investasi
8 Januari 2025
Pilih Sewa Rumah atau Beli Rumah? Yuk Pahami Risiko dan Keuntungannya!
Memiliki rumah sendiri seringkali dianggap sebagai simbol kesuksesan seseorang, apalagi rumah bukan lagi sekedar tempat tinggal tetapi juga representasi status dan pencapaian finansial. Namun, apakah membeli rumah selalu menjadi pilihan terbaik?
Di balik impian besar ini, realitas tak seindah yang dibayangkan. Membeli rumah, terutama melalui kredit dapat menjadi beban berat karena tingginya cicilan dan berbagai biaya tambahan yang sering kali tidak terduga.
Sebaliknya, menyewa rumah menawarkan fleksibilitas dan efisiensi biaya yang lebih besar. Apalagi dengan menyewa, Anda dapat mengalokasikan anggaran keuangan ke investasi syariah melalui securities crowdfunding. Mari kita telusuri lebih dalam keuntungan dan risiko antara membeli rumah dan menyewa rumah, sehingga Anda dapat menentukan langkah terbaik dalam mencapai tujuan finansial.
Keuntungan dan Risiko Beli Rumah dan Sewa Rumah
Memilih antara membeli rumah atau menyewa rumah bukan sekadar keputusan tempat tinggal, tetapi juga langkah penting dalam perencanaan keuangan. Keduanya memiliki keuntungan dan risiko masing-masing.
Selain itu memahami perbandingan dari sisi biaya, fleksibilitas, dan peluang investasi halal dapat membantu Anda membuat keputusan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
1. Biaya Awal
Membeli rumah membutuhkan uang muka yang cukup besar, biasanya sekitar 15-20% dari harga rumah. Sebagai contoh, untuk rumah seharga Rp500 juta, uang muka bisa mencapai Rp75-100 juta, belum termasuk biaya administrasi KPR dan notaris.
Sebaliknya, menyewa rumah hanya memerlukan deposit sewa yang jauh lebih ringan, biasanya setara dengan 1-2 bulan biaya sewa. Apabila rumah disewa dengan harga Rp3 juta per bulan, depositnya hanya Rp6 juta. Sisa uang yang seharusnya digunakan untuk uang muka bisa dialihkan ke investasi syariah seperti sukuk dan saham syariah yang halal dan menguntungkan.
Baca juga: Mengapa investasi syariah?
2. Cicilan KPR vs Biaya Sewa
Ketika membeli rumah dengan KPR, cicilan bulanan bisa sangat tinggi, mencapai 30-50% dari pendapatan bulanan. Selain itu, dengan bunga yang terus berjalan, total pembayaran rumah bisa menjadi dua kali lipat dari harga aslinya.
Di sisi lain, biaya sewa rumah cenderung lebih terjangkau dibandingkan cicilan KPR. Dengan menyewa, Anda dapat menyisihkan sebagian pendapatannya untuk menabung dan kebutuhan lainnya.
3. Fleksibilitas Lokasi
Membeli rumah sering kali berarti harus menetap di satu lokasi dalam jangka panjang. Jika ingin pindah, proses penjualan rumah bisa memakan waktu lama dan penuh ketidakpastian, terutama dalam menentukan harga jual yang sesuai. Sebaliknya, menyewa rumah menawarkan keleluasaan lebih besar untuk berpindah ke tempat lain, misalnya lokasi yang lebih dekat dengan kantor atau sekolah.
4. Biaya Pemeliharaan
Sebagai pemilik rumah, Anda harus menanggung seluruh biaya pemeliharaan, mulai dari perbaikan atap, renovasi, hingga pajak properti tahunan. Biaya ini dapat menguras tabungan bahkan dana darurat yang tersedia. Sebaliknya, menyewa rumah membebaskan Anda dari tanggung jawab tersebut karena biaya perawatan biasanya ditanggung oleh pemilik rumah. Dengan penghematan ini, Anda dapat mengalihkan dana untuk investasi syariah pada securities crowdfunding yang aman dan berkelanjutan.
Baca juga: Apa itu securities crowdfunding?
5. Potensi Investasi
Meski rumah sering dianggap sebagai aset investasi, peningkatan nilainya membutuhkan waktu lama, dan tidak ada jaminan harga properti selalu naik. Selain itu, cicilan KPR dapat menyerap sebagian besar pendapatan, menyulitkan alokasi dana untuk instrumen investasi lainnya.
Sebaliknya, dengan menyewa rumah, dana yang biasanya dialokasikan untuk membeli rumah bisa dialihkan ke investasi syariah yang lebih likuid, seperti sukuk dan saham syariah melalui securities crowdfunding, yang menawarkan imbal hasil kompetitif dan tetap sesuai prinsip halal.
Investasi Syariah bersama Securities Crowdfunding
Securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana yang memungkinkan pemilik usaha untuk mendapatkan modal dengan melibatkan masyarakat atau investor kecil. Melalui platform online, mereka dapat menawarkan investasi dalam bentuk saham, sukuk, atau instrumen keuangan lainnya kepada individu yang tertarik berinvestasi.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020, securities crowdfunding telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk proses urun dana berbasis teknologi informasi. Memberi kesempatan bagi individu atau kelompok kecil untuk berinvestasi dalam proyek atau usaha dengan potensi keuntungan di masa depan.
Jika Anda tertarik berinvestasi di securities crowdfunding, LBS Urun Dana siap membantu Anda dalam berinvestasi syariah melalui sukuk dan saham syariah, dengan potensi keuntungan hingga 20%. Investasi ini juga berperan mendukung ekonomi berkelanjutan melalui pelaku usaha dan UKM yang berkomitmen pada prinsip-prinsip syariah. Klik disini untuk memulai investasi halal dan berkah.