini salah besar. Faktanya, saat ini sudah tersedia platform securities crowdfunding yang mendukung penerbitan sukuk dan saham. Skema ini memberikan fleksibilitas pendanaan hingga miliaran rupiah dan tetap sesuai dengan prinsip keadilan.
Baca juga: Butuh Modal Cepat? Ini 5 Skema Pembiayaan Syariah yang Cocok untuk UKM
Apalagi OJK telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding), termasuk ketentuan khusus untuk efek syariah seperti sukuk dan saham syariah.
7. Pembiayaan Syariah Bisa Diajukan Sesuai Kebutuhan
Di securities crowdfunding, Anda bisa mengajukan pembiayaan syariah hingga miliaran rupiah melalui skema sukuk dan saham. Jadi, ini bukan cuma pembiayaan kecil-kecilan, ini adalah peluang besar untuk pertumbuhan bisnis Anda.
Jangan biarkan mitos-mitos tentang pembiayaan syariah menghalangi Anda untuk maju. Di era digital ini, Anda bisa mendapatkan akses ke pendanaan etis dan adil melalui securities crowdfunding LBS Urun Dana.
LBS Urun Dana menawarkan pembiayaan syariah hingga Rp10 miliar dengan skema sukuk dan saham. Saatnya Anda menjadikan pembiayaan syariah sebagai bagian dari strategi pertumbuhan usaha. Ajukan sekarang di LBS Urun Dana!