investasi

calendar_today

20 Januari 2025

Utang Rp 2,5 Triliun Dihapus, Ini Cara untuk UMKM Agar Usahanya Terus Tumbuh!

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan sektor penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Pemerintah berupaya mendukung pelaku usaha tersebut untuk terus tumbuh salah satunya dengan penghapusan utang UMKM. Kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnis salah satunya dengan pembiayaan dari investasi syariah. 

Sahabat LBS, pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mendorong pemulihan dan penguatan sektor UMKM di Indonesia, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Adapun kriteria UMKM penerima manfaat, antara lain UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya seperti fashion, kuliner, dan industri kreatif.

Lalu maksimal nilai pokok piutang macet sebesar Rp500 juta per debitur. Kredit juga harus sudah dihapusbukukan selama minimal 5 tahun saat PP ini mulai berlaku, tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, dan memiliki agunan yang tidak bisa dijual atau sudah terjual tetapi tidak cukup untuk melunasi pinjaman.

Implementasinya sebanyak 67 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kini mendapatkan keringanan besar, dengan penghapusan utang senilai total Rp 2,5 triliun. Utang-utang tersebut sebelumnya tercatat dalam daftar hapus tagih di bank-bank milik negara (Himbara).⁣

Menteri UMKM Maman Abdurrahman, sebagaimana dikutip dari Detik.com pada Jumat (17/1) menyampaikan bahwa proses penghapusan ini telah berjalan secara administratif, dengan rata-rata utang pelaku UMKM berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Langkah ini dirancang untuk memberikan ruang bagi para pelaku UMKM agar dapat membangun kembali usahanya tanpa tekanan beban utang yang menghambat.⁣

Pemerintah juga menetapkan target besar, yaitu penghapusan utang bagi 1 juta UMKM. Jika target ini tercapai, nilai total utang yang dihapuskan dapat mencapai lebih dari Rp 14 triliun. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan sektor UMKM.⁣

Peluang UMKM untuk Terus Berkembang

Kebijakan penghapusan utang UMKM oleh Pemerintah menjadi angin segar bagi pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan terbebas dari beban utang, para pelaku UMKM kini memiliki kesempatan untuk kembali fokus mengembangkan ide bisnis, menciptakan inovasi baru, dan meningkatkan pelayanan agar usahanya bisa naik kelas. Agar momentum ini dimanfaatkan secara maksimal, UMKM dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

1. Kelola Modal Kerja dengan Bijak

Bebas dari utang bukan berarti bebas dari tanggung jawab finansial. Gunakan modal kerja atau modal usaha yang dimiliki secara optimal dengan memperhatikan prioritas usaha, seperti pembelian bahan baku, peningkatan kapasitas produksi, atau pemasaran. Hal ini akan membantu menjaga arus kas tetap sehat.

2. Manfaatkan Teknologi untuk Inovasi dan Pelayan 

Di era digital, UMKM perlu beradaptasi dengan menggunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan usaha. Platform e-commerce, aplikasi manajemen bisnis, dan media sosial dapat dimanfaatkan untuk menjangkau lebih banyak konsumen sekaligus meningkatkan kualitas layanan.

3. Tingkatkan Literasi Keuangan dan Bisnis 

Pelaku UMKM perlu terus belajar agar mampu mengelola keuangan dan bisnis dengan lebih baik. Memahami cara mengatur anggaran, membaca peluang pasar, hingga mengetahui jenis akad dalam investasi atau pendanaan syariah akan membantu pengambilan keputusan yang lebih bijak.

4. Cari Sumber Pendanaan yang Sesuai Prinsip Syariah 

Untuk pengembangan usaha ke depan, pilihlah sumber pembiayaan syariah yang tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai agama tetapi juga lebih transparan dan adil. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah securities crowdfunding berbasis syariah, di mana UMKM dapat mengakses pendanaan langsung dari investasi syariah dengan skema yang halal dan terjamin keamanannya.

Sahabat LBS, dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, UMKM tidak hanya bangkit, tetapi juga siap untuk tumbuh lebih besar, naik kelas, dan menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih kokoh. 

UMKM Naik Kelas dengan Pendanaan Syariah

Sebagai platform securities crowdfunding yang murni syariah, LBS Urun Dana mendukung sepenuhnya upaya pemerintah ini dan terus berkomitmen untuk menyediakan solusi keuangan yang amanah dan berdaya guna bagi UMKM Indonesia. 

Caranya dengan memberikan kesempatan UMKM untuk memperoleh pendanaan syariah hingga Rp 10 miliar, yang dikumpulkan dari investasi syariah sukuk dan saham. Semua transaksi keuangan di LBS Urun Dana murni syariah, karena dibimbing oleh Pakar Fikih Muamalah sekaligus pendiri LBS Urun Dana, Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan telah terdaftar di OJK. 

Jangan biarkan usaha Anda stuck disitu-situ saja! Ajukan pendanaan syariah disini, dan raih keberkahan bersama LBS Urun Dana #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID