investasi

calendar_today

8 April 2025

7 Cara Cerdas Evaluasi Performa Investasi, Biar Gak Zonk Terus!

Evaluasi portofolio adalah bagian penting dari perjalanan investasi. Tanpa evaluasi yang rutin, kita bisa saja terus menanam modal ke produk yang kurang optimal. Dalam dunia investasi, baik investasi konvensional maupun investasi syariah, evaluasi bertujuan untuk memastikan strategi yang dijalankan tetap sejalan dengan tujuan keuangan pribadi.

Idealnya, evaluasi investasi dilakukan secara berkala, minimal setiap kuartal. Evaluasi kuartalan memungkinkan Anda mengidentifikasi masalah lebih cepat dan menyesuaikan strategi sebelum terlambat. Tidak ada kata terlambat dan berikut ini 7 cara melakukan evaluasi investasi baik itu saham, sukuk dan instrumen lainnya. 

1. Analisa Return dengan Target Investasi

Langkah pertama adalah membandingkan return aktual investasi dengan target investasi yang ditetapkan. Target ini bisa berupa persentase tahunan (misalnya 8% per tahun), atau tujuan spesifik seperti dana pensiun, beli rumah, dana darurat atau pendidikan anak.

Return aktual meliputi capital gain, dividen dan imbal hasil atau ROI. Dalam investasi saham, capital gain berasal dari selisih harga beli-jual, sementara dividen adalah pembagian laba. Di investasi syariah seperti sukuk, return diperoleh dari imbal hasil tetap yang bebas riba.

Baca juga: Waspada! 7 Risiko Tersembunyi Investasi Sukuk yang Wajib Anda Tahu!

Jika return aktual melebihi target, strategi Anda berjalan baik. Jika lebih rendah, itu pertanda perlu perbaikan. Evaluasi investasi per kuartal bisa membantu Anda melihat tren sejak awal tahun apakah portofolio konsisten, stagnan atau menurun.

2. Bandingkan Kinerja Portofolio dengan Benchmark

Evaluasi investasi tak lengkap tanpa membandingkan kinerja portofolio Anda dengan benchmark yang relevan. Benchmark adalah tolok ukur objektif seperti IHSG, LQ45, atau S&P 500 untuk saham. Untuk investasi syariah, Anda bisa gunakan indeks syariah seperti ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) atau kinerja penerbit sukuk yang dirilis securities crowdfunding dan lembaga terpercaya. 

Perbandingan ini penting dilakukan secara kuartalan untuk menilai apakah strategi investasi saham maupun sukuk Anda berhasil mengungguli pasar atau justru tertinggal serta jauh dari target.

3. Evaluasi Risiko dan Imbal Hasil (Risk and Reward)

Konsep risk and reward adalah inti dari setiap investasi. Semakin tinggi potensi imbal hasil, semakin besar pula risikonya. Evaluasi investasi syariah ini membantu Anda menentukan apakah risiko yang kamu ambil sepadan dengan hasilnya.

Misalnya, Anda berinvestasi di saham dengan tujuan membeli kendaraan akhir tahun. Namun, karena kondisi ekonomi global, pasar saham melemah. Dalam evaluasi kuartalan, Anda bisa meninjau kembali apakah masih relevan menahan saham tersebut atau lebih baik dialihkan ke sukuk yang lebih stabil.

Baca juga: Cuan Berkah! 5 Keunggulan LBS Urun Dana untuk Investasi Maksimal!

Dengan melihat risk and reward tiap kuartal, Anda bisa mengatur strategi lebih adaptif, sesuai perkembangan pasar.

4. Pantau Kinerja Emiten dan Berita Pasar

Portofolio investasi sangat bergantung pada kondisi emiten (perusahaan) dan sentimen pasar. Oleh karena itu, penting untuk memantau berita, laporan keuangan, serta perubahan regulasi yang bisa berdampak pada nilai aset Anda.

Evaluasi setiap kuartal memudahkan Anda mengikuti perubahan besar, seperti merger, restrukturisasi, atau peluncuran produk baru dari perusahaan tempat Anda berinvestasi. Ini berlaku baik untuk saham konvensional maupun saham syariah, serta sukuk.

5. Evaluasi dengan Kepala Dingin, Jangan Emosi

Jangan ambil keputusan investasi hanya karena panik atau FOMO (fear of missing out). Ketika pasar bergerak ekstrem, IHSG anjlok dan lain sebagainya. Evaluasi portofolio investasi dengan kepala dingin. Lihat data, bukan asumsi.

Jika dalam laporan kuartal portofolio Anda merah, jangan buru-buru pindah semua ke instrumen konservatif. Sebaliknya, jika tiba-tiba untung besar, jangan langsung euforia dan over-buy. Sikap tenang dan rasional adalah fondasi investor sukses, termasuk dalam praktik investasi syariah yang menekankan prinsip kehati-hatian.

6. Tinjau Ulang Diversifikasi Portofolio

Diversifikasi adalah cara melindungi portofolio dari gejolak pasar. Dalam evaluasi per kuartal, periksa apakah alokasi aset Anda masih sesuai dengan strategi awal.

Apakah Anda terlalu berat di saham? Apakah Anda punya cukup proteksi dari instrumen berbasis sukuk atau reksa dana syariah? Atau apakah seluruh dana Anda terlalu konservatif hingga return-nya minim?

Evaluasi diversifikasi secara berkala membantu Anda menyeimbangkan portofolio sesuai profil risiko dan fase hidup saat ini.

7. Perbarui Tujuan Investasi Sesuai Fase Kehidupan

Akhir tahun adalah waktu yang tepat untuk meninjau ulang tujuan keuangan. Apakah Anda masih mengejar dana untuk membeli rumah, atau kini berfokus pada dana pendidikan? Mungkin Anda ingin mulai menabung untuk naik haji?

Evaluasi ini penting karena strategi investasi harus sejalan dengan perubahan prioritas. Misalnya, jika sebelumnya Anda lebih agresif di saham, sekarang Anda bisa menambahkan sukuk atau reksa dana sebagai stabilisator portofolio.

Baca juga: Cair Bos! 7 Trik Jitu Investasi di Securities Crowdfunding Agar Makin Cuan!

Evaluasi portofolio idealnya dilakukan setiap kuartal, dan secara menyeluruh. Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan bahwa investasi baik itu saham, sukuk, maupun investasi syariah lainnya supaya tetap berada di jalur yang benar menuju tujuan finansial. 

Dan jika Anda sedang mencari solusi investasi yang amanah, produktif, dan langsung menyentuh sektor usaha, LBS Urun Dana bisa jadi pilihan utama untuk memulai langkah baru dalam berinvestasi. Mulai investasi halal disini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID