investasi

calendar_today

12 Mei 2025

Bismillah Halal! Ini Fatwa Ulama Terhadap Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah makin dikenal masyarakat sebagai alternatif investasi yang aman sekaligus sesuai prinsip Islam. Namun, sebagian Muslim masih ragu: apakah investasi seperti ini betul-betul halal? Bagaimana pandangan para ulama terhadapnya?

Kami ini akan membahas secara objektif pandangan para ulama salaf kontemporer, lengkap dengan prinsip dari standar internasional seperti AAOIFI.

Pengertian Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah adalah sistem perdagangan efek (saham, sukuk, reksa dana) yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah Islam sebagaimana menurut sesuai Undang-undang Tentang Pasar Modal. Sebagaimana pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca juga: Cuan Halal! 10 Alasan Investasi Syariah Bikin Keuangan Lebih Terkelola!

Berbeda dengan pasar modal konvensional, pasar modal syariah tidak memperdagangkan instrumen berbasis bunga, judi, atau perusahaan haram. Produk-produknya juga harus lolos seleksi Dewan Syariah Nasional–MUI dan diawasi oleh OJK. 

Instrumen di Pasar Modal Syariah 

Seperti pasar modal konvensional, pasar modal syariah jua memiliki sejumlah instrumen efek yang bisa publik milik. Beberapa di antaranya adalah: 

1. Saham syariah

Saham syariah adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

2. Sukuk

Sukuk adalah surat kepemilikan atas aset riil atau proyek produktif.  Keuntungan sukuk diperoleh dari hasil usaha atau manfaat dari aset yang menjadi dasar penerbitannya.

Baca juga: Halal dan Berkah! Apa Itu Dana Syariah dan Manfaatnya

3. Reksa dana syariah

Reksa dana syariah adalah wadah investasi syariah kolektif yang menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan pada efek-efek yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pandangan Ulama Terhadap Pasar Modal Syariah 

Sejumlah ulama kontemporer memberikan perhatian serius terhadap fenomena investasi di pasar modal syariah. Mereka sepakat bahwa pasar modal syariah dapat menjadi sarana muamalah yang halal jika memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam.

Namun, para ulama juga memberikan sejumlah catatan penting agar umat tidak terjebak dalam praktik yang menyimpang dari ketentuan syariah. Berikut adalah beberapa pandangan ulama salaf kontemporer seperti Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Ustadz Ammi Nur Baits, dan Ustadz Abduh Tuasikal yang patut menjadi acuan.

1. Pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Dalam berbagai kajian sunnah dan tulisannya, Ustadz Erwandi mengingatkan bahwa berinvestasi di saham syariah boleh selama:

a. Perusahaan menjalankan usaha halal, tidak menjual barang haram atau berbasis riba.
b. Tidak ada unsur spekulasi (gharar) atau manipulasi harga (pump and dump).
c  Investor paham akad yang berlaku karena saham syariah bukan hanya surat kepemilikan, tetapi juga bentuk partisipasi bisnis (musyarakah).

Namun, beliau juga mewanti-wanti potensi pelanggaran syariah jika:

a. Investor membeli saham hanya untuk trading harian (tanpa niat memiliki dan ikut risiko usaha).
b. Terdapat praktik margin trading, short selling, atau leverage berbasis utang bunga.

Kesimpulan Ustadz Erwandi saham syariah halal, tapi cara berinvestasinya harus sesuai dengan akad syar'i.

2. Pendapat Ustadz Ammi Nur Baits

Dalam sebuah kajian yang  tayang di YouTube, Ustadz Ammi menyampaikan bahwa berinvestasi di saham syariah hukumnya boleh, dengan syarat:

a. Perusahaan yang dipilih termasuk dalam indeks saham syariah, seperti ISSI (Indonesia Sharia Stock Index).
b. Tujuan investasi bukan untuk spekulasi, tapi untuk memiliki bagian dari perusahaan secara jangka panjang.
c. Tidak terlibat dalam jual beli saham perusahaan bank konvensional, rokok, alkohol, atau usaha ribawi lainnya.

Menurut beliau, kesalahan banyak investor adalah menjadikan saham sebagai alat spekulasi jangka pendek yang mendekati judi.

3. Penjelasan Ustadz Abduh Tuasikal

Ustadz Abduh Tuasikal dalam berbagai tulisannya di Rumaysho.com menekankan pentingnya niat dan cara dalam berinvestasi. Menurutnya, saham syariah boleh dimiliki, asalkan:

a Diperoleh dari perusahaan yang terdaftar dalam daftar efek syariah.
b.Tidak dilakukan trading dengan gaya spekulatif.
c. Investor memahami risikonya dan siap menanggung kerugian usaha.

Baca juga: Jangan Ragu! Simak Penjelasan Sukuk LBS Urun Dana dari Pakarnya

Beliau juga menyarankan investor Muslim untuk menghindari fluktuasi harga yang terlalu cepat, karena mendekati praktik maysir (judi). Dan ia menekankan pentingnya pembelajaran sebelum terjun ke dunia saham syariah, agar tidak ikut-ikutan semata.

Standar AAOIFI Tentang Pasar Modal Syariah

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) telah menetapkan standar khusus tentang investasi syariah:

a. Standar No. 21 (Sukuk) menjelaskan bahwa sukuk adalah surat kepemilikan aset, bukan surat utang.

b. Standar No. 15 (Investasi Saham) menyatakan bahwa saham dapat dimiliki jika bisnis dan keuangannya memenuhi kriteria halal.

AAOIFI menekankan bahwa dalam pasar modal syariah, semua transaksi harus jelas akadnya (akad musyarakah, mudharabah, ijarah) dan tidak mengandung riba atau gharar. Serta disertai due diligence atas perusahaan tempat investasi. 

Baca juga: Cair Bos! 7 Trik Jitu Investasi di Securities Crowdfunding Agar Makin Cuan

Investasi di pasar modal syariah boleh, asalkan dijalankan sesuai prinsip Islam dan dijauhkan dari riba dan gharar. Saham dan sukuk dari bisnis halal bukan hanya peluang meraih keuntungan, tapi juga bentuk muamalah yang bernilai ibadah.

Jangan asal ikut-ikutan, pastikan investasi Anda jelas akadnya, halal usahanya, dan transparan risikonya. Mulai sekarang, arahkan harta Anda ke tempat yang benar. LBS Urun Dana, securities crowdfunding terpercaya dan temukan sukuk saham dari bisnis halal. Invest sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID