investasi

calendar_today

8 Januari 2025

Pilih Sewa Rumah atau Beli Rumah? Yuk Pahami Risiko dan Keuntungannya!

Memiliki rumah sendiri seringkali dianggap sebagai simbol kesuksesan seseorang, apalagi rumah bukan lagi sekedar tempat tinggal tetapi juga representasi status dan pencapaian finansial. Namun, apakah membeli rumah selalu menjadi pilihan terbaik?

Di balik impian besar ini, realitas tak seindah yang dibayangkan. Membeli rumah, terutama melalui kredit dapat menjadi beban berat karena tingginya cicilan dan berbagai biaya tambahan yang sering kali tidak terduga. 

Sebaliknya, menyewa rumah menawarkan fleksibilitas dan efisiensi biaya yang lebih besar. Apalagi dengan menyewa, Anda dapat mengalokasikan anggaran keuangan ke investasi syariah melalui securities crowdfunding. Mari kita telusuri lebih dalam keuntungan dan risiko antara membeli rumah dan menyewa rumah, sehingga Anda dapat menentukan langkah terbaik dalam mencapai tujuan finansial. 

Keuntungan dan Risiko Beli Rumah dan Sewa Rumah 

Memilih antara membeli rumah atau menyewa rumah bukan sekadar keputusan tempat tinggal, tetapi juga langkah penting dalam perencanaan keuangan. Keduanya memiliki keuntungan dan risiko masing-masing.

Selain itu memahami perbandingan dari sisi biaya, fleksibilitas, dan peluang investasi halal dapat membantu Anda membuat keputusan yang paling sesuai dengan kebutuhan. 

1. Biaya Awal 

Membeli rumah membutuhkan uang muka yang cukup besar, biasanya sekitar 15-20% dari harga rumah. Sebagai contoh, untuk rumah seharga Rp500 juta, uang muka bisa mencapai Rp75-100 juta, belum termasuk biaya administrasi KPR dan notaris. 

Sebaliknya, menyewa rumah hanya memerlukan deposit sewa yang jauh lebih ringan, biasanya setara dengan 1-2 bulan biaya sewa. Apabila rumah disewa dengan harga Rp3 juta per bulan, depositnya hanya Rp6 juta. Sisa uang yang seharusnya digunakan untuk uang muka bisa dialihkan ke investasi syariah seperti sukuk dan saham syariah yang halal dan menguntungkan.

Baca juga: Mengapa investasi syariah?

2. Cicilan KPR vs Biaya Sewa 

Ketika membeli rumah dengan KPR, cicilan bulanan bisa sangat tinggi, mencapai 30-50% dari pendapatan bulanan. Selain itu, dengan bunga yang terus berjalan, total pembayaran rumah bisa menjadi dua kali lipat dari harga aslinya. 

Di sisi lain, biaya sewa rumah cenderung lebih terjangkau dibandingkan cicilan KPR. Dengan menyewa, Anda dapat menyisihkan sebagian pendapatannya untuk menabung dan kebutuhan lainnya. 

3. Fleksibilitas Lokasi 

Membeli rumah sering kali berarti harus menetap di satu lokasi dalam jangka panjang. Jika ingin pindah, proses penjualan rumah bisa memakan waktu lama dan penuh ketidakpastian, terutama dalam menentukan harga jual yang sesuai. Sebaliknya, menyewa rumah menawarkan keleluasaan lebih besar untuk berpindah ke tempat lain, misalnya lokasi yang lebih dekat dengan kantor atau sekolah.

4. Biaya Pemeliharaan

Sebagai pemilik rumah, Anda harus menanggung seluruh biaya pemeliharaan, mulai dari perbaikan atap, renovasi, hingga pajak properti tahunan. Biaya ini dapat menguras tabungan bahkan dana darurat yang tersedia. Sebaliknya, menyewa rumah membebaskan Anda dari tanggung jawab tersebut karena biaya perawatan biasanya ditanggung oleh pemilik rumah. Dengan penghematan ini, Anda dapat mengalihkan dana untuk investasi syariah pada securities crowdfunding yang aman dan berkelanjutan.

Baca juga: Apa itu securities crowdfunding?

5. Potensi Investasi 

Meski rumah sering dianggap sebagai aset investasi, peningkatan nilainya membutuhkan waktu lama, dan tidak ada jaminan harga properti selalu naik. Selain itu, cicilan KPR dapat menyerap sebagian besar pendapatan, menyulitkan alokasi dana untuk instrumen investasi lainnya. 

Sebaliknya, dengan menyewa rumah, dana yang biasanya dialokasikan untuk membeli rumah bisa dialihkan ke investasi syariah yang lebih likuid, seperti sukuk dan saham syariah melalui securities crowdfunding, yang menawarkan imbal hasil kompetitif dan tetap sesuai prinsip halal.

Investasi Syariah bersama Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana yang memungkinkan pemilik usaha untuk mendapatkan modal dengan melibatkan masyarakat atau investor kecil. Melalui platform online, mereka dapat menawarkan investasi dalam bentuk saham, sukuk, atau instrumen keuangan lainnya kepada individu yang tertarik berinvestasi.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020, securities crowdfunding telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk proses urun dana berbasis teknologi informasi. Memberi kesempatan bagi individu atau kelompok kecil untuk berinvestasi dalam proyek atau usaha dengan potensi keuntungan di masa depan.

Jika Anda tertarik berinvestasi di securities crowdfunding, LBS Urun Dana siap membantu Anda dalam berinvestasi syariah melalui sukuk dan saham syariah, dengan potensi keuntungan hingga 20%. Investasi ini juga berperan mendukung ekonomi berkelanjutan melalui pelaku usaha dan UKM yang berkomitmen pada prinsip-prinsip syariah. Klik disini untuk memulai investasi halal dan berkah. 

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID