artikel

calendar_today

1 Juni 2025

Sudah Tahu Belum? Ini 10 Prinsip & Tujuan Muamalah Supaya Bisnis Makin Berkah

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat muslim terhadap pentingnya prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi semakin meningkat. Hal ini mendorong munculnya berbagai pertanyaan tentang bagaimana memastikan bahwa transaksi bisnis dan investasi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Salah satu konsep penting yang menjadi pijakan utama dalam menjawab pertanyaan ini adalah Muamalah.

Apa Itu Muamalah?

Muamalah adalah segala bentuk interaksi antar manusia dalam urusan duniawi, seperti jual beli, sewa, hutang piutang, kerjasama usaha, hingga investasi. Dalam Islam, interaksi ekonomi ini harus tunduk pada nilai-nilai akhlak, kejujuran, dan keadilan.

"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia." (HR. Ahmad dishahihkan oleh Al-Albani)

Dengan kata lain, muamalah bukan hanya sistem hukum, tetapi juga cara menjaga muru’ah (kehormatan) dalam bermuamalah dengan sesama manusia.

Prinsip Muamalah

Fiqih Muamalah adalah cabang ilmu dalam fiqih yang mengatur hukum-hukum syariah dalam urusan ekonomi. Prinsip-prinsip utama dalam muamalah antara lain:

1. Larangan Riba (Bunga)

Riba atau bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjam-meminjam uang atau pertukaran barang sejenis yang melebihi jumlah pokok. Islam dengan tegas melarang riba karena menimbulkan ketidakadilan, mengeksploitasi kebutuhan orang lain, dan menyebabkan kerusakan sosial. 

Baca juga: Muamalah Itu Apa Sih? Ini Penjelasan dan Contoh Biar Gak Asal Transaksi

2. Kejelasan Akad

Akad atau perjanjian dalam transaksi harus dilakukan dengan jelas dan saling ridha. Setiap pihak harus memahami hak dan kewajibannya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Akad yang tidak jelas bisa menyebabkan sengketa dan menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan transaksi.

3. Larangan Gharar (Ketidakjelasan)

Gharar berarti ketidakjelasan atau ketidaktentuan dalam suatu transaksi. Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar karena bisa menimbulkan kecurangan dan merugikan salah satu pihak. 

4. Larangan Maysir (Spekulasi/Gambling)

Maysir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian atau spekulasi tinggi yang tidak berdasarkan analisa yang wajar. Dalam Islam, maysir dilarang karena menyebabkan hilangnya nilai produktif dalam transaksi dan dapat merugikan pihak lain secara tidak adil. 

Tujuan Muamalah dalam Ekonomi Islam

Islam mengatur muamalah dengan tujuan yang jelas dan komprehensif, yaitu untuk menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat, individu dan masyarakat. Mengapa Islam begitu rinci mengatur transaksi?

Karena muamalah adalah bagian dari sistem hidup yang ingin mewujudkan masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera. Berikut adalah beberapa tujuan utama muamalah dalam Islam:

1. Menegakkan Keadilan Ekonomi

Muamalah bertujuan menghindari eksploitasi dalam bentuk apa pun. Keadilan bukan pilihan, tapi keharusan. Transaksi yang sehat adalah yang tidak memberatkan satu pihak atau menguntungkan pihak lain secara sepihak.

2. Menjamin Kejelasan Akad dan Transparansi

Dengan akad yang jelas dan disepakati bersama, setiap pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Ini menciptakan kenyamanan dan kepercayaan antara pihak yang bertransaksi.

3. Mencegah Konflik dan Permusuhan

Transaksi yang tidak jelas seringkali menjadi sumber konflik. Islam mencegah itu dengan mengatur standar kejelasan dan kesepakatan sejak awal.

Baca juga: Hijrah Finansial! 7 Jurus Atur Keuangan dengan Investasi Syariah, No Riba!

4. Menjaga Kehormatan dan Martabat Manusia

Muamalah melindungi manusia dari praktik yang memperbudak, seperti riba dan pemaksaan dalam akad. Transaksi harus berdasarkan kemanusiaan dan saling menghormati.

5. Menguatkan Kepercayaan Sosial

Dalam masyarakat Islam yang sehat, kepercayaan adalah fondasi. Jika setiap transaksi berjalan jujur dan amanah, maka hubungan sosial pun menguat.

6. Mewujudkan Keberkahan Harta

Islam tidak hanya mengajarkan mencari harta, tetapi juga menggunakannya secara bertanggung jawab.

Muamalah bukan sekadar aturan fiqih, tapi cerminan nilai dan akhlak dalam ekonomi Islam. Saat kita bertransaksi dengan ilmu dan prinsip syariah, kita tak hanya mengejar keuntungan materi, tapi juga menanam kebaikan dan keberkahan dalam setiap langkah ekonomi.

Baca juga: Cuan Halal! 10 Alasan Investasi Syariah Bikin Keuangan Lebih Terkelola!

Jika Anda mencari platform investasi yang selaras dengan prinsip-prinsip tersebut, LBS Urun Dana bisa menjadi solusinya. LBS Urun Dana merupakan layanan securities crowdfunding yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Melalui LBS Urun Dana, Anda bisa berinvestasi sukuk dan saham dari berbagai bisnis potensial. Mulailah perjalanan investasi bersama LBS Urun Dana. Klik di sini dan jadikan setiap rupiah Anda bernilai dunia akhirat! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID