investasi
12 Mei 2025
Bismillah Halal! Ini Fatwa Ulama Terhadap Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah makin dikenal masyarakat sebagai alternatif investasi yang aman sekaligus sesuai prinsip Islam. Namun, sebagian Muslim masih ragu: apakah investasi seperti ini betul-betul halal? Bagaimana pandangan para ulama terhadapnya?
Kami ini akan membahas secara objektif pandangan para ulama salaf kontemporer, lengkap dengan prinsip dari standar internasional seperti AAOIFI.
Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah sistem perdagangan efek (saham, sukuk, reksa dana) yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah Islam sebagaimana menurut sesuai Undang-undang Tentang Pasar Modal. Sebagaimana pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Cuan Halal! 10 Alasan Investasi Syariah Bikin Keuangan Lebih Terkelola!
Berbeda dengan pasar modal konvensional, pasar modal syariah tidak memperdagangkan instrumen berbasis bunga, judi, atau perusahaan haram. Produk-produknya juga harus lolos seleksi Dewan Syariah Nasional–MUI dan diawasi oleh OJK.
Instrumen di Pasar Modal Syariah
Seperti pasar modal konvensional, pasar modal syariah jua memiliki sejumlah instrumen efek yang bisa publik milik. Beberapa di antaranya adalah:
1. Saham syariah
Saham syariah adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
2. Sukuk
Sukuk adalah surat kepemilikan atas aset riil atau proyek produktif. Keuntungan sukuk diperoleh dari hasil usaha atau manfaat dari aset yang menjadi dasar penerbitannya.
Baca juga: Halal dan Berkah! Apa Itu Dana Syariah dan Manfaatnya
3. Reksa dana syariah
Reksa dana syariah adalah wadah investasi syariah kolektif yang menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan pada efek-efek yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pandangan Ulama Terhadap Pasar Modal Syariah
Sejumlah ulama kontemporer memberikan perhatian serius terhadap fenomena investasi di pasar modal syariah. Mereka sepakat bahwa pasar modal syariah dapat menjadi sarana muamalah yang halal jika memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam.
Namun, para ulama juga memberikan sejumlah catatan penting agar umat tidak terjebak dalam praktik yang menyimpang dari ketentuan syariah. Berikut adalah beberapa pandangan ulama salaf kontemporer seperti Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Ustadz Ammi Nur Baits, dan Ustadz Abduh Tuasikal yang patut menjadi acuan.
1. Pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Dalam berbagai kajian sunnah dan tulisannya, Ustadz Erwandi mengingatkan bahwa berinvestasi di saham syariah boleh selama:
a. Perusahaan menjalankan usaha halal, tidak menjual barang haram atau berbasis riba.
b. Tidak ada unsur spekulasi (gharar) atau manipulasi harga (pump and dump).
c Investor paham akad yang berlaku karena saham syariah bukan hanya surat kepemilikan, tetapi juga bentuk partisipasi bisnis (musyarakah).
Namun, beliau juga mewanti-wanti potensi pelanggaran syariah jika:
a. Investor membeli saham hanya untuk trading harian (tanpa niat memiliki dan ikut risiko usaha).
b. Terdapat praktik margin trading, short selling, atau leverage berbasis utang bunga.
Kesimpulan Ustadz Erwandi saham syariah halal, tapi cara berinvestasinya harus sesuai dengan akad syar'i.
2. Pendapat Ustadz Ammi Nur Baits
Dalam sebuah kajian yang tayang di YouTube, Ustadz Ammi menyampaikan bahwa berinvestasi di saham syariah hukumnya boleh, dengan syarat:
a. Perusahaan yang dipilih termasuk dalam indeks saham syariah, seperti ISSI (Indonesia Sharia Stock Index).
b. Tujuan investasi bukan untuk spekulasi, tapi untuk memiliki bagian dari perusahaan secara jangka panjang.
c. Tidak terlibat dalam jual beli saham perusahaan bank konvensional, rokok, alkohol, atau usaha ribawi lainnya.
Menurut beliau, kesalahan banyak investor adalah menjadikan saham sebagai alat spekulasi jangka pendek yang mendekati judi.
3. Penjelasan Ustadz Abduh Tuasikal
Ustadz Abduh Tuasikal dalam berbagai tulisannya di Rumaysho.com menekankan pentingnya niat dan cara dalam berinvestasi. Menurutnya, saham syariah boleh dimiliki, asalkan:
a Diperoleh dari perusahaan yang terdaftar dalam daftar efek syariah.
b.Tidak dilakukan trading dengan gaya spekulatif.
c. Investor memahami risikonya dan siap menanggung kerugian usaha.
Baca juga: Jangan Ragu! Simak Penjelasan Sukuk LBS Urun Dana dari Pakarnya
Beliau juga menyarankan investor Muslim untuk menghindari fluktuasi harga yang terlalu cepat, karena mendekati praktik maysir (judi). Dan ia menekankan pentingnya pembelajaran sebelum terjun ke dunia saham syariah, agar tidak ikut-ikutan semata.
Standar AAOIFI Tentang Pasar Modal Syariah
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) telah menetapkan standar khusus tentang investasi syariah:
a. Standar No. 21 (Sukuk) menjelaskan bahwa sukuk adalah surat kepemilikan aset, bukan surat utang.
b. Standar No. 15 (Investasi Saham) menyatakan bahwa saham dapat dimiliki jika bisnis dan keuangannya memenuhi kriteria halal.
AAOIFI menekankan bahwa dalam pasar modal syariah, semua transaksi harus jelas akadnya (akad musyarakah, mudharabah, ijarah) dan tidak mengandung riba atau gharar. Serta disertai due diligence atas perusahaan tempat investasi.
Baca juga: Cair Bos! 7 Trik Jitu Investasi di Securities Crowdfunding Agar Makin Cuan
Investasi di pasar modal syariah boleh, asalkan dijalankan sesuai prinsip Islam dan dijauhkan dari riba dan gharar. Saham dan sukuk dari bisnis halal bukan hanya peluang meraih keuntungan, tapi juga bentuk muamalah yang bernilai ibadah.
Jangan asal ikut-ikutan, pastikan investasi Anda jelas akadnya, halal usahanya, dan transparan risikonya. Mulai sekarang, arahkan harta Anda ke tempat yang benar. LBS Urun Dana, securities crowdfunding terpercaya dan temukan sukuk saham dari bisnis halal. Invest sekarang!